Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.Nadini Cista, S.H.
2.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
IRWANTO RANGKUTI Alias IWAN Bin A. RANGKUTI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-332/L.4.20/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nadini Cista, S.H.
2YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANTO RANGKUTI Alias IWAN Bin A. RANGKUTI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

            KESATU

Bahwa ia Terdakwa IRWANTO RANGKUTI Alias IWAN Bin A. RANGKUTI (Alm) pada Hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah kosong yang berada di Dusun Tangga Batu Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama dengan saudara JEPRI (DPO) diajak oleh saudara ARI (DPO) pergi kerumah kosong yang berada di Dusun Tangga Batu Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, kemudian setelah berada didalam rumah kosong tersebut saudara ARI (DPO) mengeluarkan 2 (dua) bungkus sabu lalu saudara ARI (DPO) dan saudara JEPRI (DPO) merakit bong atau alat hisap sabu dari botol aqua, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saudara ARI (DPO) dan saudara JEPRI (DPO) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu saudara ARI (DPO) pergi keluar rumah dan sekira 15 (lima belas) menit kemudian kembali datang dengan membawa sabu dan memberikan sabu tersebut kepada Terdakwa yang mana sabu tersebut diletakkan diatas meja, kemudian saudara ARI (DPO) mengajak saudara JEPRI (DPO) untuk pergi sebentar dan berkata kepada Terdakwa “abang tunggu aja disini, gak lama nya”
      • Kemudian sekira jam 11.20 WIB saksi Juli Parulian, saksi Saragih,dan saksi Sihombing yang masing-masing merupakan anggota kepolisian sektor pujud datang menggerebek sebuah rumah kosong yang berada di Dusun Tangga Batu Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dan menangkap Terdakwa kemudian dilakukan penggeladahan yang mana diatas meja kecil ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah pipet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah plastik bening kosong, 1 (satu) kertas sebagai sendok, 1 (satu) buah alat hisap bong, yang mana kepemilikan diakui oleh Terdakwa milik Terdakwa bersama saudara ARI (DPO) dan saudara JEPRI (DPO).
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 73/10282.00/2024 pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh OKI HUTABRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,73 (Empat Koma Tujuh Puluh Tiga) gram berat pembungkus 0,81 (Nol Koma Delapan Puluh Satu) gram dan berat bersih 3,92 (Tiga Koma Sembilan Puluh Dua) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0806/ NNF/2024 hari Selasa tanggal 23 April 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 1213/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 3,92 (Tiga Koma Sembilan Puluh Dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa IRWANTO RANGKUTI Alias IWAN Bin A. RANGKUTI (Alm) pada Hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 11.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah kosong yang berada di Dusun Tangga Batu Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

      • Bahwa pada waktu dan tempat sebegaimana tersebut diatas saksi Juli Parulian, saksi Saragih,dan saksi Sihombing yang masing-masing merupakan anggota kepolisian sektor pujud datang menggerebek sebuah rumah kosong yang berada di Dusun Tangga Batu Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dan menangkap Terdakwa kemudian dilakukan penggeladahan yang mana diatas meja kecil ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah pipet, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah plastik bening kosong, 1 (satu) kertas sebagai sendok, 1 (satu) buah alat hisap bong, yang mana kepemilikan diakui oleh Terdakwa milik Terdakwa bersama saudara ARI (DPO) dan saudara JEPRI (DPO).
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 73/10282.00/2024 pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh OKI HUTABRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Duri, telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,73 (Empat Koma Tujuh Puluh Tiga) gram berat pembungkus 0,81 (Nol Koma Delapan Puluh Satu) gram dan berat bersih 3,92 (Tiga Koma Sembilan Puluh Dua) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0806/ NNF/2024 hari Selasa tanggal 23 April 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor barang bukti 1213/2024/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 3,92 (Tiga Koma Sembilan Puluh Dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina
      • Bahwa dalam hal ini Terdakwa IRWANTO RANGKUTI Alias IWAN Bin A. RANGKUTI (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya