| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa I FIRMANSYAH ALAMSYAH Alias PEPENG Bin IWAN bersama-sama dengan terdakwa II ORIN FITRIANI Alias ORIN Binti W. SILALAHI dan saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Sunan Gunung Jati 3, RT-003/RW-002, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagann Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Gang Parna, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan SInembah Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di daerah perkebunan kelapa sawit masyarakat, saksi Antoni Simatupang (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjumpai terdakwa I guna untuk mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa I memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah dengan berat kurang lebih 20 gr (dua puluh gram) dengan harga per 5 (lima) gramnya sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan total yang harus disetorkan saksi Antoni Simatupang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis laku terjual.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Dwitra Wahyudi Tambak dan saksi Ricky Irawan melakukan penangkapan terhadap saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Polodanny yang berada di bawah sofa saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi duduk, yang didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening merah yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik bening klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, uang sejumlah Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian tidak jauh dari sofa ditemukan 1 (satu) unit Handphone samsung warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru muda, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (unit) motor honda beat warna hitam tanpa Nopol milik saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi yang terletak di samping bengkel tempat saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi duduk, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening bening klip merah masing masing berisikan bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil kosong, 3 (tiga) buah skop sabu dan 1 (satu) buah timbangan ukuran kecil warna hitam, yang mana saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa I dengan cara dibeli seharga Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dengan system setoran.
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan terhadap pengakuan saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi pada hari Kamis tanggal 11 September sekira pukul 02.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Dwitra Wahyudi Tambak dan saksi Ricky Irawan bersama dengan saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi menuju kerumah terdakwa I yang beralamat di Jalan Sunan Gunung Jati 3, RT-003/RW-002, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagann Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, lalu sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I yang saat itu sedang berdiri didepan teras rumahnya, selanjutnya terdakwa I dibawa masuk kedalam rumahnya, kemudian terdakwa I dipertemukan dengan saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi, yang mana terdakwa I ada memberikan atau menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi sebanyak 20 gr (dua puluh gram) dengan harga per 5 (lima) gramnya sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan total harga sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan system setoran, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan terdakwa II yang sedang bersembunyi didalam kamar yang merupakan pacar dari terdakwa I, kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan didalam lemari hias yang berada didalam kamar tidur, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam didalamnnya berisikan ratusan lembar plastik bening klip les merah kosong, 31 (tiga puluh satu) buah plastik klip warna hijau berbagai ukuran dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru tosca milik terdakwa I yang ditemukan diatas tempat tidur dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari dalam saku celana terdakwa I yang tergantung diruang tamu rumah, kemudian diakui oleh terdakwa I barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan didalam rumah tersebut adalah milik terdakwa I, sedangkan terdakwa II mengetahui serta ikut membantu terdakwa I dalam transaksi narkotik jenis sabu, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari sdr. Heri Gunawan (DPO) yang mana narkotika jenis sabu terdakwa I diberikan sebanyak 4 ½ (empat setengah) ons dengan harga Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) per 1 (satu) ons nya dengan sistem setoran dan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir terdakwa peroleh secara gratis dari sdr. Heri Gunawan (DPO), kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 4 ½ (empat setengah) ons yang terdakwa I terima tersebut selanjutnya terdakwa I bagikan kepada Anggota Kerja terdakwa I termasuk kepada saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi dengan dibantu oleh terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 207/14325.00/2025 tanggal 13 September 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Pengelola UPC PT. Pegadaian Bagan Batu, barang bukti narkotika milik para terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,23 gr (dua koma dua puluh tiga gram)
- berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika 1 (satu) butir jenis pil ektasi (inex) dengan berat bersih 0,39 gr (dua koma dua puluh tiga gram)
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3201/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,23 gr (dua koma dua puluh tiga gram)dengan nomor barang bukti 4697/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink dengan berat netto 0,39 gr (dua koma dua puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 4698/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk melakukan percobaan dan pemufakat jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa I FIRMANSYAH ALAMSYAH Alias PEPENG Bin IWAN bersama-sama dengan terdakwa II ORIN FITRIANI Alias ORIN Binti W. SILALAHI dan saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Sunan Gunung Jati 3, RT-003/RW-002, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagann Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Gang Parna, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan SInembah Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di daerah perkebunan kelapa sawit masyarakat, saksi Antoni Simatupang (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjumpai terdakwa I guna untuk mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa I memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah dengan berat kurang lebih 20 gr (dua puluh gram) dengan harga per 5 (lima) gramnya sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan total yang harus disetorkan saksi Antoni Simatupang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis laku terjual.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Pukul 02.00 WIB bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Dwitra Wahyudi Tambak dan saksi Ricky Irawan melakukan penangkapan terhadap saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Polodanny yang berada di bawah sofa saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi duduk, yang didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening merah yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik bening klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klip merah yang masing masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, uang sejumlah Rp330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), kemudian tidak jauh dari sofa ditemukan 1 (satu) unit Handphone samsung warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru muda, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap 1 (unit) motor honda beat warna hitam tanpa Nopol milik saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi yang terletak di samping bengkel tempat saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi duduk, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening bening klip merah masing masing berisikan bungkusan plastik bening klip merah ukuran kecil kosong, 3 (tiga) buah skop sabu dan 1 (satu) buah timbangan ukuran kecil warna hitam, yang mana saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa I dengan cara dibeli seharga Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dengan system setoran.
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan terhadap pengakuan saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi pada hari Kamis tanggal 11 September sekira pukul 02.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah yang terdiri dari saksi Fahrudin Ahmadi Rambe, saksi Dwitra Wahyudi Tambak dan saksi Ricky Irawan bersama dengan saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi menuju kerumah terdakwa I yang beralamat di Jalan Sunan Gunung Jati 3, RT-003/RW-002, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagann Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, lalu sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I yang saat itu sedang berdiri didepan teras rumahnya, selanjutnya terdakwa I dibawa masuk kedalam rumahnya, kemudian terdakwa I dipertemukan dengan saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi, yang mana terdakwa I ada memberikan atau menjual narkotika jenis sabu kepada saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi sebanyak 20 gr (dua puluh gram) dengan harga per 5 (lima) gramnya sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan total harga sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan system setoran, selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan terdakwa II yang sedang bersembunyi didalam kamar yang merupakan pacar dari terdakwa I, kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan didalam lemari hias yang berada didalam kamar tidur, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam didalamnnya berisikan ratusan lembar plastik bening klip les merah kosong, 31 (tiga puluh satu) buah plastik klip warna hijau berbagai ukuran dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru tosca milik terdakwa I yang ditemukan diatas tempat tidur dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari dalam saku celana terdakwa I yang tergantung diruang tamu rumah, kemudian diakui oleh terdakwa I barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan didalam rumah tersebut adalah milik terdakwa I, sedangkan terdakwa II mengetahui serta ikut membantu terdakwa I dalam transaksi narkotik jenis sabu, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari sdr. Heri Gunawan (DPO) yang mana narkotika jenis sabu terdakwa I diberikan sebanyak 4 ½ (empat setengah) ons dengan harga Rp55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) per 1 (satu) ons nya dengan sistem setoran dan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir terdakwa peroleh secara gratis dari sdr. Heri Gunawan (DPO), kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 4 ½ (empat setengah) ons yang terdakwa I terima tersebut selanjutnya terdakwa I bagikan kepada Anggota Kerja terdakwa I termasuk kepada saksi Antoni Simatupang Alias Pak Novi dengan dibantu oleh terdakwa II.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 207/14325.00/2025 tanggal 13 September 2025 yang ditanda tangani oleh Prasetio Ismail selaku Pemimpin Pengelola UPC PT. Pegadaian Bagan Batu, barang bukti narkotika milik para terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
- berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,23 gr (dua koma dua puluh tiga gram)
- berupa 1 (satu) bungkus plastik bening klep les merah berisikan narkotika 1 (satu) butir jenis pil ektasi (inex) dengan berat bersih 0,39 gr (dua koma dua puluh tiga gram)
- Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3201/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Briptu Abdillah Adam, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,23 gr (dua koma dua puluh tiga gram)dengan nomor barang bukti 4697/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) butir tablet warna pink dengan berat netto 0,39 gr (dua koma dua puluh tiga gram) dengan nomor barang bukti 4698/2025/NNF adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Jo Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuai Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------- |