Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2026/PN Rhl Siti Lauriyanti Imran S.H. SURIADI Alias ADI Bin ANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-71B/L.4.20/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Lauriyanti Imran S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIADI Alias ADI Bin ANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa terdakwa SURIADI Alias ADI Bin ANO pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari terdakwa yang merupakan karyawan PT. Mitra Sawit Perkasa, terdakwa bertugas menjadi supir mobil dump truck Mitsubishi fuso 6x4 warna Orange dengan nomor polisi BM 8402 ZU milik PT. Mitra Sawit Perkasa sesuai dengan tugas nya diawali dengan perintah dari mandor transport yang mana pada saat itu terdakwa mendapat perintah dari mandor kepada terdakwa untuk memuat dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit dari RAM manggala 25 menuju ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Asam Jawa kemudian dalam kondisi kendaraan kosong terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud dengan membawa mobil dump truck Mitsubishi fuso 6x4 warna Orange dengan nomor polisi BM 8402 ZU, setelah tiba di RAM manggala 25 mobil yang di bawa oleh terdakwa tersebut dimuat berondolan buah kelapa sawit sampai dengan penuh selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa membawa mobil dump truck Mitsubishi fuso 6x4 warna Orange dengan nomor polisi BM 8402 ZU yang sudah penuh bermuatan berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk kemudian dilakukan penimbangan di RAM manggala 25 setelah itu terdakwa diberikan Surat Pengantar (SP/Tiket Timbangan) dari RAM Manggala 25 menuju ke PKS Asam Jawa, untuk pekerjaan tersebut terdakwa diberikan upah/gaji pertrip sejumlah Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari PT. Mitra Sawit Perkasa yang mana untuk jumlah uang tersebut diatas termasuk uang untuk minyak mobil, makan dan minum terdakwa selama di perjalanan.          

 

  • Bahwa selanjutnya sesampainya di jembatan kembar daerah pematang ibul tepatnya  sekira pukul 22.00 WIB, saat itu terdakwa berhenti dengan maksud untuk mendinginkan ban mobil sambil beristirahat, saat sedang beristirahat datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menemui terdakwa sambil bertanya tentang muatan yang terdakwa bawa, terdakwa menjelaskan terdakwa sedang membawa muatan berondolan buah kelapa sawit, lalu laki-laki tersebut mengatakan “kau jual aja berondolanya untuk tambah-tambah uang jalan” dijawab terdakwa “gak berani aku bang“, laki-laki tersebut mengatakan kembali “kalau kau mau, ini nomornya orang simpang pujud”, selanjutnya sekira 20 (dua puluh) menit terdakwa beristirahat terdakwa melanjutkan perjalanan, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa sampai Kantor Camat sebelum Simpang Pujud, saat itu terdakwa mencoba menghubungi nomor yang diberikan laki-laki tersebut, untuk menawarkan brondolan buah kelapa sawit yang terdakwa bawa, lalu pemilik nomor yang bernama saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin menyuruh terdakwa untuk berhenti melewati dialer Toyota tepatnya di daerah Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi terdakwa melihat saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin berdiri di tepi jalan, kemudian terdakwa memberhentikan mobilnya kemudian saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin mengatakan “abang kan yang mau nurunkan, yang nelpon tadi’’ dijawab terdakwa “iya“ kemudian saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin mengajak terdakwa kebelakang sebuah warung yang jaraknya sekira 100 (seratus) meter dari jalan lintas, kemudian terdakwa turun dari dalam mobil, lalu saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin mengatakan “buka tendanya bang“ terdakwa jawab “bukak lah “, kemudian terdakwa naik keatas mobil diikuti oleh saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin sedangkan yang satunya lagi yang bernama sdr. Andi (DPO) menunggu di bawah yang merupakan teman dari saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin, setelah berada di atas mobil kemudian Andi (DPO) yang berada di bawah melemparkan karung dan sekop keatas bak mobil, selanjutnya saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin membuka tenda bak mobil setelah terbuka sedikit, selanjutnya saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin dengan menggunakan sekop memasukan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung, karena takut ketahuan dari pihak PT. Mitra Sawit Perkasa, saat itu terdakwa mengatakan “ jangan banyak-banyak ya“di jawab saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin “bikin setengah-setengah ya bang“, setelah berisi saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin melemparkan sebanyak 3 (tiga) karung goni kebawah, setelah selesai, sdr. Andi yang berada di bawah melangsir berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan gerobak angkong mengarah ke depan warung, lalu saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin melanjutkan mengisi sebanyak 2 (dua) karung goni lagi sambil melemparkannya kebawah, kemudian terdakwa melihat kebawah ada dua karung yang terdakwa tidak ketahui apa isinya lalu terdakwa bertanya kepada saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin “itu apa yang di karung lek” di jawab saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin “sampah-sampahnya itu bang, kan ditempat sampah itu” karena kurang puas dengan jawaban dari saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin terdakwa turun dari atas mobil untuk memastikan isi karung tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa berada di bawah datang sdr. Andi, setelah terdakwa memastikan isi karung tersebut yang berisi sampah berondolan buah kelapa sawit kemudian terdakwa mengatakan “campur sama ini aja lek“, di jawab sdr. Andi “naik kan bang”, saat itu sdr. Andi menaikan 2 (dua) karung berisikan sampah berondolan tersebut keatas mobil, setelah itu sdr. Andi langsung pergi dengan melangsir 2 (dua) karung lagi, kemudian  terdakwa mengatakan “coba lek campurkan“ di jawab saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin “bentar bang masih ku rapikan“ dan saat itu. tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah berjumlah 4 (empat) orang yang saat itu mengatakan “mobil siapa ini?” dijawab terdakwa “mobil toke pak“, salah satu dari anggota kepolisian tersebut mengatakan “turun kalian, kami polisi”, setelah terdakwa dan saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin turun diamankan sedangkan sdr. Andi saat itu berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dan saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin berikut barang bukti 1 (satu) goni plastic ukuran 30 kg yang berisikan sampah kupu-kupu TBS dan 4 (empat) goni plastic kosong dan sekop dapat di amankan dari lokasi parkir mobil beserta 5 (lima) karung goni plastik ukuran 50 kg yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 1 (sat) unit angkong dari gudang usaha jual beli buah dan berondolan kelapa sawit milik sdr. Leo Nainggolan tempat saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin dan sdr. Andi (DPO) bekerja semuanya di bawa ke polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Mitra Sawit Perkasa selaku pemilik berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk terdakwa jual kepada saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Mitra Sawit Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp7.654.000,(tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 488 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------- Bahwa terdakwa SURIADI Alias ADI Bin ANO pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidanaperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal dari terdakwa bertugas menjadi supir mobil dump truck Mitsubishi fuso 6x4 warna Orange dengan nomor polisi BM 8402 ZU milik PT. Mitra Sawit Perkasa sesuai dengan tugas nya diawali dengan perintah dari mandor transport yang mana pada saat itu terdakwa mendapat perintah dari mandor kepada terdakwa untuk memuat dan mengangkut brondolan buah kelapa sawit dari RAM manggala 25 menuju ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Asam Jawa kemudian dalam kondisi kendaraan kosong terdakwa langsung menuju ketempat yang dimaksud dengan membawa mobil dump truck Mitsubishi fuso 6x4 warna Orange dengan nomor polisi BM 8402 ZU, setelah tiba di RAM manggala 25 mobil yang di bawa oleh terdakwa tersebut dimuat berondolan buah kelapa sawit sampai dengan penuh selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa membawa mobil dump truck Mitsubishi fuso 6x4 warna Orange dengan nomor polisi BM 8402 ZU yang sudah penuh bermuatan berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk kemudian dilakukan penimbangan di RAM manggala 25 setelah itu terdakwa diberikan Surat Pengantar (SP/Tiket Timbangan) dari RAM Manggala 25 menuju ke PKS Asam Jawa, untuk pekerjaan tersebut terdakwa diberikan upah/gaji pertrip sejumlah Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari PT. Mitra Sawit Perkasa yang mana untuk jumlah uang tersebut diatas termasuk uang untuk minyak mobil, makan dan minum terdakwa selama di perjalanan.         

 

  • Bahwa selanjutnya sesampainya di jembatan kembar daerah pematang ibul tepatnya  sekira pukul 22.00 WIB, saat itu terdakwa berhenti dengan maksud untuk mendinginkan ban mobil sambil beristirahat, saat sedang beristirahat datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menemui terdakwa sambil bertanya tentang muatan yang terdakwa bawa, terdakwa menjelaskan terdakwa sedang membawa muatan berondolan buah kelapa sawit, lalu laki-laki tersebut mengatakan “kau jual aja berondolanya untuk tambah-tambah uang jalan” dijawab terdakwa “gak berani aku bang“, laki-laki tersebut mengatakan kembali “kalau kau mau, ini nomornya orang simpang pujud”, selanjutnya sekira 20 (dua puluh) menit terdakwa beristirahat terdakwa melanjutkan perjalanan, kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB terdakwa sampai Kantor Camat sebelum Simpang Pujud, saat itu terdakwa mencoba menghubungi nomor yang diberikan laki-laki tersebut, untuk menawarkan brondolan buah kelapa sawit yang terdakwa bawa, lalu pemilik nomor yang bernama saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin menyuruh terdakwa untuk berhenti melewati dialer Toyota tepatnya di daerah Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sesampainya dilokasi terdakwa melihat saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin berdiri di tepi jalan, kemudian terdakwa memberhentikan mobilnya kemudian saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin mengatakan “abang kan yang mau nurunkan, yang nelpon tadi’’ dijawab terdakwa “iya“ kemudian saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin mengajak terdakwa kebelakang sebuah warung yang jaraknya sekira 100 (seratus) meter dari jalan lintas, kemudian terdakwa turun dari dalam mobil, lalu saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin mengatakan “buka tendanya bang“ terdakwa jawab “bukak lah “, kemudian terdakwa naik keatas mobil diikuti oleh saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin sedangkan yang satunya lagi yang bernama sdr. Andi (DPO) menunggu di bawah yang merupakan teman dari saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin, setelah berada di atas mobil kemudian Andi (DPO) yang berada di bawah melemparkan karung dan sekop keatas bak mobil, selanjutnya saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin membuka tenda bak mobil setelah terbuka sedikit, selanjutnya saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin dengan menggunakan sekop memasukan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung, karena takut ketahuan dari pihak PT. Mitra Sawit Perkasa, saat itu terdakwa mengatakan “ jangan banyak-banyak ya“di jawab saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin “bikin setengah-setengah ya bang“, setelah berisi saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin melemparkan sebanyak 3 (tiga) karung goni kebawah, setelah selesai, sdr. Andi yang berada di bawah melangsir berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan gerobak angkong mengarah ke depan warung, lalu saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin melanjutkan mengisi sebanyak 2 (dua) karung goni lagi sambil melemparkannya kebawah, kemudian terdakwa melihat kebawah ada dua karung yang terdakwa tidak ketahui apa isinya lalu terdakwa bertanya kepada saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin “itu apa yang di karung lek” di jawab saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin “sampah-sampahnya itu bang, kan ditempat sampah itu” karena kurang puas dengan jawaban dari saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin terdakwa turun dari atas mobil untuk memastikan isi karung tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa berada di bawah datang sdr. Andi, setelah terdakwa memastikan isi karung tersebut yang berisi sampah berondolan buah kelapa sawit kemudian terdakwa mengatakan “campur sama ini aja lek“, di jawab sdr. Andi “naik kan bang”, saat itu sdr. Andi menaikan 2 (dua) karung berisikan sampah berondolan tersebut keatas mobil, setelah itu sdr. Andi langsung pergi dengan melangsir 2 (dua) karung lagi, kemudian  terdakwa mengatakan “coba lek campurkan“ di jawab saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin “bentar bang masih ku rapikan“ dan saat itu. tiba-tiba datang anggota kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah berjumlah 4 (empat) orang yang saat itu mengatakan “mobil siapa ini?” dijawab terdakwa “mobil toke pak“, salah satu dari anggota kepolisian tersebut mengatakan “turun kalian, kami polisi”, setelah terdakwa dan saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin turun diamankan sedangkan sdr. Andi saat itu berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa dan saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin berikut barang bukti 1 (satu) goni plastic ukuran 30 kg yang berisikan sampah kupu-kupu TBS dan 4 (empat) goni plastic kososng dan sekop dapat di amankan dari lokasi parkir mobil beserta 5 (lima) karung goni plastik ukuran 50 kg yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 1 (sat) unit angkong dari gudang usaha jual beli buah dan berondolan kelapa sawit milik sdr. Leo Nainggolan tempat terdakwa dan sdr. Andi (DPO) bekerja semuanya di bawa ke polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari PT. Mitra Sawit Perkasa selaku pemilik berondolan buah kelapa sawit tersebut untuk terdakwa jual kepada saksi Erwin Horas Sianturi Alias Erwin.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Mitra Sawit Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp7.654.000,(tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya