Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
------- Bahwa ia Terdakwa BAGINDA Alias BAGOL Bin ARIFIN bersama-sama dengan saksi PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Simpang Blok B Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” percobaan atau permufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 April sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN dan terdakwa merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sering bertransaksi di daerah Simpang Paket E, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, guna memastikan informasi tersebut Tim Opsnal sat res Narkoba melakukan pengintaian di daerah Simpang Paket E, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Warung, Saat itu saksi RIO ditugaskan untuk melakukan Undercover Buy untuk memastikan narkotika jenis sabu ada pada Terdakwa dan saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN, kemudian saksi RIO menjumpai saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN dengan membawa uang sejumlah Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dari saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN yang mana saksi Rio juga melihat ada terdakwa didalam warung tersebut, lalu saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN mengambil uang tersebut serta menuju ke belakang warung untuk mengambil 1 paket kecil narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi RIO, yang mana transaksi tersebut diketahui pula oleh saksi saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN serta di lihat oleh saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander dari dalam mobil, setelah mendapatkan 1 paket kecil narkotika jenis sabu tersebut saksi Rio langsung pergi meninggalkan warung tersebut dan kembali kedalam mobil.
- Bahwa Selanjutnya Tim Opsnal sat res Narkoba yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa serta saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN dengan disaksikan oleh warga setempat yakni saksi H. PARIJO Als PARIJO, ditemukan uang didompet kantong celananya sejumlah Rp 1.180.000 (satu juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam milik saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN yang ditemukan diatas meja. Selanjutnya Saksi ALWIN melakukan penggeledah badan terhadap terdakwa ditemukan 1 unit handphone merk OPPO warna silver. Lalu dilanjutkan penggeledahan di warung yang mana warung tersebut merupakan milik terdakwa, ditemukan 1 plastik besar berisi narkotika jenis sabu di dekat kepala saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN saat duduk selonjoran berjarak sekitar 30 cm dari kepala saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN dengan disaksikan oleh terdakwa, kemudian ditemukan di belakang warung tersebut 4 bungkus plastik klip merah kosong bekas narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN berserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dan saksi PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN merupakan Target Operasi (TO) oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Rokan Hilir.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa dan saksi PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 40/10278/2024 tanggal 27 April 2024 dari PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI selaku Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik besar dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,17 (satu koma tujuh belas) gram dan berat bersih berat bersih 0,86 (nol koma delapan puluh enam) garam.
- Bahwa Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0945/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 1426/2024/NNF berupa: 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) garam adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 1427/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml milik tersangka BAGINDA Alias BOGOL adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Nomor 1428/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml milik tersangka PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa dan saksi PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
A T A U
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa BAGINDA Alias BAGOL Bin ARIFIN bersama-sama dengan saksi PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Simpang Blok B Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 April sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwa saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN dan terdakwa merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sering bertransaksi di daerah Simpang Paket E, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, guna memastikan informasi tersebut Tim Opsnal sat res Narkoba melakukan pengintaian di daerah Simpang Paket E, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya disebuah Warung, Selanjutnya Tim Opsnal sat res Narkoba yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Rio Febi Sanjaya langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa serta saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN dengan disaksikan oleh warga setempat yakni saksi H. PARIJO Als PARIJO, ditemukan uang didompet kantong celananya sejumlah Rp 1.180.000 (satu juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam milik saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN yang ditemukan diatas meja. Selanjutnya Saksi ALWIN melakukan penggeledah badan terhadap terdakwa ditemukan 1 unit handphone merk OPPO warna silver. Lalu dilanjutkan penggeledahan di warung yang mana warung tersebut merupakan milik terdakwa, ditemukan 1 plastik besar berisi narkotika jenis sabu di dekat kepala saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN saat duduk selonjoran berjarak sekitar 30 cm dari kepala saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN dengan disaksikan oleh terdakwa, kemudian ditemukan di belakang warung tersebut 4 bungkus plastik klip merah kosong bekas narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan saksi PARDIMAN Alias PARDI Bin PARLIN berserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dan saksi PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN merupakan Target Operasi (TO) oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Rokan Hilir.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa dan saksi PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 40/10278/2024 tanggal 27 April 2024 dari PT. Pegadaian Dumai yang ditandatangani oleh DHONI QADRI selaku Pimpinan Cabang dengan keterangan Penimbangan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik besar dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,17 (satu koma tujuh belas) gram dan berat bersih berat bersih 0,86 (nol koma delapan puluh enam) garam.
- Bahwa Kemudian dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru No. Lab: 0945/NNF/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diuji dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM., jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Komisaris Polisi dan Endang Prihartini, jabatan Pemeriksa Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau / Inspektur Polisi Satu di Pekanbaru dan mengetahui Erik Rezakola, S.T, M.T. M.Eng selaku Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru telah menguji barang bukti :
- Nomor 1426/2024/NNF berupa: 2 (dua) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) garam adalah benar Positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Nomor 1427/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml milik tersangka BAGINDA Alias BOGOL adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Nomor 1428/2024/NNF 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 ml milik tersangka PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa dan saksi PARDIMAN alias PARDI Bin PARLIN tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman I.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |