Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
300/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.Lani Regina Yulanda |
1.FRANCIS SILALAHI Alias ANCIS 2.RUDI SIMANJUNTAK Alias RUDI KARUNGKUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 300/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-369/L.4.20/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan ------- Bahwa terdakwa I FRANCIS SILALAHI Alias ANCIS bersama-sama dengan terdakwa II RUDI SIMANJUNTAK Alias RUDI KARUNGKUNG pada hari Kamis tanggal 20 April 2024 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara KM.1 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara:
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |