Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------------------- Bahwa Terdakwa Hendra Saputra Als. Tuin pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 22:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan, Kelurahan bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal saat petugas Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Bagansiapiapi, menangapi hal tersebut petuas melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 21:00 WIB, di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Sekira sejam kemudian, petugas menemukan Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan mendapati 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu terdiri dari 1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil yang disimpan didalam kerah jaket yang dipakai Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handhpne merk Oppo, dan uang tunai sejumlah 164.000.- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) dalam saku celana Terdakwa, yang mana semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dihadapan petugas dan masyarakat yang menyaksikan.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, Terdakwa sudah beberapa kali mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang yakni Ucu Duan (DPO) yang telah dikenal Terdakwa sejak Oktober 2024 dengan cara membeli dengan harga 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari yang sama di sore harinya sekira jam 17:00 wib, Terdakwa awalnya menghubungi Ucu Duan (DPO) dengan handphone miliknya untuk memesan Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah didapatkan oleh Terdakwa, Narkotika jenis Shabu tersebut dijual kembali sebagian dengan harga 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 128/14324/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani Melyandri, dimana 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersih 1.2 gr (satu koma dua gram).
- Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 0681/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------
ATAU KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa Hendra Saputra Als. Tuin pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 22:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan, Kelurahan bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Berawal saat petugas Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Bagansiapiapi, menangapi hal tersebut petuas melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 21:00 WIB, di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Sekira sejam kemudian, petugas menemukan Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan mendapati 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu terdiri dari 1 (satu) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil yang disimpan didalam kerah jaket yang dipakai Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handhpne merk Oppo, dan uang tunai sejumlah 164.000.- (seratus enam puluh empat ribu rupiah) dalam saku celana Terdakwa, yang mana semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dihadapan petugas dan masyarakat yang menyaksikan.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal, Terdakwa sudah beberapa kali mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari seseorang yakni Ucu Duan (DPO) yang telah dikenal Terdakwa sejak Oktober 2024 dengan cara membeli dengan harga 850.000.- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari yang sama di sore harinya sekira jam 17:00 wib, Terdakwa awalnya menghubungi Ucu Duan (DPO) dengan handphone miliknya untuk memesan Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah didapatkan oleh Terdakwa, Narkotika jenis Shabu tersebut dijual kembali sebagian dengan harga 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
- Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 128/14324/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani Melyandri, dimana 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersih 1.2 gr (satu koma dua gram).
- Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 0681/NNF/2025 tanggal 24 Februari 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Methampethamina: Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |