Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
676/Pid.B/2025/PN Rhl ario kirana welpy JISRIANTO SIREGAR Als ANTO REGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 676/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-828/L.4.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JISRIANTO SIREGAR Als ANTO REGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      KESATU :

      -----------Bahwa terdakwa JISRIANTO SIREGAR Als ANTO REGAR bersama-sama saudara IRUL (DPO), pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.30 wib atau pada waktu lain dibulan November 2025, bertempat Jalan Blok F 13/14 Mainroad 7, Kepenghuluan Perkebunan Siarang arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan hilir, Provinsi Riau atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.30 wib terdakwa mengajak saudara IRUL (DPO) untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT.Tunggal Mitra MGE I di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berada di Blok F 13/14 Mainroad 7, Kepenghuluan Perkebunan Siarang arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan hilir, Provinsi Riau, selanjutnya terdakwa bersama saudara IRUL mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan masing-masing sepeda motor dan terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo, warna hitam tanpa nomor polisi, setibanya di lokasi Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) terdakwa tanpa seizin PT.Tunggal Mitra MGE I mengambil 2 (dua) tandan kelapa sawit yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo milik terdakwa kemudian kelapa sawit tersebut ditutupi dengan 1 (satu) helai kain sarung motif batik warna coklat sedangkan saudara IRUL mengambil 3 (tiga) tandan kelapa sawit yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik saudara IRUL kemudian kelapa sawit tersebut ditutupi dengan 1 (satu) helai kain sarung motif batik warna coklat, setelah mengangkut kelapa sawit tersebut terdakwa dan saudara IRUL pergi dari lokasi tersebut, namun ditengah jalan, terdakwa dan saudara IRUL melihat serurity  dengan security PT.Tunggal Mitra MGE I yang sedang melakukan patroli, melihat hal tersebut terdakwa dan saudara IRUL langsung memutar balik arah sepeda motor, namun pada saat itu terdakwa jatuh dari sepeda motor sehingga terdakwa berhasil diamankan oleh security PT.Tunggal Mitra MGE I sedangkan saudara IRUL berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke polsek pujud untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------
  • Bahwa terdakwa merupakan residivis karena sebelumnya pernah menjadi terpidana tindak pidana pencurian dengan korban PT.Tunggal Mitra Plantation serta dijatuhi vonis selama 9 (sembilan) bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri rokan hilir nomor : 11/Pid.B/2024/Pn Rhl, tanggal 28 Februari 2024.---------------------------------- -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saudara IRUL (DPO) mengakibatkan PT.Tunggal Mitra MGE I mengalami kerugian berupa 5 (lima) Tandan Buah kelapa sawit senilai Rp.225.000- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.--------------------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                       

ATAU

 

KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa JISRIANTO SIREGAR Als ANTO REGAR, pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.30 wib atau pada waktu lain dibulan November 2025, bertempat Jalan Blok F 13/14 Mainroad 7, Kepenghuluan Perkebunan Siarang arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan hilir, Provinsi Riau atau pada tempat lain di wilayah Kabupaten Rokan Hilir atau yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,“ mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 20.30 wib terdakwa mengajak saudara IRUL (DPO) untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT.Tunggal Mitra MGE I di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berada di Blok F 13/14 Mainroad 7, Kepenghuluan Perkebunan Siarang arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan hilir, Provinsi Riau, selanjutnya terdakwa bersama saudara IRUL mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan masing-masing sepeda motor dan terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo, warna hitam tanpa nomor polisi, setibanya di lokasi Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) terdakwa tanpa seizin PT.Tunggal Mitra MGE I mengambil 2 (dua) tandan kelapa sawit yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo milik terdakwa kemudian kelapa sawit tersebut ditutupi dengan 1 (satu) helai kain sarung motif batik warna coklat sedangkan saudara IRUL mengambil 3 (tiga) tandan kelapa sawit yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik saudara IRUL kemudian kelapa sawit tersebut ditutupi dengan 1 (satu) helai kain sarung motif batik warna coklat, setelah mengangkut kelapa sawit tersebut terdakwa dan saudara IRUL pergi dari lokasi tersebut, namun ditengah jalan, terdakwa dan saudara IRUL melihat serurity  dengan security PT.Tunggal Mitra MGE I yang sedang melakukan patroli, melihat hal tersebut terdakwa dan saudara IRUL langsung memutar balik arah sepeda motor, namun pada saat itu terdakwa jatuh dari sepeda motor sehingga terdakwa berhasil diamankan oleh security PT.Tunggal Mitra MGE I sedangkan saudara IRUL berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke polsek pujud untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------
  • Bahwa terdakwa merupakan residivis karena sebelumnya pernah menjadi terpidana tindak pidana pencurian dengan korban PT.Tunggal Mitra Plantation serta dijatuhi vonis selama 9 (sembilan) bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri rokan hilir nomor : 11/Pid.B/2024/Pn Rhl, tanggal 28 Februari 2024.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saudara IRUL (DPO) mengakibatkan PT.Tunggal Mitra MGE I mengalami kerugian berupa 5 (lima) Tandan Buah kelapa sawit senilai Rp.225.000- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.--------------------------------------------------------------

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya