Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Rhl 1.EDI SYAPUTRA NITI KUSUMA
2.SRI WAHYUNI
BANK RAKYAT INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI SYAPUTRA NITI KUSUMA
2SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD MANIHURUK SH DAHLAN SITUMORANG SHEDI SYAPUTRA NITI KUSUMA
2EDUARD MANIHURUK SH DAHLAN SITUMORANG SHSRI WAHYUNI
Tergugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir
2CAMAT TANAH PUTIH
3PENGHULU / KEPALA DESA SINTONG MAKMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak menyerahkan Surat Perjanjian Kredit kepada para Penggugat sebagai Debitur, adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat memasang Plank diatas tanah dan bangunan milik para Penggugat yang bertulisan “TANAH / BANGUNAN INI MERUPAKAN AGUNAN KREDIT PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG BAGAN SIAPIAPI Dilarang melakuan tindakan apa pun terhadap tanah/bangunan ini termaksud namun tidak terbatas pada menguasai, menyewakan, mengubah bentuk/tata susunan, menghalangi proses eksekusi dan merusak plank/pengumuman ini TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI BANK BRI BAGI YANG BERMINAT DAPAT MENGHUBUNGI LIMBONG HP. 0812 7657 5088 / 0813 7870 6772, M. IQBAL 0813 6539 0099”.  ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menjual jaminan atas tanah maupun bangunan milik para Penggugat tanpa adanya persetujuan harga dari para Penggugat ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Surat Perjanjian Kredit kepada para Penggugat sebagai Debitur.
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut SPANDUK diatas tanah dan bangunan milik para Penggugat.
7. Memerintahkan kepada para Turut Tergugat untuk tidak menerbitkan surat peralihan atau surat jual beli maupun surat balik nama terhadap surat tanah yang dijamin di Kantor Tergugat tanpa adanya persetujuan dari para Penggugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membuat permohonan maaf kepada para Penggugat melalui media cetak selama 7 (tujuh) hari berturut turut.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak