Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.B/2024/PN Rhl | 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H 2.Genta patri putra, SH |
SEHAT NAIBAHO ALIAS SEHAT BIN SAHRUDDIN NAIBAHO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 200/Pid.B/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR-239/L.4.20/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN ---Bahwa Terdakwa SEHAT NAIBAHO ALIAS SEHAT BIN SAHRUDDIN NAIBAHO pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Gang Al-Amin Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, telah melakukan penganiayaan Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika terdakwa bertemu dengan saksi Khairuddin Saputra Nainggolan di sebuah kebun ubi yang beralamat di Gang Al-Amin Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan untuk menangih hutang kepada saksi Khairuddin Saputra Nainggolan, dimana saat itu saksi Muhammad Padli juga sedang berada disana. ---Bahwa dikarenakan terdakwa memaksa saksi Khairuddin Saputra Nainggolan untuk segera melunasi hutangnya kemudian saksi Muhammad Padli berkata kepada terdakwa “Cek gak yang gak urusan incek jangan urusi” mendengar perkataan dari saksi Muhammad Padli membuat terdakwa menjadi marah dan emosi serta seketika terdakwa langsung menendang punggung saksi Muhammad Padli sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi Muhammad Padli pun melakukan perlawanan dengan cara meninju dada terdakwa sebanyak 1 (satu) kali sehingga kemudian terdakwa pun mengambil sebuah besi dengan panjang + 50 cm yang terletak diatas tanah kemudian langsung memukulkannya ke dahi dan wajah saksi Muhammad Padli sebanyak 1 (satu) kali hingga menyebabkan dahi saksi Muhammad Padli mengeluarkan darah. ---Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum nomor 370/UM-PK/3082/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Bagan Batu dan ditandatangani oleh dr.Herdianto,M.K.M pada hasil pemeriksaan dijumpai luka lecet dibawah kelopak mata sebelah kiri dan luka robek di dahi dan dilakukan penjahitan sebanyak 3 buah.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |