Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
483/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Hade Rachmat Daniel 2.JUPRI WANDY BANJARNAHOR 3.ARIO KIRANA WELPY,S.H |
SAFRIZAL INDRA CAHYADI Alias ANGAH | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 483/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-580/L.4.20/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ------Bahwa ia terdakwa SAFRIZAL INDRA CAHYADI Alias ANGAH pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan juni tahun 2024 atau pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Parit Aman Kepunghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“Barang Siapa Melakukan Penganiayaan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |