Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom HIDAYAT MARPAUNG Alias SI OM Bin R. MARPAUNG . Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-93/L.4.20/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYAT MARPAUNG Alias SI OM Bin R. MARPAUNG .[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa HIDAYAT MARPAUNG Alias SI OM Bin R. MARPAUNG pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, KM-5, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau  menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------

 

  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 5690/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 5691/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

--- Bahwa kegiatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.-------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa HIDAYAT MARPAUNG Alias SI OM Bin R. MARPAUNG pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut, KM-5, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Adi Tamrin (DPO) sebanyak 100 gr (seratus gram) dengan harga per gramnya Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan sistem setoran kemudian narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan dari sdr. Adi Tamrin tersebut di serahkan melalui sdr. Acong (DPO), setelah terdakwa terima dari sdr. Acong, selanjutnya terdakwa pecah menjadi 7 (tujuh) bungkus kecil dengan masing-masing berat 5gr (lima gram), kemudian terdakwa berikan kepada sdr. Nasib (DPO) sebagai anggota kerja terdakwa atau kaki tangan terdakwa sebanyak sebanyak 10 gr (sepuluh gram) begitu juga sdr. Acong terdakwa berikan sebanyak 10gr (sepuluh gram) yang mana para anggota kerja terdakwa tersebut harus menyetorkan uang pergramnya sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 21.45 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Lintas Riau-Sumut, KM-5, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir yang saat itu terdakwa sedang menunggu tumpangan bus sambil 1 (satu) buah tas ransel warna hijau, kemudian dilakukan penggeledahan bada tas ransel warna hijau merk magma yang dibawa terdakwa, ditemukan 3 (tiga) bungkus paket sedang plastik bening klip merah yang masing-masing berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) box warna hitam les hijau ukuran sedang merk IY yang didalamnya terdapat 2 (dua) unit timbangan digital ukuran sedang dan ratusan bungkus plastk bening klip merah kosong dengan berbagai ukuran, 1 (satu) unit buah box warna hitam ukuran merk Orico yang didalamnya 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) box persegi panjang warna hitam ukuran besar warna hitam, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah pena, 1 (satu) penggeledahan badan pelaku yang mana dari celananya ditemukan 1 (satu) dompet hitam merk LB yang berisikan uang tunai sebesar Rp2.154.000 (dua juta seratus lima puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Simpedes warna biru dan kartu ATM Bank BRI Britama warna abu-abu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.                
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening  didalamnya berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 78,53 gr (tujuh puluh delapan koma lima puluh tiga gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 230/14325.00/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku UPC Bagan Batu PT. Pegadaian (Persero) Cabang Bagan Batu. (rincian terlampir dalam berkas perkara).--------------------------------------------------------------------------   
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 3882/NNF/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang disita atas nama Tersangka HIDAYAT MARPAUNG Alias SI OM Bin R. MARPAUNG dengan hasil sebagai berikut: -------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 5690/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 5691/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kegiatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang. . ------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya