Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
667/Pid.B/2025/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. MUHAMMAD WINDI SYAHPUTRA Alias WINDI Bin SUHARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 667/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-825/L.4.20/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WINDI SYAHPUTRA Alias WINDI Bin SUHARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WINDI SYAHPUTRA Alias WINDI Bin SUHARTONO bersama-sama dengan sdr. Rudi (DPO) dan sdr. Rio (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Blok C-21 RT-010/RW-003, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya areal Perkebunan Sawit PT. Tunggal Mitra Plantation atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Rio (DPO) dan sdr. Rudi (DPO) memasuki areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra Plantation yang berada di Blok C-21 RT-010/RW-003, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dengan berjalan kaki sambil 1 (satu) unit egrek, setibanya dilokasi terdakwa bersama sdr. Rudi dan sdr Rio secara berganti memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit egrek dan memikulnya, kemudian dilangsir kedalam paret sebanyak 70 (tujuh) janjang buah kelapa sawit, selanjutnya setelah selesai buah tersebut dipindahkan kembali ketanggul atau kekebun masyarakat, terdakwa, sdr. Rudi dan sdr. Rio akan menjual buah kelapa sawit tersebut, namun sebelum buah kelapa sawit hasil curian tersebut dijual terdakwa sudah ketangkap pihak Security Pt. Tunggal Mitra Plantation sedangkan sdr. Rio (DPO) dan sdr. Rudi (DPO) berhasil kabur melarikan diri.

 

  • Bahwa terdakwa, sdr. Rudi (DPO) dan sdr. Rio (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil dan memanen buah kelapa sebanyak 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit dari PT. Tunggal Mitra selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sdr. Rudi (DPO) dan sdr. Rio (DPO), PT. Tunggal Mitra mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa, sdr. Rudi (DPO) dan sdr. Rio (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana -------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD WINDI SYAHPUTRA Alias WINDI Bin SUHARTONO pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Blok C-21 RT-010/RW-003, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya areal Perkebunan Sawit PT. Tunggal Mitra Plantation atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Rio (DPO) dan sdr. Rudi (DPO) memasuki areal perkebunan buah kelapa sawit milik PT. Tunggal Mitra Plantation yang berada di Blok C-21 RT-010/RW-003, Kepenghuluan Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dengan berjalan kaki sambil 1 (satu) unit egrek, setibanya dilokasi terdakwa bersama sdr. Rudi dan sdr Rio secara berganti memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit egrek dan memikulnya, kemudian dilangsir kedalam paret sebanyak 70 (tujuh) janjang buah kelapa sawit, selanjutnya setelah selesai buah tersebut dipindahkan kembali ketanggul atau kekebun masyarakat, terdakwa, sdr. Rudi dan sdr. Rio akan menjual buah kelapa sawit tersebut, namun sebelum buah kelapa sawit hasil curian tersebut dijual terdakwa sudah ketangkap pihak Security Pt. Tunggal Mitra Plantation sedangkan sdr. Rio (DPO) dan sdr. Rudi (DPO) berhasil kabur melarikan diri.

 

  • Bahwa terdakwa, tidak memiliki ijin untuk mengambil dan memanen buah kelapa sebanyak 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit dari PT. Tunggal Mitra selaku pemiliknya.   

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, , PT. Tunggal Mitra mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya