Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3.Fikry Ariga, S.H
4.SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
5.Hade Rachmat Daniel
6.Nadini Cista, S.H.
CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-229/L.4.20/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
3Fikry Ariga, S.H
4SATRIA FAZA ANDROMEDA, S.H
5Hade Rachmat Daniel
6Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :                                                                     

--------------Bahwa ia Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION, Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMAR, (Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 28 januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil) mendapatkan informasi dari BRIPKA RAMADHAN sebagai Kasi Dokkes Polres Rohil bahwa ada anggota Polisi yang meninggal dunia setelah mendapat informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil)  menuju kerumah sakit ATTAYA  di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan pengecekan  CCTV dan diketahui bahwa Sdr Alm JOHAN SITUMORANG diantar oleh Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN dan Saksi SIMON ALEX SANDI SIAGIAAN beserta beberapa orang sipill yang tidak diketahui namanya. Setelah melihat rekaman CCTV kemudian Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil)  langsung melakukan pengamanan terhadap Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMAR yang diduga sebagai pemilik cafe dan juga pekerja cafe, setelah dilakukan introgasi awal terhadap Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION dan mengakui memang benar  telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ektasi  yang di bantu  Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) dan Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMAR dengan cara menjual di cafe miliknya, dengan sisa sebanyak 3,5 butir yang berhasil diamankan, Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION juga menerangkan bahwa Narkotika jenis ekstasi tersebut di dapat dari Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI untuk di jual kembali di cafe miliknya, atas informasi tersebut sekira pukul 04.00 Wib dini hari, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI di rumah jalan simpang mutiara sintong bakti kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir, selain barang bukti narkotika, turut di amankan juga barang bukti yang ada kaitannnya dengan narkotika yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan juga uang tunai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), kemudian atas kejadian tersebut emudian atas kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Saksi MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR, Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI dibawa kepolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Transaksi narkotika kemis ekstasi yang Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION peroleh dengan cara bertemu langsung yang mana Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION menghubungi Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI   dengan mengunakan Via telp Whatsapp 082370328864  ke no 085317254939 (Nomor Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI), lalu Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION membuat kesepakatan dengan  Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI, sebagai berikut :
  • Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMAR                    : ADA PAK ?
  • Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI :ADA, KAPAN BERGERAKNYA SEKARANG      ATAU NANTI ?
  • Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMAR                    : SEKARANG.
  • Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI                 : YA UDAH DATANGLAH
  • Setelah terjadi kesepakat Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION langsung menuju daerah Sintong dengan menggunakan sepeda motor Vario dan bertemu dengan Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI  di depan Mesjid Raya sintong Kecamatan tanah putih kabupaten Rokan Hilir lalu Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI  memberikan Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION 1  (satu) bungkus plastic bening yang di dalam nya berisikan 50 (Lima puluh ) butir pil Extasi lalu Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI  sebesar Rp. 9.000.000  setelah itu  Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION langsung  menuju tempat kediaman Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION.
  • Bahwa Peran Masing Masing adalah :
  1. Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dhani adalah orang yang membantu Saksi Muhammad Fahmi Nasution dalam menjual narkotika jenis Pil Ekstasi di Café Aisyah
  2. Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMARI Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) adalah orang menerima hasil jualan Narkotika Jenis Pil ekstasi dari saksi Muhammad Fahmi Nasution
  3. Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI adalah Orang yang menyediakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dibeli oleh Saksi Muhammad Fahmi Nasution
  4. Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN adalah orang yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada saksi Muhammad Fahmi Nasution kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Sdr Ismail Sihombing (DPO) yang selanjutnya Sdr Ismail Sihombing (DPO) memberikan Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN 1 (satu) butir Pil Ekstasi untuk dikosumsi
  5. Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon adalah orag yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada saksi Muhammad Fahmi Nasution kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMARII Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dani dan Saksi Aisyah Ritonga Alias Aisyah binti Awaludoin Ritonga untuk dikosumsi bagi dirinya sendiri
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I Bukan Tanaman”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0271/NNF/2024  12 Februari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A angka 1 Dengan Nomor Barang Bukti : 0454/2024/NNF adalah positif mengandung N,N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 2 Dengan Nomor Barang Bukti : 0455/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 3 Dengan Nomor Barang Bukti : 0456/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T.M.Eng.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10278/ 2024 tanggal 30 Januari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Dumai oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan 1 (Satu) Buah Kotak Plastik dibalut lakban warna Hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Pil berwarna Kuning 1 (satu) butir Pil Eksttasi berwarna ungu abu abu Pecahan Pil Ekstasi Tanpa Merk barang bukti berupa:  berat bersih : 1.51 (Satu Koma Lima Puluh Satu) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

--------------Bahwa ia Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION, Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMAR, , Saksi SIMON ALEX SANDI SIAGIAN Alias SIMON dan Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN, (Penuntutan Secara Terpisah) Pada Hari Minggu tanggal  28 Januari 2024 Sekira Pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 28 januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil) mendapatkan informasi dari BRIPKA RAMADHAN sebagai Kasi Dokkes Polres Rohil bahwa ada anggota Polisi yang meninggal dunia setelah mendapat informasi tersebut Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil)  menuju kerumah sakit ATTAYA  di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan pengecekan  CCTV dan diketahui bahwa Sdr Alm JOHAN SITUMORANG diantar oleh Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN dan Saksi SIMON ALEX SANDI SIAGIAAN beserta beberapa orang sipill yang tidak diketahui namanya. Setelah melihat rekaman CCTV kemudian Saksi Ronal Siregar Bersama dengan Saksi Alexander dan Saksi Rahman Lianto (masing masing Satuan Narkoba Polres Rohil)  langsung melakukan pengamanan terhadap Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMAR yang diduga sebagai pemilik cafe dan juga pekerja cafe, setelah dilakukan introgasi awal terhadap Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION dan mengakui memang benar  telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Pil ektasi  yang di bantu  Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) dan Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMAR dengan cara menjual di cafe miliknya, dengan sisa sebanyak 3,5 butir yang berhasil diamankan, Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION juga menerangkan bahwa Narkotika jenis ekstasi tersebut di dapat dari Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI untuk di jual kembali di cafe miliknya, atas informasi tersebut sekira pukul 04.00 Wib dini hari, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI di rumah jalan simpang mutiara sintong bakti kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir, selain barang bukti narkotika, turut di amankan juga barang bukti yang ada kaitannnya dengan narkotika yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan juga uang tunai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), kemudian atas kejadian tersebut emudian atas kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD FAHMI NASUTION Alias FAHMI Bin MARWAN NASUTION bersama sama dengan Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM), Saksi MUHAMMAD RAMADHANI alias DANI Bin SUKMAR, Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI dibawa kepolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Peran Masing Masing adalah :
  1. Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dhani adalah orang yang membantu Saksi Muhammad Fahmi Nasution dalam menjual narkotika jenis Pil Ekstasi di Café Aisyah
  2. Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMARI Saksi AISYAH RITONGA Alias AISYAH Binti ALIMUDDIN (ALM) adalah orang menerima hasil jualan Narkotika Jenis Pil ekstasi dari saksi Muhammad Fahmi Nasution
  3. Terdakwa CANDRA Alias ICAN SINTONG Bin MANURI ALI adalah Orang yang menyediakan Narkotika Jenis Pil Ekstasi yang dibeli oleh Saksi Muhammad Fahmi Nasution
  4. Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN adalah orang yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada saksi Muhammad Fahmi Nasution kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Sdr Ismail Sihombing (DPO) yang selanjutnya Sdr Ismail Sihombing (DPO) memberikan Saksi NERTO MARIEL PANJAITAN 1 (satu) butir Pil Ekstasi untuk dikosumsi
  5. Saksi Simon Alex Sandi Siagian Alias Simon adalah orag yang membeli narkotika jenis Pil Ekstasi kepada saksi Muhammad Fahmi Nasution kemudian setelah dikuasai diberikan kepada Saksi MUHAMMAD RAMDHANI alias DANI Bin SUKMARII Saksi Muhammad Ramadhani Alias Dani dan Saksi Aisyah Ritonga Alias Aisyah binti Awaludoin Ritonga untuk dikosumsi bagi dirinya sendiri
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait dalam Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0271/NNF/2024  12 Februari 2024 dengan kesimpulan : Dari hasil analisis pada BAB III, Kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A angka 1 Dengan Nomor Barang Bukti : 0454/2024/NNF adalah positif mengandung N,N-Dimetilpentilon dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 214 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 2 Dengan Nomor Barang Bukti : 0455/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, A angka 3 Dengan Nomor Barang Bukti : 0456/2024/NNF adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Mentri kesehatan Repunlik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHARTINI serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA.ST.M.T.M.Eng.
  2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/10278/ 2024 tanggal 30 Januari 2024 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pengelola Pegadaian Unit Bagan Dumai oleh RULLY IBRAHIM telah melakukan penimbangan 1 (Satu) Buah Kotak Plastik dibalut lakban warna Hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) butir Pil berwarna Kuning 1 (satu) butir Pil Eksttasi berwarna ungu abu abu Pecahan Pil Ekstasi Tanpa Merk barang bukti berupa:  berat bersih : 1.51 (Satu Koma Lima Puluh Satu) Gram.

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya