Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa ia terdakwa RAJA HENDRA HASIBUAN Alias RAJA BIN HAMDAN HASIBUAN Pada Hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Sekira Pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Jalan Simpang PT KASS Kepenghuluan Kasang Bangsawan kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 wib Yang mana pada saat Terdakwa datang kerumah Saksi Marulak Ambarita Alias Opung Masuk di jalan Simpang PT.KASS Kepenghuluan Kasang bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dan pada saat itu Terdakwa melihat tabung gas Saksi Marulak Ambarita Alias Opung di rante dan di gembok, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung terparkir di samping gubuk rumah Saksi Marulak Ambarita Alias Opung dan setelah itu Terdakwa melihat Saksi Marulak Ambarita Alias Opung bersama Saksi Sediana Boru Sinaga tertidur kemudian Terdakwa melihat ada kunci kontak 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam didekat kepala Saksi Marulak Ambarita Alias Opung kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak tersebut lalu Terdakwa membuka kunci stang dengan kunci kontak 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam lalu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung Terdakwa dorong kebelakang rumah Saksi Marulak Ambarita Alias Opung dan Terdakwa keluar kearah PT.KASS dan setelah itu Terdakwa menghidupkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung lalu Terdakwa membawa kabur 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung kearah ujung aspal kasang bangsawan dan setelah itu Terdakwa masuk ke lahan masyarakat lalu Terdakwa meninggalkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung dengan terkunci stang Selanjutnya setelah 5 hari kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung yang Terdakwa curi tersebut lalu Terdakwa mencuri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam tersebut di sawitan warga yang ada rawa dan ada airnya kemudian sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa pergi kewarung yang berada di Ujung aspal dan Terdakwa bertemu dengan Saksi Muhammad Bakri Alias Bakri dan Terdakwa berkata"ayok kawani aku dulu?” kemudian Saksi Muhammad Bakri Alias Bakri ikut saja dan naik dan duduk diatas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam lalu Terdakwa bersama Saksi Muhammad Bakri Alias Bakri berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung ke pujud tepatnya di sebuah warung dan setelah di warung Terdakwa bertanyak kepada Saksi Muhammad Bakri Alias Bakri” ayok kita gadekan kereta ini?” kemudian Saksi Muhammad Bakri Alias Bakri berkata" aman gak kerera ini, soalnya setahu aku abang gak punya kereta" lalu Terdakwa berkata"amannya, ini kereta orang jauh" Tidak lama kemudian datang anggota polsek pujud dan setelah itu Terdakwa langsung diamankan dan introgasi dan Terdakwa berkata” iya pak, ini kereta Saksi Marulak Ambarita Alias Opung yang Terdakwa curi"setelah itu Terdakwa bersama barang bukti dibawak kepolsek pujud.
- Bahwa barang pada saat melakukan pencurian adalah 1 (satu) Buah Senapan Angin Merk Sharp INOVVA, 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y02 warna hitam, 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG A 1 Core, uang senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Mesin pemotong rumput Merk Firman Milik Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Marula Ambarita Alias Opung mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah).-----------------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa ia terdakwa RAJA HENDRA HASIBUAN Alias RAJA BIN HAMDAN HASIBUAN Pada Hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Sekira Pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat Jalan Simpang PT KASS Kepenghuluan Kasang Bangsawan kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 wib Yang mana pada saat Terdakwa datang kerumah Saksi Marulak Ambarita Alias Opung Masuk di jalan Simpang PT.KASS Kepenghuluan Kasang bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dan pada saat itu Terdakwa melihat tabung gas Saksi Marulak Ambarita Alias Opung di rante dan di gembok, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung terparkir di samping gubuk rumah Saksi Marulak Ambarita Alias Opung dan setelah itu Terdakwa melihat Saksi Marulak Ambarita Alias Opung bersama Saksi Sediana Boru Sinaga tertidur kemudian Terdakwa melihat ada kunci kontak 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam didekat kepala Saksi Marulak Ambarita Alias Opung kemudian Terdakwa mengambil kunci kontak tersebut lalu Terdakwa membuka kunci stang dengan kunci kontak 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam lalu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung Terdakwa dorong kebelakang rumah Saksi Marulak Ambarita Alias Opung dan Terdakwa keluar kearah PT.KASS dan setelah itu Terdakwa menghidupkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung lalu Terdakwa membawa kabur 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung kearah ujung aspal kasang bangsawan dan setelah itu Terdakwa masuk ke lahan masyarakat lalu Terdakwa meninggalkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung dengan terkunci stang Selanjutnya setelah 5 hari kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengambil kembali 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung yang Terdakwa curi tersebut lalu Terdakwa mencuri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam tersebut di sawitan warga yang ada rawa dan ada airnya kemudian sekitar pukul 18.00 wib Terdakwa pergi kewarung yang berada di Ujung aspal dan Terdakwa bertemu dengan Saksi Muhammad Bakri Alias Bakri dan Terdakwa berkata"ayok kawani aku dulu?” kemudian Saksi Muhammad Bakri Alias Bakri ikut saja dan naik dan duduk diatas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam lalu Terdakwa bersama Saksi Muhammad Bakri Alias Bakri berangkat dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung ke pujud tepatnya di sebuah warung dan setelah di warung Terdakwa bertanyak kepada Saksi Muhammad Bakri Alias Bakri” ayok kita gadekan kereta ini?” kemudian Saksi Muhammad Bakri Alias Bakri berkata" aman gak kerera ini, soalnya setahu aku abang gak punya kereta" lalu Terdakwa berkata"amannya, ini kereta orang jauh" Tidak lama kemudian datang anggota polsek pujud dan setelah itu Terdakwa langsung diamankan dan introgasi dan Terdakwa berkata” iya pak, ini kereta Saksi Marulak Ambarita Alias Opung yang Terdakwa curi"setelah itu Terdakwa bersama barang bukti dibawak kepolsek pujud.
- Bahwa barang pada saat melakukan pencurian adalah 1 (satu) Buah Senapan Angin Merk Sharp INOVVA, 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y02 warna hitam, 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG A 1 Core, uang senilai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Mesin pemotong rumput Merk Firman Milik Saksi Korban Ibadur Rahman Alias Rahman
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Supra 125x Warna Hitam Milik saksi Marula Ambarita Alias Opung
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Marula Ambarita Alias Opung mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah).-----------------
----------Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 362 KUHPidana.-- |