Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy ROMADI PUTRA Alias PUTRA Bin SUYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-182/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMADI PUTRA Alias PUTRA Bin SUYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa ROMADI PUTRA Alias PUTRA Bin SUYADI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan A. Yani Suka Rukun, Gang Upin-Ipin, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar  mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam milik saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat, Kampung Bali, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir kemudian saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar langsung membawa sepeda motor tersebut ke daerah Simpang Pujud untuk dijual, namun karena tidak ada bersedia membeli sepeda motor tersebut, kemudian saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar mengarahkan sepeda motor tersebut ke arah rumah Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto yang berada di Jalan Pipit, RT-005/RW-002, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 16.00 WIB saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar tiba dirumah saksi Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto, selanjutnya saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar menjual sepeda motor tersebut seharga Rp1.5000.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa surat yang lengkap (STNK dan BPKB) setelah di nego, Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto hanya berani membayar seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dan harga itu pun telah di setujui oleh saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar namun pada saat itu Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto membayarnya dengan menggunakan 1 (satu) handphone merk OPPO warna biru yang dihargai sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar, setelah transaksi jual beli berhasil saksi Ucok Fernando Siahaan Alias Nando dan saksi Muhammad Junaidi Alias Ijun Bin Amsar pun pergi meninggalkan sepeda motor honda revo fit warna hitam milik saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja di rumah Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto, selanjutnya setelah kurang lebih satu minggu sepeda motor tersebut dirumah Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto, Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto pun menawarkan sepeda motor tersebut di chat Whatsapp untuk Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto jual dikarenakan Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto tidak memiliki uang, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto pun menawarkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa melalui chat messenger dengan mengatakan “king kau mau beli revo gak” sambil mengirim sepeda motor tersebut  dan langsung dibalas oleh terdakwa dengan mengatakan “aku masih kerja, berapa itu harganya?” dibalas Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto “harga dua juta gak kurang lagi” dijawab terdakwa “ok lah nanti antar kerumah nanti sore”, tidak berapa lama kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto, meminta untuk Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto mengantarkan sepeda motor tersebut kerumahnya, dikarenakan Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto tidak tahu alamat rumah terdakwa, kemudian bersepakat untuk bertemu di kota Bagan Batu, setelah bertemu di kota Bagan Batu, terdakwa mengajak Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto untuk kerumahnya yang beralamat di Jalan A. Yani, Sukarun, Gang Upin Upin, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, setibanya dirumah terdakwa, Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto pun bertransaksi jual beli sepeda motor tersebut dimana terdakwa membeli sepeda motor tersebut tanpa surat yang lengkap seperti STNK dan BPKB dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah), setelah transaksi berhasil Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto pun pergi meninggalkan sepeda motor tersebut di rumah terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa memilik izin untuk menjual 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam dari saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

 

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 591 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya