Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Rhl ARSITA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARSITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir pada E-KTP No.1407144509920001 Dan KK No. 1407020905160005 dari ARSITA Tempat Tanggal Lahir Sei Besar, 05 September 1992 menjadi  ERSITA WATI Tempat Tanggal Lahir Sungai Besar, 05 Desember 1992;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir setelah menerima Salinan penetapan ini Merubah Nama Dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon di E-KTP Dan KK Pemohon Menjadi ERSITA WATI Tempat Tanggal Lahir Sungai Besar?, 05 Desember 1992;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain Mohon menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak