Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
594/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda MESBON INDRA PASARIBU Alias PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 594/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-734/L.4.20/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESBON INDRA PASARIBU Alias PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

-----Bahwa ia Terdakwa MESBON INDRA PASARIBU Alias PASARIBU, Pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Berawal pada hari jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama abang kandung terdakwa yaitu saksi Binsar Pasaribu Pergi menuju kelahan milik Keluarga Terdakwa beralamat di Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sesampainya dilahan tersebut Terdakwa bersama dengan saksi Binsar Pasaribu membersihakan lahan dan membuat pondok dari kayu bulat, setelah Terdakwa bekerja membuat pondok lalu Terdakwa mengumpulkan ranting kayu yang dijadikan 1 (satu) tumpukan Kemudian Saksi Binsar Pasaribu mengatakan kepada terdakwa ”Jangan Kau bakar ya Biar aja sampai busuk sendiri” lalu terdakwa menjawab ”Iya bang”. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi Binsar Pasaribu pamit kepada terdakwa untuk pulang duluan menyiapkan makan malam dan terdakwa tinggal di lahan tersebut, sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa lalu membakar tumpukan ranting di lahan tersebut dengan cara mengumpulkan ranting ranting bekas imasan dan daunan kering, terdakwa membakar tumpukan tersebut dengan 1 (Satu) buah karet dan mancis setelah membakar tumpukan tersebut Terdakwa menjaga api dengan menyiapkan 1 (satu) buah ember, setelah setengah jam kemudian terdakwa melihat api sudah padam sehingga yang tersisa hanya asap saja lalu terdakwa kembali pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib ada warga memberitahukan kepada Terdakwa bahwa di lahan terdakwa melihat api hidup, mendengar hal tersebut terdakwa bersama dengan Saksi Binsar pasaribu kembali ke lahan tersebut untuk memadamkan api dengan menggunakan ember dan setelah apinya padam dan tersisa hanya asap lalu Terdakwa bersama dengan saksi Binsar Pasaribu kembali ke rumah, selanjutnya hinggal pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa kembali melihat lahan tersebut melihat lahan sudah banyak merembet terbakar sekitar 2 (dua) hektar dan menyisakan asap lagi kemudian terdakwa mencoba menyiram pinggir pinggir lahan tersebut supaya tidak terlalu jauh merembet kelahan sebelah atau kelahan orang lain.

 

--------Perbuatan Terdakwa  Diatur Dan Diancam Pidana Melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf H UU RI Nomor 32 Tentang Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagaimana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                       

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa MESBON INDRA PASARIBU Alias PASARIBU, Pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inidengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama abang kandung terdakwa yaitu saksi Binsar Pasaribu Pergi menuju kelahan milik Keluarga Terdakwa beralamat di Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sesampainya dilahan tersebut Terdakwa bersama dengan saksi Binsar Pasaribu membersihakan lahan dan membuat pondok dari kayu bulat, setelah Terdakwa bekerja membuat pondok lalu Terdakwa mengumpulkan ranting kayu yang dijadikan 1 (satu) tumpukan Kemudian Saksi Binsar Pasaribu mengatakan kepada terdakwa ”Jangan Kau bakar ya Biar aja sampai busuk sendiri” lalu terdakwa menjawab ”Iya bang”. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi Binsar Pasaribu pamit kepada terdakwa untuk pulang duluan menyiapkan makan malam dan terdakwa tinggal di lahan tersebut, sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa lalu membakar tumpukan ranting di lahan tersebut dengan cara mengumpulkan ranting ranting bekas imasan dan daunan kering, terdakwa membakar tumpukan tersebut dengan 1 (Satu) buah karet dan mancis setelah membakar tumpukan tersebut Terdakwa menjaga api dengan menyiapkan 1 (satu) buah ember, setelah setengah jam kemudian terdakwa melihat api sudah padam sehingga yang tersisa hanya asap saja lalu terdakwa kembali pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib ada warga memberitahukan kepada Terdakwa bahwa di lahan terdakwa melihat api hidup, mendengar hal tersebut terdakwa bersama dengan Saksi Binsar pasaribu kembali ke lahan tersebut untuk memadamkan api dengan menggunakan ember dan setelah apinya padam dan tersisa hanya asap lalu Terdakwa bersama dengan saksi Binsar Pasaribu kembali ke rumah, selanjutnya hinggal pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa kembali melihat lahan tersebut melihat lahan sudah banyak merembet terbakar sekitar 2 (dua) hektar dan menyisakan asap lagi kemudian terdakwa mencoba menyiram pinggir pinggir lahan tersebut supaya tidak terlalu jauh merembet kelahan sebelah atau kelahan orang lain.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 5,40 ton karbon;  1,89 ton CO2; 0,019 ton CH4; 0,0086 ton NOx; 0,024 ton NH3;   0,020 ton O3 dan 0,350 ton CO,  0,42 ton  partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 3.715.483.900 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah), yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----------Bahwa ia Terdakwa MESBON INDRA PASARIBU Alias PASARIBU, Pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama abang kandung Berawal pada hari jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama abang kandung terdakwa yaitu saksi Binsar Pasaribu Pergi menuju kelahan milik Keluarga Terdakwa beralamat di Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sesampainya dilahan tersebut Terdakwa bersama dengan saksi Binsar Pasaribu membersihakan lahan dan membuat pondok dari kayu bulat, setelah Terdakwa bekerja membuat pondok lalu Terdakwa mengumpulkan ranting kayu yang dijadikan 1 (satu) tumpukan Kemudian Saksi Binsar Pasaribu mengatakan kepada terdakwa ”Jangan Kau bakar ya Biar aja sampai busuk sendiri” lalu terdakwa menjawab ”Iya bang”. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi Binsar Pasaribu pamit kepada terdakwa untuk pulang duluan menyiapkan makan malam dan terdakwa tinggal di lahan tersebut, sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa lalu membakar tumpukan ranting di lahan tersebut dengan cara mengumpulkan ranting ranting bekas imasan dan daunan kering, terdakwa membakar tumpukan tersebut dengan 1 (Satu) buah karet dan mancis setelah membakar tumpukan tersebut Terdakwa menjaga api dengan menyiapkan 1 (satu) buah ember, setelah setengah jam kemudian terdakwa melihat api sudah padam sehingga yang tersisa hanya asap saja lalu terdakwa kembali pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib ada warga memberitahukan kepada Terdakwa bahwa di lahan terdakwa melihat api hidup, mendengar hal tersebut terdakwa bersama dengan Saksi Binsar pasaribu kembali ke lahan tersebut untuk memadamkan api dengan menggunakan ember dan setelah apinya padam dan tersisa hanya asap lalu Terdakwa bersama dengan saksi Binsar Pasaribu kembali ke rumah, selanjutnya hinggal pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa kembali melihat lahan tersebut melihat lahan sudah banyak merembet terbakar sekitar 2 (dua) hektar dan menyisakan asap lagi kemudian terdakwa mencoba menyiram pinggir pinggir lahan tersebut supaya tidak terlalu jauh merembet kelahan sebelah atau kelahan orang lain.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli PROF.DR.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr akibat terjadinya kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa maka telah dilepaskan gas rumah kaca 5,40 ton karbon;  1,89 ton CO2; 0,019 ton CH4; 0,0086 ton NOx; 0,024 ton NH3;   0,020 ton O3 dan 0,350 ton CO,  0,42 ton  partikel. Gas gas rumah laca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemarkan lingkungan di lahan terbakar dan sekitarnya. Selain gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung, maka panas yang tinggi di permukaan telah merusak lapisan permukaan dengan ketebalan rata-rata sekitar 5-10 cm sehingga akan menganggu siklus hidro-orologis pada lahan yang telah terbakar tersebut. Untuk memulihkan lahan yang rusak dibutuhkan biaya sebesar Rp. 3.715.483.900 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Lima Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah), yang dihitung berdasarkan PermenLH No.7 tahun 2014.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 99 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

-----Bahwa ia Terdakwa MESBON INDRA PASARIBU Alias PASARIBU, Pada Hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 17.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya membakar hutan. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa bersama abang kandung terdakwa yaitu saksi Binsar Pasaribu Pergi menuju kelahan milik Keluarga Terdakwa beralamat di Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir sesampainya dilahan tersebut Terdakwa bersama dengan saksi Binsar Pasaribu membersihakan lahan dan membuat pondok dari kayu bulat, setelah Terdakwa bekerja membuat pondok lalu Terdakwa mengumpulkan ranting kayu yang dijadikan 1 (satu) tumpukan Kemudian Saksi Binsar Pasaribu mengatakan kepada terdakwa ”Jangan Kau bakar ya Biar aja sampai busuk sendiri” lalu terdakwa menjawab ”Iya bang”. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib Saksi Binsar Pasaribu pamit kepada terdakwa untuk pulang duluan menyiapkan makan malam dan terdakwa tinggal di lahan tersebut, sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa lalu membakar tumpukan ranting di lahan tersebut dengan cara mengumpulkan ranting ranting bekas imasan dan daunan kering, terdakwa membakar tumpukan tersebut dengan 1 (Satu) buah karet dan mancis setelah membakar tumpukan tersebut Terdakwa menjaga api dengan menyiapkan 1 (satu) buah ember, setelah setengah jam kemudian terdakwa melihat api sudah padam sehingga yang tersisa hanya asap saja lalu terdakwa kembali pulang ke rumah.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib ada warga memberitahukan kepada Terdakwa bahwa di lahan terdakwa melihat api hidup, mendengar hal tersebut terdakwa bersama dengan Saksi Binsar pasaribu kembali ke lahan tersebut untuk memadamkan api dengan menggunakan ember dan setelah apinya padam dan tersisa hanya asap lalu Terdakwa bersama dengan saksi Binsar Pasaribu kembali ke rumah, selanjutnya hinggal pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa kembali melihat lahan tersebut melihat lahan sudah banyak merembet terbakar sekitar 2 (dua) hektar dan menyisakan asap lagi kemudian terdakwa mencoba menyiram pinggir pinggir lahan tersebut supaya tidak terlalu jauh merembet kelahan sebelah atau kelahan orang lain.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli BELA GRAHA SATYA selaku PEH (Pengendali Ekosistem Hutan) Ahli Pertama di BPKHTL Wilayah XIX Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pekanbaru  menjelaskan bahwasannya , Jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Dari hasil ploting koordinat tersebut pada Peta Lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor 903 / MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau s.d Tahun 2020 Skala 1:250.000 (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 berdasarkan tumpeng susun Koridinat dengan titik kordinat berada di 2.7’53.11 N, 100.53’42.34 E, berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP)

 

-------- Perbuatan Terdakwa Diatur Dan Diancam Pidana Melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo. Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU RI NO.11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI NO.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sebagaimana Diubah Dengan UU NO 11 TAHUN 2020 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya