| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
--------------- Bahwa terdakwa WAWAN WIRANTO Alias WIRANTO Bin TEGUH WIYONO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 di Jalan Baik-baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat” dimana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Berawal pada hari jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB saksi EKO WAHYUDI sedang berada dirumah Jalan Baik-baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kemudian saksi MAGRIBI Alias MAGRIB datang kerumah saksi EKO WAHYUDI kemudian saksi MAGRIBI Alias MAGRIB mengajak saksi EKO WAHYUDI untuk menemaninya membeli pulsa di simpang jalan kopi baik-baik dengan berjalan kaki saksi EKO WAHYUDI menemani saksi MAGRIBI Alias MAGRIB menuju simpang jalan kopi tersebut, didalam perjalanan pulang membeli pulsa tersebut untuk kembali kerumah saksi EKO WAHYUDI kemudian ada 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 3 (tiga) orang berhenti dan terdakwa WAWAN WIRANTO Alias WIRANTO Bin TEGUH WIYONO turun dari sepeda motor di Jalan Baik-baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya dipinggir jalan tersebut sedangkan 2 (dua) orang lainnya saksi EKO WAHYUDI dan saksi MAGRIBI Alias MAGRIB tidak mengenalinya kemudian 2 (dua) orang yang tidak dikenali saksi EKO WAHYUDI langsung melakukan pemukulan terhadap saksi MAGRIBI Alias MAGRIB kemudian saksi EKO WAHYUDI berusaha untuk melerai pemukulan tersebut namun pada saat saksi EKO WAHYUDI berusaha untuk melerai perbuatan tersebut saksi EKO WAHYUDI di tusuk pada bagian punggung sebelah kiri oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) buah gunting kemudian setelah saksi EKO WAHYUDI tertusuk maka saksi EKO WAHYUDI mencoba melarikan diri namun sempat dikejar oleh terdakwa tetapi saksi EKO WAHYUDI berhasil melarikan diri dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi RIZKI untuk membawa saksi EKO WAHYUDI ke RSUD.DR PRATOMO Bagansiapiapi.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. EKO WAHYUDI, yang dikeluarkan oleh RSUD.DR PRATOMO Bagansiapiapi dengan nomor : 400.7.31/Vsm-RSUD/III/2026/08 tanggal 14 Maret 2026 ditanda tangani oleh dr.RISMAWATI LUBIS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : terdapat luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam dan penumotoraks kiri, cidera tersebut dapat mengakibatkan bahaya maut pada korban.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa WAWAN WIRANTO Alias WIRANTO Bin TEGUH WIYONO pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 di Jalan Baik-baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan” dimana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB saksi EKO WAHYUDI sedang berada dirumah Jalan Baik-baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kemudian saksi MAGRIBI Alias MAGRIB datang kerumah saksi EKO WAHYUDI kemudian saksi MAGRIBI Alias MAGRIB mengajak saksi EKO WAHYUDI untuk menemaninya membeli pulsa di simpang jalan kopi baik-baik dengan berjalan kaki saksi EKO WAHYUDI menemani saksi MAGRIBI Alias MAGRIB menuju simpang jalan kopi tersebut, didalam perjalanan pulang membeli pulsa tersebut untuk kembali kerumah saksi EKO WAHYUDI kemudian ada 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 3 (tiga) orang berhenti dan terdakwa WAWAN WIRANTO Alias WIRANTO Bin TEGUH WIYONO turun dari sepeda motor di Jalan Baik-baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya dipinggir jalan tersebut sedangkan 2 (dua) orang lainnya saksi EKO WAHYUDI dan saksi MAGRIBI Alias MAGRIB tidak mengenalinya kemudian 2 (dua) orang yang tidak dikenali saksi EKO WAHYUDI langsung melakukan pemukulan terhadap saksi MAGRIBI Alias MAGRIB kemudian saksi EKO WAHYUDI berusaha untuk melerai pemukulan tersebut namun pada saat saksi EKO WAHYUDI berusaha untuk melerai perbuatan tersebut saksi EKO WAHYUDI di tusuk pada bagian punggung sebelah kiri oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) buah gunting kemudian setelah saksi EKO WAHYUDI tertusuk maka saksi EKO WAHYUDI mencoba melarikan diri namun sempat dikejar oleh terdakwa tetapi saksi EKO WAHYUDI berhasil melarikan diri dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada saksi RIZKI untuk membawa saksi EKO WAHYUDI ke RSUD.DR PRATOMO Bagansiapiapi.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum An. EKO WAHYUDI, yang dikeluarkan oleh RSUD.DR PRATOMO Bagansiapiapi dengan nomor : 400.7.31/Vsm-RSUD/III/2026/08 tanggal 14 Maret 2026 ditanda tangani oleh dr.RISMAWATI LUBIS, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : terdapat luka terbuka pada punggung akibat kekerasan tajam dan penumotoraks kiri, cidera tersebut dapat mengakibatkan bahaya maut pada korban
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |