Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.RENDI PANALOSA,S.H
JULIANA TARIGAN Alias BUTET Binti RAMLIN TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-419/L.4.20/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2RENDI PANALOSA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANA TARIGAN Alias BUTET Binti RAMLIN TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

KESATU         

 

------- Bahwa terdakwa JULIANA TARIGAN Alias BUTET Binti RAMLIN TARIGAN pada hari Senin tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Bangko Langkat Daerah Seruni, Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bangko Langkat Daerah Seruni, Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir,  sdr. Bobby (DPO) datang kerumah terdakwa untuk menawarkan pinjaman uang, terdakwa pun ngobrol bersama denga sdr. Bobby diteras rumah terdakwa setelah mengobrol tidak ada kata sepakat antara terdakwa dengan sdr. Bobby dikarenakan bunga pinjaman yang ditawarkan sdr. Bobby terlalu besar dan terdakwa tidak sanggup untuk membayarnya, kemudian sdr. Bobby menawarkan terdakwa kerjaan dengan mengatakan “kalau nggak gini aja kak butet, mau gak kakak bantu jualkan aja sabu ini “sambil meletakkan 1 (satu) buah dompet diatas meja”, kemudian terdakwa mengambil dompet berisikan narkotika jenis sabu tersebut.

 

  • Bahwa sebelumnya sekira pukul 20.00 wib pada hari Kamis tanggal 14 Maret Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr. Bobby yang merupakan target operasi Satnarkoba Polres Rokan Hilir sedang berada seputaran diJalan Bangko Langkat Daerah Seruni, Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, sekira pukul 23.00 wib saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung menuju ke lokasi, sesampainya dilokasi saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melihat sdr. Bobby bersama seorang wanita yang mana wanita tersebut adalah terdakwa sedang duduk dihalaman teras rumah, melihat tersebut saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung melakukan penangkapan namun sdr. Bobby berhasil melarikan diri melihat kedatangan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander sedangkan terdakwa lari masuk kedalam rumah sambil membawa 1 (satu) buah dompet diatas meja, sesampainya didalam rumah terdakwa mencoba membuang 1 (satu) buah dompet tersebut namun terlihat oleh saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander, kemudian 1 (satu) buah dompet tersebut dibuka dihadapan terdakwa didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 130 yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 80 yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 50 yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 20 yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 15 yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 10 yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 1/2 yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 1/4 yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Realme turut diamankan dari terdakwa, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) buah dompet yang beriskan narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr. Bobby (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,22 gr (tiga koma dua puluh dua gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 25/10278/2024 tanggal 16 Maret 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.

 

  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 1877/NNF/2020 tanggal 06 Oktober 2021 yang menyimpulkan “Barang bukti milik terdakwa 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,22 gr (tiga koma dua puluh dua gram) dengan nomor barang bukti 0986/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa JULIANA TARIGAN Alias BUTET Binti RAMLIN TARIGAN pada hari Senin tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Bangko Langkat Daerah Seruni, Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret sekira pukul 20.00 wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander mendapat informasi dari masyarakat bahwa sdr. Bobby yang merupakan target operasi Satnarkoba Polres Rokan Hilir sedang berada seputaran diJalan Bangko Langkat Daerah Seruni, Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya untuk menindak lanjuti informasi tersebut saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, sekira pukul 23.00 wib saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung menuju ke lokasi, sesampainya dilokasi saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander melihat sdr. Bobby bersama seorang wanita yang mana wanita tersebut adalah terdakwa sedang duduk dihalaman teras rumah tersebut, melihat tersebut saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander langsung melakukan penangkapan namun sdr. Bobby berhasil melarikan diri melihat kedatangan saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander sedangkan terdakwa lari masuk kedalam rumah sambil membawa 1 (satu) buah dompet diatas meja, sesampainya didalam rumah terdakwa mencoba membuang 1 (satu) buah dompet tersebut namun terlihat oleh saksi M. Alwin Sianipar dan saksi Alexander, kemudian 1 (satu) buah dompet tersebut dibuka dihadapan terdakwa didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 130 yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 80 yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 50 yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 20 yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 15 yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 10 yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 1/2 yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik yang bertuliskan angka 1/4 yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Realme turut diamankan dari terdakwa, kemudian diakui oleh terdakwa bahwa 1 (satu) buah dompet yang beriskan narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr. Bobby (DPO), selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.     

 

  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. Bobby (DPO).
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,22 gr (tiga koma dua puluh dua gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 25/10278/2024 tanggal 16 Maret 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.

 

  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 1877/NNF/2020 tanggal 06 Oktober 2021 yang menyimpulkan “Barang bukti milik terdakwa 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,22 gr (tiga koma dua puluh dua gram) dengan nomor barang bukti 0986/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KETIGA

 

------- Bahwa terdakwa JULIANA TARIGAN Alias BUTET Binti RAMLIN TARIGAN pada hari Senin tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Jalan Bangko Langkat Daerah Seruni, Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bangko Langkat Daerah Seruni, Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir,  sdr. Bobby (DPO) datang kerumah terdakwa untuk menawarkan pinjaman uang, terdakwa pun ngobrol bersama denga sdr. Bobby diteras rumah terdakwa setelah mengobrol tidak ada kata sepakat antara terdakwa dengan sdr. Bobby dikarenakan bunga pinjaman yang ditawarkan sdr. Bobby terlalu besar dan terdakwa tidak sanggup untuk membayarnya, kemudian sdr. Bobby menawarkan terdakwa kerjaan dengan mengatakan “kalau nggak gini aja kak butet, mau gak kakak bantu jualkan aja sabu ini “sambil meletakkan 1 (satu) buah dompet diatas meja”, pada saat itu terdakwa langsung menolaknya permintaan sdr. Bobby tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) buah dompet yang diletakan sdr. Bobby diatas meja berisikan narkotika jenis sabu, namun terdakwa tidak langsung melaporkannya ke pihak berwenang.   

                                                                                                                

  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 3,22 gr (tiga koma dua puluh dua gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 25/10278/2024 tanggal 16 Maret 2024 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Dumai.

 

  • Bahwa benar barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 1877/NNF/2020 tanggal 06 Oktober 2021 yang menyimpulkan “Barang bukti milik terdakwa 1 (satu) bungkus pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,22 gr (tiga koma dua puluh dua gram) dengan nomor barang bukti 0986/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya