Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
550/Pid.Sus/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH 3.Nadini Cista, S.H. |
ADI ANDRIANTO SIBARANI ALIAS ADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 550/Pid.Sus/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-654/L.4.20/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | D A K W A A N KESATU ---Bahwa terdakwa ADI ANDRIANTO SIBARANI ALIAS ADI pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di hotel megagoh yang beralamat di Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. ---Sesampainya saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi di hotel Megagoh kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada sendirian di dalam kamar 214, selanjutnya saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dengan didampingi oleh saksi Hendrik yang merupakan pengawai Hotel Megagoh melakukan penggeledahan didalam kamar tempat terdakwa berada. ---Bahwa ketika dilakukan penggeledahan didalam kamar saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kemasan teh yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol air mineral kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam, uang senilai Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) serta ditemukan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih. ---Bahwa selanjutnya saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi melakukan intograsi terhadap diri terdakwa, dimana terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic kemasan teh yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu adalah milik saudara Ucok (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa yang kemudian diterima oleh terdakwa. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 71/14324/V/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian serta ditandatangani oleh saudara Faizal Dalimunteh menerangkan bahwa berat bersih 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yakni 1,2 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1505/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T, M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2296/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA ---Bahwa terdakwa ADI ANDRIANTO SIBARANI ALIAS ADI pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi (masing-masing saksi merupakan anggota Kepolisian) mendapat informasi bahwa di hotel megagoh yang beralamat di Jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir sering terjadi tindak pidana narkotika, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. ---Sesampainya saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi di hotel Megagoh kemudian saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi langsung mengamankan terdakwa yang ketika itu sedang berada sendirian di dalam kamar 214, selanjutnya saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi dengan didampingi oleh saksi Hendrik yang merupakan pengawai Hotel Megagoh melakukan penggeledahan didalam kamar tempat terdakwa berada. ---Bahwa ketika dilakukan penggeledahan didalam kamar saksi Mujiono bersama-sama dengan saksi Rafira Siswandi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kemasan teh yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol air mineral kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam, uang senilai Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) serta ditemukan juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih. ---Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor 71/14324/V/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian serta ditandatangani oleh saudara Faizal Dalimunteh menerangkan bahwa berat bersih 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yakni 1,2 gram. ---Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1505/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPTU. Endang Prihartini dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Erik Rezakola,S.T.,M.T, M.Eng. berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2296/2024/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |