Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI DIGDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-LH/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHAT MARULI SIREGAR, S.H., M.H.YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI
Tergugat
NoNama
1DIGDO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mangaratua Tampubolon, SHDIGDO
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
     
    2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
     
    3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 213 (Dua Ratus Tiga Belas) hektar adalah merupakan kawasan hutan;
    4. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 213 (Dua Ratus Tiga Belas) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu,Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) dan melakukan pengawasan dan pemeliharaan berkala per 6 (enam) bulan.;
    5. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
    6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; 
    7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 
    8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
    SUBSIDAIR
     
    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak