Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Rhl Siti Lauriyanti Imran S.H. RANDI AGUSTIAN SIBURIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-71G/L.4.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Lauriyanti Imran S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI AGUSTIAN SIBURIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------Bahwa Terdakwa RANDI AGUSTIAN SIBURIAN pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember atau setidak tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut perbatasan Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan SInembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dengan cara: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Gondrong yang merupakan anggota yang bekerja di timbangan sawit milik Saksi Rupina Br Raja Guk Guk mendatangi tempat timbangan sawit milik Saksi Rupina tersebut. Melihat kedatangan Sdr. Gondrong, Saksi Rupina Br Raja Guk Guk berkata, “ASIK GONDRONG SUDAH PULANG” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “AAH MANA ASIK ITU, KAYAK GINI YANG BARU ASIK” lalu Terdakwa mengambil kampak yang didapatkan dari pepohonan sawit yang ada di timbangan tersebut dan mengangkatnya sembari bertanya keberadaan Saksi RANI dengan emosi yang membuat Saksi Rupina, Saksi Siska, Saksi Rosmeri, Saksi Nur Anisa dan Saksi Rani berteriak ketakutan melihat kampak tersebut. Terdakwa berjalan menuju ke arah Saksi Nisa dan melayangkan kampak tersebut ke arah tangan Saksi Nisa namun Saksi Nisa berhasil menghindar. Lalu saat Terdakwa mengejar Saksi Rupina dan hendak melayangkan kampak tersebut ke arah leher Saksi Rupina, Saksi Rupina menahan tangan Terdakwa dan berkata, “APANYA KAU INI SUDAH GILA KAU?” yang dijawab oleh Terdakwa, “DIMANA SI RANI KALIAN SEMBUNYIKAN, KALAU ENGGAK KU MATIKAN KALIAN SEMUA” kemudian Saksi Rosmeri berteriak ke arah Terdakwa sehingga membuat Terdakwa mengayunkan kampak tersebut ke arah Saksi Rosemeri. Namun saat hendak mengayunkan kampak ke arah Saksi Rosmeri, Terdakwa melihat Saksi Rani bersembunyi di balik mobil lalu Terdakwa mengejar Saksi Rani sembari melemparkan kampak tersebut akan tetapi kampak tersebut hanya mengenai kaca mobil. Melihat hal itu, Sdr. Gondrong segera mengambil kampak tersebut lalu Terdakwa melarikan diri ke arah kebun sawit.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mencari Saksi Rani adalah karena ingin meminjam uang sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Saksi Rani selaku bendahara keuangan di timbangan sawit tersebut.
  • Bahwa alasan Terdakwa melayangkan kampak tersebut dan mencari Saksi Rani adalah karena Saksi Rupina selaku pemilik timbangan tersebut tidak memberi pinjaman uang kepada Terdakwa dimana Terdakwa sudah meminjam uang 4 (empat) hari sebelumnya dan memiliki hutan sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya