| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa I UCOK FERNANDO SIAHAAN Alias NANDO, bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD JUNAIDI Alias IJUN Bin AMSAR pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat, Kampung Bali, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB para terdakwa mencari berondolan kelapa sawit yang berada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Masyarakat, Kampung Bali, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, ditengah perjalanan mencari berondolan kelapa sawit tersebut, sekira pukul 13.30 WIB para terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam milik saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja dan beberapa kendaraan yang sedang terparkir di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik Masyarakat yang ada di Kampung Bali tersebut, dikarenakan terdakwa I mengetahui cara menghidupkan sepeda motor honda revo fit warna hitam milik saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja tersebut dengan cara menekan tombol on off yang ada dibawah jok sepeda motor, muncul niat terdakwa I untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II mengambil sepeda motor honda revo fit warna hitam milik saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja sambil memberitahukan cara menghidupkannya, setelah itu terdakwa II berjalan perlahan mendekati sepeda motor tersebut dan menghidupkan sepeda motor tersebut seperti yang dijelaskan terdakwa I, setelah berhasil para terdakwa langsung membawanya ke daerah Simpang Pujud untuk dijual, namun karena tidak ada bersedia membeli sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa II mengarah sepeda motor tersebut ke arah rumah saksi Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto yang berada di Paket C, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, sekira pukul 16.00 WIB para terdakwa tiba dirumah saksi Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto, selanjutnya para terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp1.5000.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa surat yang lengkap (STNK dan BPKB) setelah di nego saksi Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto, berani membayar seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dan harga itu pun telah di setujui oleh para terdakwa namun pada saat itu saksi Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto membayarnya dengan menggunakan 1 (satu) handphone merk OPPO warna biru yang dihargai sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan uang cash sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada para terdakwa, setelah transaksi jual beli berhasil para terdakwa pun pergi meninggalkan sepeda motor honda revo fit warna hitam milik saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja di rumah saksi Rizki Sasmita Alias Bosteng Bin Sugianto.
- Bahwa para terdakwa memilik izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda revo fit warna hitam dari saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja selaku pemiliknya dan akibat kejadian tersebut saksi Roslina Hasibuan Alias Mak Raja mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |