Petitum Permohonan |
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
- Bahwa permohonan Praperdilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 huruf a
dan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :
1.1 Pasal 77 : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Pasal 80 : Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan, atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya ;
- Bahwa PEMOHON telah membuat laporan/pengaduan ke Polres Rokan Hilir nomor : LP/194/XI/2019/Riau/Res Rohil/SPKT tanggal 15-11-2019 tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang diketahui terjadi pada tangga; 16 Juni 2018 di Km. 8 Dusun Wonorejo Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, yang diduga dilakukan oleh terlapor a.n. BV. Harianja, M. Daud, Saimun Sinaga dan Abdul Manaf berdasarkan hasil penyidikan dan Fakta-fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik Reskrim Polres Rokan Hilir pada tanggal 20 Maret 2020 yang perkara atau laporan tersebut tidak cukup bukti ;
- Bahwa Penyidik telah Menghentikan Penyidikannya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikann (SP3) Nomor : Sp.Sidik/81/IV/2020/Reskrim tertanggal 02-04-2020, dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S. Tap/81.a/IV/2020/Reskrim tanggal ; 02-04-2020 ;
- Bahwa PEMOHON merupakan Pembeli yang beritikad baik terhadap tanah atau lahan dengan Luas 470 Ha yang akan dibelinya terhadap BV Harianja si Penjual, karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku (Pembeli beritikad baik dilindungi oleh Undang-undang).
- Bahwa PEMOHON telah memberikan Panjar sebesar 3.4 Milyar sebanyak dua (2) kali pembayaran, dengan rincian : - pembayaran pertama Rp. 600.000.000 (15 mei 2018). – pembayaran kedua dan ketiga Rp. 1.050.000.000 dan Rp. 1.750.000.000 (13 Juni 2018). Dengan bukti pembayaran Kwitansi, yang Pembayaran atau uang tersebut diserahkan kepada Saimun Sinaga, karena Sdr Saimun Sinaga yang melakukan pembayaran langsung ke BV. Harianja sebagai Pemilik Lahan ;
- Bahwa kenyataannya PEMOHON dalam ingin melunasi sisa pembayaran lahan tersebut, ternyata ada yang mengaku atau mengklaim lahan tersebut selain BV Harianja ;
- Bahwa terhadap kejadian itu, PEMOHON mengalami kerugian sebesar 3.4 Milyar yang telah dikeluarkan untuk membayar panjar dalam pembelian lahan 470 Ha tersebut ;
- Bahwa PEMOHON merasa telah ditipu oleh terlapor a.n. BV Harianja, M. Daud, Saimun Sinaga dan Abdul Manaf. Karena terhadap pembayaran tersebut PEMOHON tidak pernah diberikan kejelasan terhadap Lahan yang akan dibelinya tersebut sampai dengan saat ini ;
- Bahwa PEMOHON tidak pernah mengetahui dan memberikan amanat untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris.
- Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris Ferthy Manurung, S.H., M.kn. yang beralamat di Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dengan Nomor Akta 416/L/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018, yang menghadap adalah BV Harianja sebagai Penjual dan Rio Syahputra Sinaga sebagai Pembeli ;
- Bahwa bukan PEMOHON (M.nasir) yang menghadap dihadapan Notaris, akan tetapi Sdr. Rio Syahputra Sinaga. Dan PEMOHON tidak kenal dengan Sdr. Rio Syahputra dan tidak pernah memberikan arahan atau amanat untuk diwakilkan jika melakukan perjanjian dihadapan Notaris ;
Bahwa de Facto PEMOHON adalah Pembeli yang memberikan amanat kepada Saimun Sinaga untuk menyerahkan Pembayaran atas pembelian lahan milik BV. Harianja. Bahwa Sdr Saimu
- Bahwa TERMOHON selama melakukan Penyidikan, yang memakan waktu hampir 1 (satu) tahun, tidak pernah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dimana Objek atau lahan tersebut berada, yakni terletak di Dusun I Mulya Makmur Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hiliir Provinsi Riau ;
- Bahwa TERMOHON telah keliru melakukan penerapan hukum terhadap dalam melakukan penyidikannya ;
- Bahwa PEMOHON tidak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikann (SP3) pada bulan April 2020, akan tetapi PEMOHON hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ;
- Bahwa tindakan TERMOHON yang menghentikan proses laporan/pengaduan PEMOHON adalah tindakan yang benar-benar sangat mencederai keadilan;
- Bahwa Oleh karena itu PEMOHON meminta kepada Yang Mulia agar menyatakan tidak Sah Penghentian Penyidikan dan Membatalkan SP3 Nomor : Sp.Sidik/81/IV/2020/Reskrim tertanggal 02-04-2020, yang telah diterbitkan oleh TERMOHON dan Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan Perkara yang PEMOHON laporkan tersebut kepada KEPOLISIAN DAERAH RIAU dan beserta bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang telah diberikan kepada Polres Rohil Cq Reskrim Unit I, karena PEMOHON akan melanjutkan atau membuka perkara tersebut di KEPOLISIAN DAERAH RIAU yang beralamat di Kota Pekanbaru ;
Berdasarkan uraian diatas PEMOHON memohon kepada Pengadilan Negeri Rokan Hilir Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan tidak Sah Penghentian Penyidikan dan membatalkan SP3 Nomor : Sp.Sidik/81/IV/2020/Reskrim tertanggal 02-04-2020 yang telah diterbitkan TERMOHON ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan Perkara PEMOHON beserta bukti-bukti / dokumen-dokumen tersebut kepada KEPOLISIAN DAERAH RIAU ;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas II A yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas II A yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |