Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
627/Pid.B/2025/PN Rhl SURYA ANANDA, S.H 1.MAHRIZAL HAMDI Alias RIZAL Bin (Alm) NASRUN
2.KARSONO Alias KARSO Bin (Alm) MUNIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 627/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-777/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHRIZAL HAMDI Alias RIZAL Bin (Alm) NASRUN[Penahanan]
2KARSONO Alias KARSO Bin (Alm) MUNIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa  I MAHRIZAL HAMDI Alias RIZAL Bin (Alm) NASRUN dan Terdakwa II KARSONO Alias KARSO Bin (Alm) MUNIR, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Teluk gong, RT 014, RW 001, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Belakang Gudang Ikan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Teluk Gong, RT 014, RW 001, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir Terdakwa  I MAHRIZAL HAMDI Alias RIZAL Bin (Alm) NASRUN bertemu dengan Terdakwa II KARSONO Alias KARSO Bin (Alm) MUNIR dengan mengatakan “PAKAI APA KITAA MELANGSIRNYA?” kemudain terdakwa II menjawab “KALAU BISA PAKAI SAMPAN” kemudian Sdr.PAUL mengatakan “PAKAI AJA SAMPAN ABANGKU ROZALI NANTI KU BILANG” kemudian terdakwa II mengatakan “ YA LAH KAMI BAWA SAMPAN ABANGMU NANTI KALAU DATANG ABANGMU BILANG KAMI YANG BAWAK SAMPAN” dan terdakwa I membawa dengan menghidupkan mesin sampan seruway menuju Parit Tengah, Kepenghuluan Sungai Nyamuk untuk melangsir buah kelapa sawit, kemudian terdakwa I dan terdakwa II membawa sampan tersebut untuk membawa buah kelapa sawit kemudian terdakwa I dan terdakwa II membawa sampan tersebut dan dalam perjalanan sampan tersebut menabrak kayu di sungai kemudian mesin sampan mati kemudian terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan sampan tersebut dan pergi kerumah masing-masing kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II kembali menuju Jalan Tekuk Gong, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, kemudian terdakwa I menanyakan keberadaan sampan tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa II mengatakan tidak mengetahui dimana keberadaan sampan tersebut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil dan membawa sampan seruway milik saksi ROZALI tersebut di Jalan Teluk Gong, RT 014, RW 001, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, saksi ROZALI tidak pernah memberi ijin kepada terdakwa I dan terdakwa II untuk membawa sampan tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp.11.000.000- (Sebelas Juta Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya