Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
------Bahwa ia terdakwa RAMLI Alias RM Bin RAHMAN (Alm) Pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Pasar Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Meda Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB Saksi Daulat Tambak.SH bersama dengan Saksi Syaiful Bahri dan Saksi Hendri (Masing Masing Anggota Polsek Pujud) di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di pasar lapangan c Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu kemudian Kapolsek Pujud AKP TRIADI ATMIKA, SH.MH. memerintahkan Saksi Daulat Tambak.SH bersama dengan Saksi Syaiful Bahri dan Saksi Hendri (Masing Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas. Kemudian Saksi Daulat Tambak.SH bersama dengan Saksi Syaiful Bahri dan Saksi Hendri (Masing Masing Anggota Polsek Pujud) menuju dan sampai Pasar Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Meda Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sekira jam 07.00 wib. dilakukan pengintaian terhadap Orang yang dimaksud yang diinformasikan masyarakat tersebut dan sekitar jam 08.00 wib terlihat terdakwa RAMLI Alias RM Bin RAHMAN (Alm) yang dicurigai keluar dari rumahnya. Melihat hal tersebut Saksi Daulat Tambak.SH bersama dengan Saksi Syaiful Bahri dan Saksi Hendri (Masing Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penangkapan dan saat diintrogasi terlihat terdakwa RAMLI Alias RM Bin RAHMAN (Alm) dan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan rumah. Pada saat penggeledahan badan ditemukan uang berjumlah Rp. 600.000 .( enam ratus ribu rupiah) dikantung celananya hasil penjualan narkotika jenis sabu, Kemudian dilakukan pengeledahan rumah yang didampingi oleh aparat desa, saat itu ditemukan di atas meja bungkusan rokok yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket palstik bening berisikan butiran kristal bening narkitoka jenis sabu selanjutnya ditemukan sebuah remot Tv yang mencurigakan dan saat dibuka didalamnya terdapat 8(delapan) paket plastik berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa Ramli ALias RM Bin Ramlan (alm) serta barang bukti diamankan, kemudian anggota reskrim membawanya ke Polsek Pujud dan dilaporkan kepada pimpinan guna proses lebih lanjut
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu shabu Pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa Ramli ALias RM Bin Ramlan (alm) membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Sdr. ILAN (DPO) yang mana pada saat itu sdr. ILAN (DPO) sedang berada Gang Pancing Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, dan Terdakwa Ramli ALias RM Bin Ramlan (alm) membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dengan harga Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0073/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan ENDANG PRIHARTINI pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:
Hasil Pemeriksaan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa RAMLI Alias RM Bin RAHMAN (Alm), dengan nomor 0141/2024/NNF berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 4/BB/I/14325/2024 tanggal 10 Januari 2024 ditimbang oleh RULLY IBRAHIM Selaku Pimpinan Pegadaian Dumai telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 9 (Sembilan) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu dengan rincian Berat Bersih (Netto) 0,37 (Nol Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram.
------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa RAMLI Alias RM Bin RAHMAN (Alm) Pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Sekira Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Pasar Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Meda Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Berawal Pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB Saksi Daulat Tambak.SH bersama dengan Saksi Syaiful Bahri dan Saksi Hendri (Masing Masing Anggota Polsek Pujud) di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di pasar lapangan c Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu kemudian Kapolsek Pujud AKP TRIADI ATMIKA, SH.MH. memerintahkan Saksi Daulat Tambak.SH bersama dengan Saksi Syaiful Bahri dan Saksi Hendri (Masing Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas. Kemudian Saksi Daulat Tambak.SH bersama dengan Saksi Syaiful Bahri dan Saksi Hendri (Masing Masing Anggota Polsek Pujud) menuju dan sampai Pasar Lapangan C Kepenghuluan Tanjung Meda Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sekira jam 07.00 wib. dilakukan pengintaian terhadap Orang yang dimaksud yang diinformasikan masyarakat tersebut dan sekitar jam 08.00 wib terlihat terdakwa RAMLI Alias RM Bin RAHMAN (Alm) yang dicurigai keluar dari rumahnya. Melihat hal tersebut Saksi Daulat Tambak.SH bersama dengan Saksi Syaiful Bahri dan Saksi Hendri (Masing Masing Anggota Polsek Pujud) melakukan penangkapan dan saat diintrogasi terlihat terdakwa RAMLI Alias RM Bin RAHMAN (Alm) dan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan rumah. Pada saat penggeledahan badan ditemukan uang berjumlah Rp. 600.000 .( enam ratus ribu rupiah) dikantung celananya hasil penjualan narkotika jenis sabu, Kemudian dilakukan pengeledahan rumah yang didampingi oleh aparat desa, saat itu ditemukan di atas meja bungkusan rokok yang didalamnya ditemukan 1 (satu) paket palstik bening berisikan butiran kristal bening narkitoka jenis sabu selanjutnya ditemukan sebuah remot Tv yang mencurigakan dan saat dibuka didalamnya terdapat 8(delapan) paket plastik berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa Ramli ALias RM Bin Ramlan (alm) serta barang bukti diamankan, kemudian anggota reskrim membawanya ke Polsek Pujud dan dilaporkan kepada pimpinan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0073/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sub Bidang Narkotika Dewi Arni, MM. dan ENDANG PRIHARTINI pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan:
Hasil Pemeriksaan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik terdakwa RAMLI Alias RM Bin RAHMAN (Alm), dengan nomor 0141/2024/NNF berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 4/BB/I/14325/2024 tanggal 10 Januari 2024 ditimbang oleh RULLY IBRAHIM Selaku Pimpinan Pegadaian Dumai telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 9 (Sembilan) Bungkus Plastik bening berisikan butira Kristal narkotika jenis shabu shabu dengan rincian Berat Bersih (Netto) 0,37 (Nol Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram
-
------------------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------- |