Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2026/PN Rhl Lani Regina Yulanda 1.ABDUL SANI Alias SANI Bin SOLIHIN
2.SAHRIANYANTO Alias RINTO Bin SYAHRIAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-196/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SANI Alias SANI Bin SOLIHIN[Penahanan]
2SAHRIANYANTO Alias RINTO Bin SYAHRIAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa I ABDUL SANI Alias SANI Bin SOLIHIN Bersama Dengan Terdakwa II SAHRIANYANTO Alias RINTO Bin SYAHRIAL Pada Hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 Sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di Blok 10 (Sepuluh) B Divisi 1 PT.Cahaya Amal Gemilang Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Dengan Cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; Yang Dilakukan Secara Bersama sama Atau Besekutu. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.00 Wib Para Terdakwa sedang berada di sebuah rumah bertempat di Jalan Sungai Kuning Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sedang berkumpul kemudian sekira pukul 02.30 Wib datang sdr Parjono (DPO) menemui para terdakwa sembari mengatakan “BISA KALIAN BANTU MENGANGKAT BUAH DI PERINGAN KEBUN ITU” kemudian Terdakwa II Menjawab “NANTI BAHAYA GAK BANG” lalu sdr Parjono (DPO)  mengatakan “UDAH AMAN, BUAH NYA POSISI DI PERINGAN” lalu Terdakwa II menjawab “IYA TAPI SAMA BANG SANI LAH KITA BIAR BER 3 BANG” dan tidak lama kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr Parjono (DPO) masuk ke areal perkebunan PT Cahaya Amal Gemilang sekira pukul 03.00 Wib, sesampainya para Terdakwa dan sdr Parjono (DPO) langsung melakukan pelangsiran, tidak lama kemudian Pihak Security PT Cahaya Amal Gemilang melakukan penyergapan lalu para Terdakwa dan sdr Parjono (DPO) berusaha melarikan diri namun para Terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr Parjono (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Revo BM 4651 US Warna Hitam, 1 (satu) Buah Keranjang, 1 (satu) Buah Gancu, 2 (Dua) buah Parang dan 1 (satu) buah Tojok ditempat kejadian Perkara, Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Pujud guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Para terdakwa memperoleh Upah dalam membantu atau melangsir buah tandan kelapa sawit hasil curian dari Sdr Parjono yang akan memberikan Uang Rokok sebagai imbalan.
  • Bahwa Para Terdakwa dan sdr Parjono (DPO) tidak ada izin dari Pihak PT Cahaya Amal Gemilang Mengambil 15 (lima belas) buah tandan kelapa sawit Tersebut
  • Akibat Perbuatan Terdakwa, Pihak PT Cahaya Amal Gemilang Mengalami Kerugian Materil Kurang Lebih Sebesar Rp. 1.360.000 (Satu juta enam ratus tiga puluh enam Ribu Rupiah)

 

----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------ia Terdakwa I ABDUL SANI Alias SANI Bin SOLIHIN Bersama Dengan SAHRIANYANTO Alias RINTO Bin SYAHRIAL dan  Pada Hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 Sekira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2026 atau pada waktu lain di tahun 2026 bertempat di Blok 10 (Sepuluh) B Divisi 1 PT.Cahaya Amal Gemilang Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Yang Dilakukan Secara Bersama sama Atau Besekutu. yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.00 Wib Para Terdakwa Sedang Berada disebuah rumah bertempat di Jalan Sungai Kuning Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sedang berkumpul kemudian sekira pukul 02.30 Wib datang sdr Parjono (DPO) menemui para terdakwa sembari mengatakan “BISA KALIAN BANTU MENGANGKAT BUAH DI PERINGAN KEBUN ITU” Kemudian Terdakwa II Menjawab “NANTI BAHAYA GAK BANG” lalu sdr Parjono mengatakan “UDAH AMAN, BUAH NYA POSISI DI PERINGAN” lalu Terdakwa II menjawab “IYA TAPI SAMA BANG SANI LAH KITA BIAR BER 3 BANG” dan tidak lama kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr Parjono (DPO) masuk ke areal perkebunan PT Cahaya Amal Gemilang sekira pukul 03.00 Wib, sesampainya para Terdakwa dan sdr Parjono (DPO) langsung melakukan pelangsiran, tidak lama kemudian Pihak Security PT Cahaya Amal Gemilang melakukan penyergapan lalu para Terdakwa dan sdr Parjono (DPO) berusaha melarikan diri namun para Terdakwa berhasil diamankan sedangkan Sdr Parjono (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Revo BM 4651 US Warna Hitam, 1 (satu) Buah Keranjang, 1 (satu) Buah Gancu, 2 (Dua) buah Parang dan 1 (satu) buah Tojok ditempat kejadian Perkara, Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolsek Pujud guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Para terdakwa memperoleh Upah dalam membantu atau melangsir buah tandan kelapa sawit hasil curian dari Sdr Parjono yang akan memberikan Uang Rokok sebagai imbalan.
  • Bahwa Para Terdakwa dan sdr Parjono (DPO) tidak ada izin dari Pihak PT Cahaya Amal Gemilang Mengambil 15 (lima belas) buah tandan kelapa sawit Tersebut
  • Akibat Perbuatan Terdakwa, Pihak PT Cahaya Amal Gemilang Mengalami Kerugian Materil Kurang Lebih Sebesar Rp. 1.360.000 (Satu juta enam ratus tiga puluh enam Ribu Rupiah)

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya