Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PN Rhl Bustami ARISMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bustami
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fitriani, SHBustami
Tergugat
NoNama
1ARISMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh Penggugat;
3. Menyatakan Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 145.000.000 (seratus empat puluh lima juta rupiah); secara tunai dan seketika;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah dwangsom) perhari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul  dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR:
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak