Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2024/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.Nadini Cista, S.H.
LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 302/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-383/L.4.20/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Walet Jalan Bono Rt 009 Rw 003 Kepulahan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib Terdakwa sampai di rumah wallet yang beralamat di Jalan Bono Rt 009 Rw 003 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir milik Saksi Edi Sendra, Terdakwa yang berangkat dari rumahnya sudah mempersiapkan 1 (satu) buah kunci tang stel, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah pemantik gas dengan tujuan untuk mempermudah dirinya mengambil sarang burung walet milik Edi Sendra. Setelah memperhatikan situasi disekitar rumah wallet tersebut aman, Terdakwa langsung menuju pintu besi bagian depan rumah wallet lalu Terdakwa membakar kunci gembok menggunakan pemantik gas setelah itu kunci gembok dipukul terdakwa menggunakan Tang Stel hingga rusak dan terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam rumah walet. Selanjutnya Terdakwa mengambil sarang burung walet dengan menggunakan kayu dan pisau kemudian sarang burung walet yang telah berhasil diambil oleh Terdakwa dimasukan ke dalam plastik, lalu Terdakwa membawa sarang burung walet tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil sarang burung walet milik Saksi Edi Sandra
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi Edi Sandra mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Walet Jalan Bono Rt 009 Rw 003 Kepulahan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------  

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib Terdakwa sampai di rumah wallet yang beralamat di Jalan Bono Rt 009 Rw 003 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir milik Saksi Edi Sendra, Terdakwa yang berangkat dari rumahnya sudah mempersiapkan 1 (satu) buah kunci tang stel, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah pemantik gas dengan tujuan untuk mempermudah dirinya mengambil sarang burung walet milik Edi Sendra. Setelah memperhatikan situasi disekitar rumah wallet tersebut aman, Terdakwa langsung menuju pintu besi bagian depan rumah wallet lalu Terdakwa membakar kunci gembok menggunakan pemantik gas setelah itu kunci gembok dipukul terdakwa menggunakan Tang Stel hingga rusak dan terbuka lalu terdakwa masuk ke dalam rumah walet. Selanjutnya Terdakwa mengambil sarang burung walet dengan menggunakan kayu dan pisau kemudian sarang burung walet yang telah berhasil diambil oleh Terdakwa dimasukan ke dalam plastik, lalu Terdakwa membawa sarang burung walet tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil sarang burung walet milik Saksi Edi Sandra
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan Saksi Edi Sandra mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya