INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Rhl | PT. Hexalab Sumatera | 1.Rumah Sakit cahaya 2.dr. Suratmin, Sp. A 3.Cahaya Purnama Sari |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Rhl | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 277.949.930,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan Para Tergugat sebagai pembeli yang tidak beritikad baik;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar utangnya sebesar :
a. Barang Habis Pakai : Rp 210.449.930 (Dua Ratus Sepuluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah)
b. Kerjasama Operasional : Rp 67.500.000 (Enam Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
TOTAL : Rp 277.949.930 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa:
- Rumah Sakit Cahaya, yang beralamat di Jalan Lintas Riau Ujung Tanjung, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau;
- Sebidang Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Komplek Perwira No. 13, Simpang Tiga, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, dengan SHM Nomor : 340 dahulu SHM Nomor : 1338 Kel. Simp. 3 dengan Surat Ukur (SU) Nomor 444/2017, atas nama Cahaya Purnama Sari.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK);
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |