Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Genta patri putra, SH
3.Nadini Cista, S.H.
KHAIRUL AMAN HASIBUAN Alias IRUL Bin KUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 413/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-506/L.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Genta patri putra, SH
3Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL AMAN HASIBUAN Alias IRUL Bin KUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU

------------Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL HASIBUAN Alias IRUL Bin KUSTAM Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut KM 7 Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “,Mereka Yang Sengaja Memberi Bantuan, Mereka Yang Sengaja Memberi Kesempatan, Sarana Atau Keterangan Untuk Melakukan, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 02.30 wib, dimana Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam pergi dengan menggunakan senter berjalan kaki membeli nasi bungkus ke rumah makan yang berada di Jalan Lintas Riau Sumut KM.7 Dusun Simpang Pujud Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten rokan Hilir setelah sampai Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam membeli nasi bungkus Kemudian dating Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar dengan mengendarai sepeda motor dan mengatakan" PUNG KAU BAWA SENTER" Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam menjawab "UNTUK APA PUNG" Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan " MAU TENGOK SAWIT DISEBERANG INI NTAH ADA YANG MASAK Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan " NGGAK USAH LAMA KALI YA KARENA AKU MAU PULANG" Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan "IYA" selanjutnya Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar pergi menyeberang jalan kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menyenter pohon kelapa sawit setelah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar berjalan makin jauh dan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam sudah tidak melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar lagi tidak lama kemudian kurang lebih 1 (satu) jam tiba-tiba Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar datang menjumpai Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam diteras kusut tradisional tamber malam kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan " SINI SENTERNYA" Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menjawab “BENTAR LAGI LAH, ADA CAN INI Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan " CAN APA " Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menjawab "ADA ORANG MABUK Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan DIMANA Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menjawab “KAU TAHU PUNG DITEMPAT PEMBONGKARAN MESIN Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan" TAHU Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar" DISITU LAH ORANG NYA" Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan KOK DISITU Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menjawab “UDAH CEPAT LAH KAU NYUSUL YA" Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan" IYA NANTI AKU NYUSUL" Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 Sekira Pukul 04.30 Wib Bertempat dijalan KM 7 Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan bahtera Makmur Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam sampai didepan warung remang-remang kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam menggunakan senter mancis sambil melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar karena senter mancis nya redup dan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam tidak melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar dan orang mabuk, kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam kembali pulang berjalan kaki menuju tukang kusut tradisional tamber malam dan setelah sampai Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam duduk-duduk tidak lama kemudian tiba- tiba Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar datang berjalan kaki dengan membawa sebatang kayu broti dengan sebatang pipa paralon menjumpai Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam dan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan" BOHONG NYA KAU BUKAN ADA ORANG DISITU " Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan" TOLONG AKU DULU ADA ORANG MASUK SUMUR TOLONG KAU IKATKAN KAYU INI SAMA PARALON INI CARIKAN” Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan SIAPA YANG MASUK Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan " TENANG LAH KAU, CARI LAH TALI" kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mencari tali setelah Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam cari akhirnya tali tidak dapat, selanjutnya Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar langsung pergi berjalan kaki dengan membawa sebatang kayu dan sebatang pipa paralon menyeberang jalan kemudian kurang lebih 10 (sepuluh) menit Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam menyusul Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar dengan berjalan kaki menyeberang setelah sampai dibelakang warung remang-remang milik Sdri AYU Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar bersama dengan saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK dan sdr CANDRA PARDEDE kemudian Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan kepada saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK AYOK KITA KERUMAHKU DISITU ADA TALI TAMBANG" selanjutnya Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar dengan mengendarai sepeda motor milik saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK membonceng saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK pergi menuju rumah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar sedangkan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam bersama Sdr CANDRA PARDEDE menunggu dibelakang warung remang-remang milik Sdri AYU tidak kemudian kurang lebih 20 (dua puluh) menit tiba-tiba Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar bersama saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK dengan membawa tali tambang kembali datang kebelakang warung remang-remang milik Sdri AYU kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam bersama Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar dan bersama saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK dengan membawa tali tambang berjalan kaki menuju sumur setelah sampai saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK menelpon dan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mendengar suara handphone berbunyi didalam lubang sumur sambil Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengikat 2 (dua) batang kayu broti yang dikait Grendel dengan menggunakan tali tambang selanjutnya Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menurunkan tali tambang kelubang sumur, setelah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar langsung turun dengan menggunakan alat bantu tali tambang dan setelah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar berada didalam lubang sumur Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengikat badan Sdr Ngadiono batubara Alias Yono (Korban) kemudian saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK mengatakan " LAE, AMBIL KAN HANDPHONE KU" Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar" KAU HANDPHONE AJA YANG KAU PIKIRKAN MAYAT INI YANG KAU PIKIRKAN setelah itu saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK pergi, kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar selesai mengikat badan Sdr Ngadiono batubara Alias Yono (Korban) tidak lama kemudian tiba-tiba Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan LAE NAIK KAN AKU" Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan" PUNG ITU MASIH ADA HANDPHONE sambil Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam menunjuk kearah dalam lubang sumur kemudian Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan" MANA MANA PUNG sambil meraba-raba kemudian tiba-tiba, setelah berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam  Milik sdr Sdr Ngadiono Batubara alias Yono (korban) Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan " NAIK KAN LAH AKU SUDAH LEMAS KALI AKU DIBAWA INI setelah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar sampai diatas Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar langsung terbaring terlentang diatas tanah, tidak lama kemudian saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK bersama teman-teman kerjanya datang dan melihat lubang sumur sambil menangis kemudian Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan JANGAN KALIAN NAGIS DISINI kemudian Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar setelah Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam pergi meninggalkan sumur berjalan kaki menuju pulang diperjalanan tepatnya dipinggir jalan aspal lintas tiba-tiba Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam dipanggil oleh Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan" PUNG kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam melihat melihat kebelakang dan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam berhenti berjalan setelah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mendekati Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam, kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan APA dan Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan" KAU PEGANG DULU HP INI, KOTOR KALI BADAN KU, AKU MALU MANDI,OPUNG ATURLAH" sambil menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam kepada Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam, selanjutnya Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam bersama Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menyeberang jalan setelah itu Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar berjalan menuju tempat kusut tradisional tamber malam untuk mengambil Sepeda Motor sedangkan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam berjalan kaki menuju pasar tempat Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam tinggal.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Sdr Ngadiono batubara Alias Yono (Korban) untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam tersebut
  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh pihak Sdr Ngadiono batubara Alias Yono (Korban) sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi Sadam Husin Sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan total semua Kerugian yang dialami Sebesar Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 362 Jo Pasal 56 KUHPidana  .----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa KHAIRUL HASIBUAN Alias IRUL Bin KUSTAM Pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut KM 7 Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “,Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

                                                                                                                        

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 02.30 wib, dimana Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam pergi dengan menggunakan senter berjalan kaki membeli nasi bungkus ke rumah makan yang berada di Jalan Lintas Riau Sumut KM.7 Dusun Simpang Pujud Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten rokan Hilir setelah sampai Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam membeli nasi bungkus Kemudian dating Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar dengan mengendarai sepeda motor dan mengatakan" PUNG KAU BAWA SENTER" Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam menjawab "UNTUK APA PUNG" Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan " MAU TENGOK SAWIT DISEBERANG INI NTAH ADA YANG MASAK Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan " NGGAK USAH LAMA KALI YA KARENA AKU MAU PULANG" Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan "IYA" selanjutnya Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar pergi menyeberang jalan kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menyenter pohon kelapa sawit setelah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar berjalan makin jauh dan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam sudah tidak melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar lagi tidak lama kemudian kurang lebih 1 (satu) jam tiba-tiba Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar datang menjumpai Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam diteras kusut tradisional tamber malam kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan " SINI SENTERNYA" Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menjawab “BENTAR LAGI LAH, ADA CAN INI Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan " CAN APA " Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menjawab "ADA ORANG MABUK Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan DIMANA Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menjawab “KAU TAHU PUNG DITEMPAT PEMBONGKARAN MESIN Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan" TAHU Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar" DISITU LAH ORANG NYA" Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan KOK DISITU Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menjawab “UDAH CEPAT LAH KAU NYUSUL YA" Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan" IYA NANTI AKU NYUSUL" Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 Sekira Pukul 04.30 Wib Bertempat dijalan KM 7 Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan bahtera Makmur Kecamatan bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam sampai didepan warung remang-remang kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam menggunakan senter mancis sambil melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar karena senter mancis nya redup dan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam tidak melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar dan orang mabuk, kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam kembali pulang berjalan kaki menuju tukang kusut tradisional tamber malam dan setelah sampai Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam duduk-duduk tidak lama kemudian tiba- tiba Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar datang berjalan kaki dengan membawa sebatang kayu broti dengan sebatang pipa paralon menjumpai Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam dan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan" BOHONG NYA KAU BUKAN ADA ORANG DISITU " Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan" TOLONG AKU DULU ADA ORANG MASUK SUMUR TOLONG KAU IKATKAN KAYU INI SAMA PARALON INI CARIKAN” Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan SIAPA YANG MASUK Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan " TENANG LAH KAU, CARI LAH TALI" kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mencari tali setelah Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam cari akhirnya tali tidak dapat, selanjutnya Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar langsung pergi berjalan kaki dengan membawa sebatang kayu dan sebatang pipa paralon menyeberang jalan kemudian kurang lebih 10 (sepuluh) menit Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam menyusul Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar dengan berjalan kaki menyeberang setelah sampai dibelakang warung remang-remang milik Sdri AYU Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar bersama dengan saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK dan sdr CANDRA PARDEDE kemudian Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan kepada saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK AYOK KITA KERUMAHKU DISITU ADA TALI TAMBANG" selanjutnya Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar dengan mengendarai sepeda motor milik saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK membonceng saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK pergi menuju rumah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar sedangkan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam bersama Sdr CANDRA PARDEDE menunggu dibelakang warung remang-remang milik Sdri AYU tidak kemudian kurang lebih 20 (dua puluh) menit tiba-tiba Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar bersama saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK dengan membawa tali tambang kembali datang kebelakang warung remang-remang milik Sdri AYU kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam bersama Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar dan bersama saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK dengan membawa tali tambang berjalan kaki menuju sumur setelah sampai saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK menelpon dan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mendengar suara handphone berbunyi didalam lubang sumur sambil Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengikat 2 (dua) batang kayu broti yang dikait Grendel dengan menggunakan tali tambang selanjutnya Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menurunkan tali tambang kelubang sumur, setelah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar langsung turun dengan menggunakan alat bantu tali tambang dan setelah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar berada didalam lubang sumur Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengikat badan Sdr Ngadiono batubara Alias Yono (Korban) kemudian saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK mengatakan " LAE, AMBIL KAN HANDPHONE KU" Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar" KAU HANDPHONE AJA YANG KAU PIKIRKAN MAYAT INI YANG KAU PIKIRKAN setelah itu saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK pergi, kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam melihat Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar selesai mengikat badan Sdr Ngadiono batubara Alias Yono (Korban) tidak lama kemudian tiba-tiba Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan LAE NAIK KAN AKU" Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan" PUNG ITU MASIH ADA HANDPHONE sambil Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam menunjuk kearah dalam lubang sumur kemudian Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan" MANA MANA PUNG sambil meraba-raba kemudian tiba-tiba, setelah berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam  Milik sdr Sdr Ngadiono Batubara alias Yono (korban) Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan " NAIK KAN LAH AKU SUDAH LEMAS KALI AKU DIBAWA INI setelah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar sampai diatas Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar langsung terbaring terlentang diatas tanah, tidak lama kemudian saksi SADAM HUSIN SIMANJUNTAK bersama teman-teman kerjanya datang dan melihat lubang sumur sambil menangis kemudian Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan JANGAN KALIAN NAGIS DISINI kemudian Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar setelah Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam pergi meninggalkan sumur berjalan kaki menuju pulang diperjalanan tepatnya dipinggir jalan aspal lintas tiba-tiba Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam dipanggil oleh Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan" PUNG kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam melihat melihat kebelakang dan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam berhenti berjalan setelah Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mendekati Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam, kemudian Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam mengatakan APA dan Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar mengatakan" KAU PEGANG DULU HP INI, KOTOR KALI BADAN KU, AKU MALU MANDI,OPUNG ATURLAH" sambil menyerahkan 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam kepada Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam, selanjutnya Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam bersama Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar menyeberang jalan setelah itu Saksi Bismar Efraim Panggabean Alias Bismar berjalan menuju tempat kusut tradisional tamber malam untuk mengambil Sepeda Motor sedangkan Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam berjalan kaki menuju pasar tempat Terdakwa Khairul Aman Hasibuan Alias Irul Bin Kustam tinggal.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Sdr Ngadiono batubara Alias Yono (Korban) untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Warna Hitam tersebut
  • Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh pihak Sdr Ngadiono batubara Alias Yono (Korban) sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi Sadam Husin Sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dan total semua Kerugian yang dialami Sebesar Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya