Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2.ILHAM PRADANA,S.H
JONSON SIHOMBING Alias JONSON Bin JS. SIHOMBING. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 301/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-373/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Pratama Hendrawan Mahardika, SH
2ILHAM PRADANA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONSON SIHOMBING Alias JONSON Bin JS. SIHOMBING.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa JONSON SIHOMBING Alias JONSON Bin JS. SIHOMBING, bersama-sama dengan sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 01.30 wib terdakwa bersama dengan sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) dengan dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga menuju parkiran pajak lama yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian sdr. Horas Nababan mengatakan “ada yang enak kereta dipetik (ada yang mudah diambil)” selanjutnya sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) sambil membawa kunci berbentuk huruf T dengan berjalan kaki menuju ke parkiran pajak lama tersebut untuk mengambil sepeda motor honda beat dengan nopol BM BL 6846 FS warna putih biru milik saksi Erianyo Sitinjak yang terparkir, sedangkan terdakwa berdiri tak jauh dari halaman parkir untuk melihat keadaan sekitar, sesampainya dihalaman parkiran sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) dengan cara memasukan kunci T kedalam kunci kontak sepeda motor honda beat dan memutar kunci T tersebut dengan cara paksa sehingga kunci kontak tersebut rusak, setelah kunci kontak tersebut rusak sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) langsung mendorong sepeda motor honda beat dengan nopol BM BL 6846 FS warna putih biru tersebut keluar dan membawa pergi bersama dengan terdakwa serta sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO).

 

  • Bahwa terdakwa dengan sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil sepeda motor honda beat dengan nopol BM BL 6846 FS warna putih biru dari saksi Erianto Sitinjak Alias Eri sebagai pemiliknya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Erianto Sitinjak Alias Eri mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa JONSON SIHOMBING Alias JONSON Bin JS. SIHOMBING, bersama-sama dengan sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 01.30 wib terdakwa bersama dengan sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) dengan dengan menggunakan sepeda motor berbonceng tiga menuju parkiran pajak lama yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian sdr. Horas Nababan mengatakan “ada yang enak kereta dipetik (ada yang mudah diambil)” selanjutnya sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) sambil membawa kunci berbentuk huruf T dengan berjalan kaki menuju ke parkiran pajak lama tersebut untuk mengambil sepeda motor honda beat dengan nopol BM BL 6846 FS warna putih biru milik saksi Erianyo Sitinjak yang terparkir, sedangkan terdakwa berdiri tak jauh dari halaman parkir untuk melihat keadaan sekitar, sesampainya dihalaman parkiran sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) dengan cara memasukan kunci T kedalam kunci kontak sepeda motor honda beat dan memutar kunci T tersebut dengan cara paksa sehingga kunci kontak tersebut rusak, setelah kunci kontak tersebut rusak sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) langsung mendorong sepeda motor honda beat dengan nopol BM BL 6846 FS warna putih biru tersebut keluar dan membawa pergi bersama dengan terdakwa serta sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO).

Bahwa terdakwa dengan sdr. Horas Nababan dan sdr. Johanes Mamora Alias Peps (DPO) tidak memilik izin untuk mengambil sepeda motor honda beat dengan nopol BM BL 6846 FS warna putih biru dari saksi Erianto Sitinjak Alias Eri sebagai pemiliknya.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Erianto Sitinjak Alias Eri mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya