Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
688/Pid.B/2025/PN Rhl AGUNG DWI WICAKSONO, S.H. MARANAEK SIREGAR Als. NAEK Bin HASAN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 688/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-847/L.4.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARANAEK SIREGAR Als. NAEK Bin HASAN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa MARANAEK SIREGAR Als. NAEK Bin HASAN SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di garasi Putra Rental Ujung Tanjung yang beralamat di Simpang Kerbau Gg. Jengkol RT. 009/ RW. 004, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

    • Bahwa awalnya pada tanggal 08 Januari 2025 saksi SRI MUJI ASTUTI Binti MISDI menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya G 1.2 M/T warna abu abu metalik dengan Nopol BM 1383 WA ke Putra Rental Ujung Tanjung melalui saksi M. SYAHPUTRA Als. PUTRA Bin HERMANSYAH (Alm) untuk direntalkan, berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 08 Januari 2025;
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib terdakwa mendatangi saksi M. SYAHPUTRA Als. PUTRA Bin HERMANSYAH (Alm) di garasi Putra Rental Ujung Tanjung untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya G  1.2 M/T warna abu abu metalik dengan Nopol BM 1383 WA selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025 dengan alasan untuk menjenguk ayahnya yang sedang sakit dan sedang dirawat di RS. AWAL BROSS Baganbatu, lalu saksi M. SYAHPUTRA Als. PUTRA Bin HERMANSYAH (Alm) memberikan kunci mobil dan terdakwa membayar harga sewa sebesar Rp 905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah);
    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya G  1.2 M/T warna abu abu metalik dengan Nopol BM 1383 WA ke RS. AWAL BROSS Baganbatu, kemudian pada hari Senin 25 Agustus 2025 terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya G  1.2 M/T warna abu abu metalik dengan Nopol BM 1383 WA ke Tanjung Morawa kota Medan bersama dengan saksi WINATASARI, pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 wib terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Calya G  1.2 M/T warna abu abu metalik dengan Nopol BM 1383 WA ke rest area tol Langsa kabupaten Binjai, lalu terdakwa memutus/ merusak GPS mobil tersebut  dan terdakwa juga membuang 1 (satu) unit HP Oppo milik terdakwa dengan tujuan untuk menghilangkan lokasi keberadaan mobil tersebut;
    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. IWAN dan menawarkan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya G  1.2 M/T warna abu abu metalik dengan Nopol BM 1383 WA untuk digadaikan, kemudian pada sekira pukul 20.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. IWAN dan Sdr. DIKI di terminal Kabupaten Asahan , selanjutnya terdakwa, Sdr. IWAN dan Sdr. DIKI pergi menuju ke rumah Sdr. DIKI yang beralamat di Perumahan Wahyu Asri, Desa Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan untuk bertemu dengan Sdr. INDRA dan Sdr. EDI SUSANTO, kemudian terdakwa, Sdr. DIKI dan Sdr. INDRA bersepakat untuk harga gadai mobil tersebut sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan kesepakatan terdakwa harus mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) pada bulan September, selanjutnya terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Sdr. DIKI secara cash;
    • Bahwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya G  1.2 M/T warna abu abu metalik dengan Nopol BM 1383 WA milik saksi SRI MUJI ASTUTI Binti MISDI tersebut terdakwa tidak ada ijin dan atau diberi ijin oleh  saksi SRI MUJI ASTUTI Binti MISDI selaku pemilik mobil tersebut maupun saksi M. SYAHPUTRA Als. PUTRA Bin HERMANSYAH (Alm) selaku pemilik rental, melainkan perbuatan terdakwa lakukan atas niat dan keinginan terdakwa;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi SRI MUJI ASTUTI Binti MISDI mengalami kerugian sebesar Rp 45.400.000, (empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). ------------------------------------

            Perbuatan terdakwa ZULKARNAEN Als. ZUL BANDREK Bin PONIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya