Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Rhl | 1.Roni Irawan 2.SYAFARUDDIN |
1.Bupati Kabupaten Rokan Hilir 2.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jan. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Rhl | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jan. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 369.834.000,00 | |||||||||
Petitum |
Kesemuanya secara tunai dan sekaligus melalui penganggaran keuangan daerah Kabupaten Rokan Hilir, baik dalam APBD Murni maupun dalam APBD Perubahan; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang kerugian moril sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan isi putusan ini; 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij voorrraad) meskipun adanya upaya hukum keberatan; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dari perkara ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |