Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
302/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.Genta patri putra, SH 2.Nadini Cista, S.H. |
LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 302/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-383/L.4.20/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR --------Bahwa Terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Walet Jalan Bono Rt 009 Rw 003 Kepulahan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------Bahwa Terdakwa LEOZI Alias OJI Bin (Alm) GUNTUR, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Walet Jalan Bono Rt 009 Rw 003 Kepulahan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |