Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.ario kirana welpy
2.JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
1.SUMINI Alias SUMI
2.ANWAR HAYAT HASIBUAN Alias ANWAR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 455/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-548/L.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
2JUMIEKO ANDRA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMINI Alias SUMI[Penahanan]
2ANWAR HAYAT HASIBUAN Alias ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan      

 

            KESATU

 

------- Bahwa terdakwa I SUMINI Alias SUMI bersama-sama dengan terdakwa II ANWAR HAYAT HASIBUAN Alias ANWAR pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 disebuah Rumah bertempat di Gang Regar, Daerah Balam KM-19, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah tepatnya di Gang Regar, Daerah Balam KM-19, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan langsung menuju kelokasi untuk melakukan pengintaian selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB di lakukan penangkapan disebuah rumah didalam rumah tersebut terdapat saksi Melynda Br Simamora Alias Membot, terdakwa I selaku pemilik rumah dan terdakwa II yang merupakan anak dari terdakwa I, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi Melynda Br Simamora Alias Membot (terdakwa dalam berkas terpisah) ditemukan sebuah dompet warna hitam milik saksi Melynda Br Simamora Alias Membot (terdakwa dalam berkas terpisah) yang terletak tepat disamping badan saksi Melynda Br Simamora Alias Membot didalam dompet tersebut berisikan 1 (satu) kotak rokok surya setelah diperiksa didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan mancis, lalu handphone Android merk Vivo ungu milik saksi Melynda Br Simamora Alias Membot (terdakwa dalam berkas terpisah) turut diamankan, yang diakui saksi Melynda Br Simamora Alias Membot (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah miliknya.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah milik terdakwa I tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lemari ruang belakang rumah tersebut yang merupakan milik terdakwa I dan terdakwa II, kemudian  1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam milik terdakwa I turut diamankan didalam handphone tersebut berisikan chat yang menyatakan terdakwa I adalah Bandar Sabu besar, kemudian pada saat proses penggeledahan sedang berlangsung datang saksi Darwin Samsusrya Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) kerumah tersebut, karena merasa curiga dengan kedatangan saksi Darwin Samsusrya Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ronal Siregar langsung mengamankan saksi Darwin Samsusrya Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone yang saat itu dipegang oleh saksi Darwin Samsusrya Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) dibalik silikonnya ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan para saksi beserta barang bukti dibawa ke polres rokan hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sering diberikan narkotika jenis sabu oleh saksi Melynda dan juga terdakwa II sering membantu saksi Melynda dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan di beri upah oleh saksi Melynda sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu) per pembeli 
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 85,77 gr (delapan puluh lima koma tujuh puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 40/10278/ 2024 tanggal 02 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1018/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 ditanda tangani oleh pemeriksa Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 1527/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1018/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 ditanda tangani oleh pemeriksa Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa ANWAR HAYAT HASIBUAN ALS ANWAR 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 ML dengan nomor barang bukti 1528/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1018/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 ditanda tangani oleh pemeriksa Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa SUMINI Alias SUMI berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 ML dengan nomor barang bukti 1529/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

A T A U

                KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa I SUMINI Alias SUMI bersama-sama dengan terdakwa II ANWAR HAYAT HASIBUAN Alias ANWAR pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 disebuah Rumah bertempat di Gang Regar, Daerah Balam KM-19, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah tepatnya di Gang Regar, Daerah Balam KM-19, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, mendapat informasi tersebut saksi Ronal Siregar, saksi Firmansyah dan saksi Rio Feby Sanjaya langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan langsung menuju kelokasi untuk melakukan pengintaian selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB di lakukan penangkapan disebuah rumah didalam rumah tersebut terdapat saksi Melynda Br Simamora Alias Membot, terdakwa I selaku pemilik rumah dan terdakwa II yang merupakan anak dari terdakwa I, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi Melynda Br Simamora Alias Membot (terdakwa dalam berkas terpisah) ditemukan sebuah dompet warna hitam milik saksi Melynda Br Simamora Alias Membot (terdakwa dalam berkas terpisah) yang terletak tepat disamping badan saksi Melynda Br Simamora Alias Membot (terdakwa dalam berkas terpisah) didalam dompet tersebut berisikan 1 (satu) kotak rokok surya setelah diperiksa didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirex dan mancis, lalu handphone Android merk Vivo ungu milik saksi Melynda Br Simamora Alias Membot (terdakwa dalam berkas terpisah) turut diamankan, yang diakui saksi Melynda Br Simamora Alias Membot (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah miliknya.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah milik terdakwa I tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di lemari ruang belakang rumah tersebut yang merupakan milik terdakwa I dan terdakwa II kemudian  1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam milik terdakwa I yang didalam berisikan chat tentang narkotika jenis sabu dengan sdr. Nina, sedangkan terdakwa II membantu terdakwa I dalam hal menguasai dan menyimpan, kemudian pada saat proses penggeledahan sedang berlangsung datang saksi Darwin Samsusrya Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) kerumah tersebut, karena merasa curiga dengan kedatangan saksi Darwin Samsusrya Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Ronal Siregar langsung mengamankan saksi Darwin Samsusrya Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone yang saat itu dipegang oleh saksi Darwin Samsusrya Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) dibalik silikonnya ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan para saksi beserta barang bukti dibawa ke polres rokan hilir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 85,77 gr (delapan puluh lima koma tujuh puluh tujuh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 40/10278/ 2024 tanggal 02 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dhoni Qadri selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1018/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 ditanda tangani oleh pemeriksa Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, yang menyimpulkan “barang bukti milik para terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 1527/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1018/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 ditanda tangani oleh pemeriksa Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa ANWAR HAYAT HASIBUAN ALS ANWAR 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 ML dengan nomor barang bukti 1528/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
  • Bahwa barang bukti milik para terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 1018/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 ditanda tangani oleh pemeriksa Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini, yang menyimpulkan “barang bukti milik terdakwa SUMINI Alias SUMI berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 15 ML dengan nomor barang bukti 1529/2024/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
  • Bahwa benar para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut

             ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya