Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
344/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.Genta patri putra, SH
2.AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
3.AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
TRISNO PAMBUDI Alias BUDI Bin SUKATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 344/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-419/L.4.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Genta patri putra, SH
2AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
3AKBAR HAMDANI RAMBE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISNO PAMBUDI Alias BUDI Bin SUKATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            KESATU

------- Bahwa ia terdakwa TRISNO PAMBUDI Alias BUDI Bin SUKATNO pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasa? 84 ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 13.00 wib, Terdakwa menghubungi Sdr. Jul (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu lalu Terdakwa dan Sdr. Jul (DPO) bersepakat untuk melakukan transaksi jaul beli narkotika jenis sabu di Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, Terdakwa sampai di tempat yang sudah dijanjikan bersama dengan Sdr. Jul (DPO) lalu Terdakwa menyerahkan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk mendapatkan 1 (satu) paket plastik bening ukuran kecil dari Sdr. Jul (DPO).
  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seseorang laki yang bernama TRISNO PAMBUDI menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Lorong Gelap Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan tim Unit Reskrim Simpang Kanan yang beranggotakan Saksi Jerricho Boy Caesar Bakara dan Saksi Aripin Rudianto Tanjung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yakni Saksi Sukamto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yakni Saksi Sukamto di temukan barang bukti dikamar depan rumah tersebut yakni berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol kaca bekas tempat ASI, 1 (satu) buah pipa kaca/pirex yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah mancis warna merah dan kuning, 2 (dua) buah pupa plastik kecil/pipet dan 1 (satu) buah gunting kecil.  Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut dilakukan interogasi oleh para Saksi terhadap Terdakwa, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya lalu Terdakwa yang didapat oleh Terdakwa dari Sdr. JUL (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 106/14325.00/2025 tanggal 22 Mei 2025, barang bukti narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang berisikan cairan bening beku narkotika jenis sabu  yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) yang ditanda tangani oleh PRASETIO ISMAIL selaku Pengelola UPC Bagan Batu  PT. Pegadaian Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0651/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap, dengan nomor barang bukti 0929/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa TRISNO PAMBUDI Alias BUDI Bin SUKATNO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lorong Gelap Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I” dengan cara:

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seseorang laki yang bernama TRISNO PAMBUDI menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Lorong Gelap Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan tim Unit Reskrim Simpang Kanan yang beranggotakan Saksi Jerricho Boy Caesar Bakara dan Saksi Aripin Rudianto Tanjung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB para Saksi mendatangi alamat di dalam informasi tersebut lalu dengan didampingi oleh Ketua RT setempat yakni Saksi Sukamto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakain dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yakni Saksi Sukamto di temukan barang bukti dikamar depan rumah tersebut yakni berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol kaca bekas tempat ASI, 1 (satu) buah pipa kaca/pirex yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah mancis warna merah dan kuning, 2 (dua) buah pupa plastik kecil/pipet dan 1 (satu) buah gunting kecil.  Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya atas temuan barang bukti tersebut dilakukan interogasi oleh para Saksi terhadap Terdakwa, dan diakui oleh Terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya lalu Terdakwa yang didapat oleh Terdakwa dari Sdr. JUL (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 106/14325.00/2025 tanggal 22 Mei 2025, barang bukti narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang berisikan cairan bening beku narkotika jenis sabu  yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) yang ditanda tangani oleh PRASETIO ISMAIL selaku Pengelola UPC Bagan Batu  PT. Pegadaian Bagan Batu.
  • Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0651/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) buah amplop berlak segel lengkap, dengan nomor barang bukti 0929/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

-----------Bahwa ia Terdakwa TRISNO PAMBUDI Alias BUDI Bin SUKATNO pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Lorong Gelap Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” dengan cara:

  • Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri. Adapun Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mempersiapkan Narkotika jenis sabu, alat hisap/bong, mancis, kaca pirex dan pipet. Kemudian Terdakwa memasukan narkotika jenis sabu ke dalam pirex kemudian sabu yang berada di dalam pirek dibakar menggunakan mancis yang telah dipasang sumbu lalu pirek dihubungkan ke dalam bong yang didalamnya terdapat air setelah pirek yang berisikan sabu mencair lalu Terdakwa bakar secara perlahan sambil dihisap dengan menggunakan pipet yang telah terhubung ke dalam bong lalu menghisap asap dari alat hisap (bong) sampai Narkotika jenis sabu tersebut habis terbakar.
  • Bahwa efek yang dirasakan oleh Terdakwa saat menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut adalah menjadi tenang dan kepercayaan diri meningkat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 106/14325.00/2025 tanggal 22 Mei 2025, barang bukti narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang berisikan cairan bening beku narkotika jenis sabu  yang didapat dari terdakwa memiliki berat bersih 0,01 gr (nol koma nol satu gram) yang ditanda tangani oleh PRASETIO ISMAIL selaku Pengelola UPC Bagan Batu  PT. Pegadaian Bagan Batu.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Laboratoris Kriminalistik, Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, Nomor  Lab : 0651/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 yang menyimpulkan, Barang bukti milik terdakwa, sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10ml buah, dengan nomor barang bukti 0930/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
  • Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya