INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Rhl | HOTLAN SINAGA | 1.ASMIDAR CAN 2.LURAH RIMBA MELINTANG 3.CAMAT RIMBA MELINTANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan syah dan berharga Surat Keterangan Ganti Kerugian terregister No.110/Pem/181.1/27/1995 tertanggal 29 Desember 1995 atas nama Penggugat seluas 20.000 M
3. Menyatakan Penggugat (Hotlan Sinaga) adalah pemilik yang sah secara hukum atas bidang tanah objek perkara berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Terregister No.110/Pem/181.1/27/1995 tertanggal 29 Desember 1995 di Kantor Kecamatan Rimba Melintang dan teregister No.100/Pem/II/RM/1995 tertanggal 16 Oktober 1995 diKantor Kelurahan Rimba Melintang, seluas 20.000 M atas nama Penggugat;
4. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian No.053/SKGR/RM/2010 atas nama Tergugat I tertanggal 12 Juni 2010 adalah Cacat Hukum;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum atas terbitnya Surat Keterangan Ganti Kerugian No.053/SKGR/RM/2010 tertanggal 12 Juni 2010 atas nama Tergugat I;
6. Menyatakan penguasaan tanah oleh Tergugat I terhadap tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian No.053/SKGR/RM/2010 atas nama Tergugat I tertanggal 12 Juni 2010 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat sebagaimana dimaksud bukti Surat Keterangan Ganti Kerugian terregister di Kelurahan Rimba Melintang No.100/Pem/II/RM/1995 tertanggal 16 Oktober 1995 dan terregister diKantor Kecamatan Rimba Melintang No.110/Pem/181.1/27/1995 tertanggal 29 Desember 1995 seluas 20.000 M;
8. Menghukum Tergugat I untuk mencabut setiap tanaman yang ditanami oleh Tergugat I sejak 2008 sampai saat ini;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dengan rencian sebagai berikut:
Luas Tanah Kebun Kelapa Sawit 20.000 M
Hasil kelapa sawit 2 Ha/bulan = 2000 Kg/bulan
Harga kelapa sawit = Rp.2000/Kg
Jumlah setiap bulannya = 2000 Kg X Rp.2000 = Rp.4.000.000,-
Rp.4.000.000,- X 12 bulan (1 tahun)= Rp.48.000.000,-
Rp.48.000.000,- X 15 Tahun (2009-sekarang)= Rp.720.000.000,-
Tuntutan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat yaitu sebesar Rp.720.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang dibayarkan seketika, sekaligus dan tunai oleh Tergugat I kepada Penggugat;
10. Memerintah kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Surat Keterangan ASLI yang terregister di Kecamatan Rimba Melintang No.110/Pem/181.1/27/1995 tertanggal 29 Desember 1995 atas nama Penggugat;
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat atas kelalaian atau keterlambatan dalam menjalankan atau melaksanakan putusan ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai memnuhi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak adanya aanmaning;
12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoer baar Bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
13. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |