| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa RAJA HENDRA HASIBUAN Alias RAJA Bin HAMDAN HASIBUAN (alm) pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Terobosan Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabuapten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 wib pada saat itu Terdakwa sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga yang berada di Trobosan Kep.Siarang-arang Kec.Pujud Kab.Rohil yang mana Terdakwa pada saat itu baju pakaian yang Terdakwa pakai basah lalu Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa pergi kerumah Saksi Suherman bertempat di di Jalan Terobosan Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabuapten Rokan Hilir yang tujuannya Terdakwa hendak mencuri baju karna baju Terdakwa basah dan setelah itu Terdakwa melihat pintu rumah Saksi Suherman tidak tertutup lalu Terdakwa masuk kedalam Rumah lalu Terdakwa melihat ada baju kaos kemudian Terdakwa mengambil baju sebanyak 2 (dua) helai baju kaos dan Terdakwa pakai baju kaos warna merah dan baju kaos warna abu-abu, lalu Terdakwa sandang pundak lalu Terdakwa masuk kedalam kamar dan pada saat itu kamar tersebut kosong atau tidak ada orang dan setelah itu Terdakwa melihat ada 3 (tiga) buah jam tangan tergeletak diatas tempat tidur kemudian jam tangan tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan kedalam saku celana Terdakwa setelah itu Terdakwa keluar kamar dan mengarah ke teras rumah dan Terdakwa melihat ada sepeda sepatu warna hitam lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa pakai dan setelah itu Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor lalu Terdakwa mengambil sepeda motor merk Supra 125 warna hitam dan Terdakwa sorong melalui pintu belakang dan Terdakwa sorong kebelakang rumah Saksi Suherman sampai kurang lebih 100 meter dan Terdakwa tutup dengan rumput-rumput dan setelah itu pergi kewarung yang berada di Trobosan Selanjutnya pukul 20.00 wib lalu Terdakwa pergi kesepeda motor yang sudah Terdakwa simpan dengan berjalan kaki dan setelah Terdakwa sampai kemudian Terdakwa melepas kap sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng lalu Terdakwa memotong wayar kunci sepeda motor dan wayar kabel tersebut Terdakwa gabungkan dan Terdakwa engkol dan sepeda motor tersebut hidup lalu Terdakwa membawa sepeda motor Saksi Suherman dan kap sepeda motor di sekitarn siarang-arang saja dan kap sepeda motor milik Saksi Suherman Terdakwa simpang disawitan warga dan setelah itu Terdakwa tidur disawitan warga dan sepeda motor Saksi Suherman tetap bersama Terdakwa
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 wib pada saat itu Terdakwa sedang diwarung yang berada di Trobosan kemudian datang beberapa warga dan Terdakwa langsung diamankan dan bertanyak’’ mana kereta mu’’ lalu Terdakwa berkata’’ itu’’ setelah itu Terdakwa bersama sepeda motor langsung dibawak warga kerumah Saksi Suherman dan warga berkata kepada Saksi Suherman’’ wak, ini orang yang mencuri sepeda motor wak’’ lalu Saksi Suherman berkata’’ oh, iya ini sepeda motor Terdakwa’’ lalu Terdakwa diamankan oleh warga dan Terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepolsek pujud.
- Bahwa Terdakwa tidak izin dari saksi Suherman untuk mengambil sepada motor jenis Honda Supra 125 warna hitam les merah nomor polisi BM 4431 PJ nomor Rangka MH1JBP110MK854523 nomor Mesin JBP1E-1854409, Sepasang sepatu warna hitam, Beberapa pasang baju kaos. 3 (tiga) unit jam tangan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Suherman mengalami kerugian sebanyak Rp 12.000.000 ,- (Dua Belas Juta Rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa Terdakwa RAJA HENDRA HASIBUAN Alias RAJA Bin HAMDAN HASIBUAN (alm) pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Terobosan Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabuapten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Berawal Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 wib pada saat itu Terdakwa sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik warga yang berada di Trobosan Kep.Siarang-arang Kec.Pujud Kab.Rohil yang mana Terdakwa pada saat itu baju pakaian yang Terdakwa pakai basah lalu Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa pergi kerumah Saksi Suherman bertempat di di Jalan Terobosan Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabuapten Rokan Hilir yang tujuannya Terdakwa hendak mencuri baju karna baju Terdakwa basah dan setelah itu Terdakwa melihat pintu rumah Saksi Suherman tidak tertutup lalu Terdakwa masuk kedalam Rumah lalu Terdakwa melihat ada baju kaos kemudian Terdakwa mengambil baju sebanyak 2 (dua) helai baju kaos dan Terdakwa pakai baju kaos warna merah dan baju kaos warna abu-abu, lalu Terdakwa sandang pundak lalu Terdakwa masuk kedalam kamar dan pada saat itu kamar tersebut kosong atau tidak ada orang dan setelah itu Terdakwa melihat ada 3 (tiga) buah jam tangan tergeletak diatas tempat tidur kemudian jam tangan tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan kedalam saku celana Terdakwa setelah itu Terdakwa keluar kamar dan mengarah ke teras rumah dan Terdakwa melihat ada sepeda sepatu warna hitam lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa pakai dan setelah itu Terdakwa melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor lalu Terdakwa mengambil sepeda motor merk Supra 125 warna hitam dan Terdakwa sorong melalui pintu belakang dan Terdakwa sorong kebelakang rumah Saksi Suherman sampai kurang lebih 100 meter dan Terdakwa tutup dengan rumput-rumput dan setelah itu pergi kewarung yang berada di Trobosan Selanjutnya pukul 20.00 wib lalu Terdakwa pergi kesepeda motor yang sudah Terdakwa simpan dengan berjalan kaki dan setelah Terdakwa sampai kemudian Terdakwa melepas kap sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng lalu Terdakwa memotong wayar kunci sepeda motor dan wayar kabel tersebut Terdakwa gabungkan dan Terdakwa engkol dan sepeda motor tersebut hidup lalu Terdakwa membawa sepeda motor Saksi Suherman dan kap sepeda motor di sekitarn siarang-arang saja dan kap sepeda motor milik Saksi Suherman Terdakwa simpang disawitan warga dan setelah itu Terdakwa tidur disawitan warga dan sepeda motor Saksi Suherman tetap bersama Terdakwa
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 wib pada saat itu Terdakwa sedang diwarung yang berada di Trobosan kemudian datang beberapa warga dan Terdakwa langsung diamankan dan bertanyak’’ mana kereta mu’’ lalu Terdakwa berkata’’ itu’’ setelah itu Terdakwa bersama sepeda motor langsung dibawak warga kerumah Saksi Suherman dan warga berkata kepada Saksi Suherman’’ wak, ini orang yang mencuri sepeda motor wak’’ lalu Saksi Suherman berkata’’ oh, iya ini sepeda motor Terdakwa’’ lalu Terdakwa diamankan oleh warga dan Terdakwa bersama barang bukti diserahkan kepolsek pujud.
- Bahwa Terdakwa tidak izin dari saksi Suherman untuk mengambil sepada motor jenis Honda Supra 125 warna hitam les merah nomor polisi BM 4431 PJ nomor Rangka MH1JBP110MK854523 nomor Mesin JBP1E-1854409, Sepasang sepatu warna hitam, Beberapa pasang baju kaos. 3 (tiga) unit jam tangan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Suherman mengalami kerugian sebanyak Rp 12.000.000 ,- (Dua Belas Juta Rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |