Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2026/PN Rhl DANIEL SITORUS, S.H. 1.SUHENDRI SYAHPUTRA Alias HENDRI Bin SOLEH.
2.SUTRIMAN Alias SUTRI Bin WAGIMIN.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-289/L.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL SITORUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRI SYAHPUTRA Alias HENDRI Bin SOLEH.[Penahanan]
2SUTRIMAN Alias SUTRI Bin WAGIMIN.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I SUHENDRI SYAHPUTRA Alias HENDRI Bin SOLEH bersama-sama dengan terdakwa II SUTRIMAN Alias SUTRI Bin WAGIMIN dan sdr. Nuramin (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan PT. KSS Blok-32, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB para terdakwa bersama dengan sdr. Nuramin (DPO) dengan menggunakan sepeda motor berboncengan sambil membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) keranjang gandeng dan 1 (satu) buah tojok menuju Areal Perkebunan PT. KSS, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 23.30 WIB para terdakwa dan sdr. Nuramin tiba dilokasi tepatnya di Blok-32, kemudian  terdakwa II bertugas memanen buah kelapa sawit dari pohon nya satu persatu dengan menggunakan egrek sambil bergantian  dengan terdakwa I sedangkan sdr. Nuramin bertugas melangsir buah kelapa sawit yang telah dipanen hingga terkumpul sebanyak 11 (sebelas) tandan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April sekira pukul 03.30 WIB para terdakwa diamankan oleh Security PT. KSS sedangkan sdr. Nuramin (DPO) berhasil kabur melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terdakwa berserta barang bukti 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit diserahkan ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.    

  

  • Bahwa para terdakwa tidak memilik izin untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit dari PT. KSS selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut PT. KSS mengalami kerugian sebesar Rp1.122.000 (satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya