| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 597/Pid.B/2025/PN Rhl | MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. | AZMI MARGOLANG Alias JIMI Bin (Alm) MAKMUR PASARIBU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 597/Pid.B/2025/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-747/L.4.20/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN -----Bahwa Terdakwa AZMI MARGOLANG Alias JIMI Bin (Alm) MAKMUR PASARIBU pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat Jalan bintang, Kep.Bagan Jawa, Kec. Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, Terdakwa yang sedang berjalan kaki dari jalan Bulan kep. Bagan Hulu Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir menuju ke arah jalan Sungai nyamuk dan saat berjalan Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna silver sticker biru dengan nomor kendaraan BM 3113 WZ di teras rumah dan kunci sepeda motor tersebut berada di kunci kontak sepeda motor tersebut dan Terdakwa memantau situasi sekitar rumah tersebut dan saat terlihat aman, Terdakwa mendorong dan kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian langsung membawa sepeda motor tersebut ke Kota Dumai. - Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna silver sticker biru dengan nomor kendaraan BM 3113 WZ , Nomor Rangka : MH1JM9124NKK277236, Nomor Mesin : JM91E-2275780 di Kota Dumai dan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi APRIZAL Alias IZAL Bin (Alm) MANSUR mengalami kerugian sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
