Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Rhl elsa karina Br gultom SYAHRIAL Als IYAL Bin YAHYAH BASIR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-48/L.4.20/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1elsa karina Br gultom
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAL Als IYAL Bin YAHYAH BASIR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa SYAHRIAL Als IYAL Bin YAHYAH BASIR pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 02.54 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi ANTONIUS HERMAN yang beralamat di Jalan Sungai Garam Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    ----      ------------------------------------------------------------------------------

--- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa berjalan kaki di seputaran Jalan Sungai Garam dengan tujuan untuk mencari kardus bekas dan besi, lalu di ujung gang tersebut Terdakwa memegang pintu gerbang rumah Saksi ANTONIUS HERMAN dan pintu tersebut langsung terbuka, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy yang terparkir tanpa terkunci Stang. Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah tersebut dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Jalan Kopi Baik Baik tepatnya ke arah semak belukar. Sesampai disemak belukar tersebut, Terdakwa langsung membuka paksa Body (Cup) depan sepeda motor, lalu Terdakwa menyambungkan kabel kontak sepeda motor, dan setelah hidup Terdakwa membuka bangku (Jok) sepeda motor, dan memeriksa bagasi motor tersebut, dan menemukan 1 (satu) buah Obeng, lalu Terdakwa membuka semua Body (Cup) sepeda motor tersebut menggunakan obeng yang Terdakwa temukan, lalu Terdakwa menyimpan semua Body (Cup) sepeda motor disemak belukar tersebut, kemudian Terdakwa pergi membawa sepeda motor dari semak belukar tersebut.---------------------------------------------------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi ANTONIUS HERMAN mengakibatkan kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).-------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHPidana jo. Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa SYAHRIAL Als IYAL Bin YAHYAH BASIR pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 02.54 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Saksi ANTONIUS HERMAN yang beralamat di Jalan Sungai Garam Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

--- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa berjalan kaki di seputaran Jalan Sungai Garam dengan tujuan untuk mencari kardus bekas dan besi, lalu di ujung gang tersebut Terdakwa memegang pintu gerbang rumah Saksi ANTONIUS HERMAN dan pintu tersebut langsung terbuka, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy yang terparkir tanpa terkunci Stang. Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah tersebut dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Jalan Kopi Baik Baik tepatnya ke arah semak belukar. Sesampai disemak belukar tersebut, Terdakwa langsung membuka paksa Body (Cup) depan sepeda motor, lalu Terdakwa menyambungkan kabel kontak sepeda motor, dan setelah hidup Terdakwa membuka bangku (Jok) sepeda motor, dan memeriksa bagasi motor tersebut, dan menemukan 1 (satu) buah Obeng, lalu Terdakwa membuka semua Body (Cup) sepeda motor tersebut menggunakan obeng yang Terdakwa temukan, lalu Terdakwa menyimpan semua Body (Cup) sepeda motor disemak belukar tersebut, kemudian Terdakwa pergi membawa sepeda motor dari semak belukar tersebut.---------------------------------------------------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa ijin dan sepengetahuan Saksi ANTONIUS HERMAN mengakibatkan kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah).-------------------------------------

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana jo. Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya