Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2024/PN Rhl 1.JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2.Pratama Hendrawan Mahardika, SH
1.TONGAM RUMAPEA Alias GEMPA
2.FERRI FERNANDO HERIANTO SIREGAR Alias FERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 171/Pid.B/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-199/L.4.20/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRI WANDY BANJARNAHOR
2Pratama Hendrawan Mahardika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONGAM RUMAPEA Alias GEMPA[Penahanan]
2FERRI FERNANDO HERIANTO SIREGAR Alias FERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa ia TERDAKWA I TONGAM RUMAPEA Alias GEMPA  Bersama sama dengan TERDAKWA II FERRI FERNANDO HERIANTO SIREGAR ALIAS FERI  Bersama sama dengan SDR YEYEN TAMBUNAN (DPO) DAN SDR BINSAR SIMATUPANG (DPO) pada hari Jumat Tanggal 02 Februari 2024 Serkira Pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam  bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Riau Sumut Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya diRuko Sebelah makan Widodo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya , dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan  cara  sebagai  berikut :---------------------------------------------

  • Berawal Pada hari jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa I Tongam Rumapea Alias Gempa bersama Terdakwa II Ferri Fernando Herianto Siregar alias Feri, Sdr Yeyen Tambunan (DPO) dan Sdr Binsar Simatupang (DPO) sedang duduk dan meminum Kopi didepan warung di Jalan Lintas Riau Sumut Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tidak lama kemudian lewat Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan menggunakan sepeda motor sembari menggeber kenalpot sehingga membuat suasana menjadi bising dikarenkan hal tersebut Sdr Yeyen Tambunan (DPO) melakukan pengejaran terhadap Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan menggunakan sepeda motor Supra 125 x dan sdr Binsar Simatungpang (DPO) melakukan pengejaran menggunakan mobil Bak kosong setibanya pukul 03.00 Wib di Jalan Lintas Riau Sumut Simpang Martabak Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tepatnya diRuko Sebelah makan Widodo Sdr Yeyen Tambunan (Dpo) Dan Sdr Binsar Simatupang (Dpo) melakukan pemukulan terhadap Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan kemudian disusul oleh Terdakwa I Tongam Rumapea Alias Gempa mengatakan “Kenapa Geber Geber  sepeda motor mu itu” Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan menjawab “maaf bang aku sudah mabuk” kemudian Terdakwa I Tongam Rumapea Alias Gempa mealkukan pemukulan terhadap Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan menggunakan kaki kemudian menendang pada bagian kepala Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan kemudian Terdakwa I Tongam Rumapea memukul menggunakan kedua tangan ke arah kepala dan lengan Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan tidak lama kemudian TERDAKWA II FERRI FERNANDO HERIANTO SIREGAR ALIAS FERI   datang berkata “kenapa Kenapa Geber Geber  sepeda motor mu itu Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan menjawab “Iya salah aku bang aku minta maaf” kemudian TERDAKWA II FERRI FERNANDO HERIANTO SIREGAR ALIAS FERI    mememgang sandal sebelah kanan dan memukul terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan berkata “Ampun Bang” kemudian terdakwa II Feri Fernando Herianto Siregar Alias Feri memukul menggunakan kedua tangan kearah kepada dan Lengan Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan kemudian sekira pukul 03.30 Wib sdr Yeyen tambunan (DPO) meminta uang sebagai bentuk permintaan maaf Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan telah melakukan kebisingan sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan tidak bisa menyanggupi permintaan sdr Yeyen Tambunan (DPO) kemudian  Saksi (Korban) Muhammad Naziri Afansuri Alias Alfan memberikan Handphone Iphone 11 kepada sdr Yeyen Tambunan (DPO) sebagai jaminan dan ditebus pada pukul 09.00 Wib Selanjutnya TERDAKWA I TONGAM RUMAPEA Alias GEMPA  Bersama sama dengan TERDAKWA II FERRI FERNANDO HERIANTO SIREGAR ALIAS FERI  Bersama sama dengan SDR YEYEN TAMBUNAN (DPO) DAN SDR BINSAR SIMATUPANG (DPO) membubarkan diri dan korban kembali kerumah kemudian melaporkan hal tersebut kepolsek Bagan Sinembah
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh UPT PUKESMAS BAGAN BATU KECAMATAN BAGAN SINEMBAH Nomor: 370/UM-PK/760/2024 Tanggal 08 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangni oleh dokter Devi Monica, telah diperiksa seorang Laki- laki yang bernama M Naziri Alfansuri dengan kesimpulan:
  • Pada Dahi sebelah kiri Bengkak dan luka lebam dengan Ukuran 5 cm dari garis pertengahan depan, 1 cm dari garis depan telinga kiri
  • Mata kiri bengkak dan berwarna kebiruan dibawah mata kiri
  • Pada lengan Kanan atas luka lebam dengan ukuran 5 cm
  • Pada lengan kanan bawah terdapat luka lecet ukuran 0,1 cm x 0,3 cm

 

-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya