Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2025/PN Rhl 1.Satria Faza Andromeda
2.GENTA PATRI PUTRA, SH
3.DANIEL SITORUS, S.H.
PAHROJI Alias ROJI Bin MUJIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 187/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-195/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Satria Faza Andromeda
2GENTA PATRI PUTRA, SH
3DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHROJI Alias ROJI Bin MUJIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa PAHROJI Alias ROJI Bin MUJIRIN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah Warung di Jalan Teluk Bano I, RT-042/RW-018, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, buka semata-semata disebabkan karena kehendakanya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa de dengan mengendarai sepeda motor melintas didepan warung milik saksi Rudi Hartono yang beralamat di Jalan Teluk Bano I, RT-042/RW-018, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian muncul niat terdakwa untuk mencongkel dan mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut, selanjutnya karena keadaan disekitar sepi, kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motornya didepan warung tersebut, lalu terdakwa turun sambil mengambil parang babat yang terdakwa selipkan disepeda motor, dengan memperhatikan keadaan sekitar terdakwa berjalan perlahan mendekati pintu warung lalu terdakwa congkel dengan menggunakan parang babat sehingga pintu warung tersebut terbuka sedikit, pada saat terdakwa sedang mencongkel pintu warung tersebut yang ada berteriak “Woi, Ngapai” lalu terdakwa terkejut sambil meletakan parang babat tersebut ke lantai dekat warung, kemudian terdakwa diamankan oleh warga sekitar, yang mana saat diamankan terdakwa berniat untuk membongkar warung tersebut untuk mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut. 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa PAHROJI Alias ROJI Bin MUJIRIN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah Warung di Jalan Teluk Bano I, RT-042/RW-018, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, buka semata-semata disebabkan karena kehendakanya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa de dengan mengendarai sepeda motor melintas didepan warung milik saksi Rudi Hartono yang beralamat di Jalan Teluk Bano I, RT-042/RW-018, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian muncul niat terdakwa untuk mencongkel dan mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut, selanjutnya karena keadaan disekitar sepi, kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motornya didepan warung tersebut, lalu terdakwa turun sambil mengambil parang babat yang terdakwa selipkan disepeda motor, dengan memperhatikan keadaan sekitar terdakwa berjalan perlahan mendekati pintu warung lalu terdakwa congkel dengan menggunakan parang babat sehingga pintu warung tersebut terbuka sedikit, pada saat terdakwa sedang mencongkel pintu warung tersebut yang ada berteriak “Woi, Ngapai” lalu terdakwa terkejut sambil meletakan parang babat tersebut ke lantai dekat warung, kemudian terdakwa diamankan oleh warga sekitar, yang mana saat diamankan terdakwa berniat untuk membongkar warung tersebut untuk mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa PAHROJI Alias ROJI Bin MUJIRIN pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di sebuah Warung di Jalan Teluk Bano I, RT-042/RW-018, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, buka semata-semata disebabkan karena kehendakanya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa de dengan mengendarai sepeda motor melintas didepan warung milik saksi Rudi Hartono yang beralamat di Jalan Teluk Bano I, RT-042/RW-018, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian muncul niat terdakwa untuk mencongkel dan mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut, selanjutnya karena keadaan disekitar sepi, kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motornya didepan warung tersebut, lalu terdakwa turun sambil mengambil parang babat yang terdakwa selipkan disepeda motor, dengan memperhatikan keadaan sekitar terdakwa berjalan perlahan mendekati pintu warung lalu terdakwa congkel dengan menggunakan parang babat sehingga pintu warung tersebut terbuka sedikit, pada saat terdakwa sedang mencongkel pintu warung tersebut yang ada berteriak “Woi, Ngapai” lalu terdakwa terkejut sambil meletakan parang babat tersebut ke lantai dekat warung, kemudian terdakwa diamankan oleh warga sekitar, yang mana saat diamankan terdakwa berniat untuk membongkar warung tersebut untuk mengambil barang-barang yang ada didalam warung tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna proses lebih lanjut

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya