Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2026/PN Rhl ario kirana welpy FEBBY ROMEO Alias FEBBY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2026/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR-185/L.4.20/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBBY ROMEO Alias FEBBY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa FEBBY ROMEO Alias FEBBY bersama-sama dengan sdr. Aldy (DPO) pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Ring Road, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi Ramadan Alias Madan yang merupakan kurir dari JNT Expres baru selesai mengantarkan barang COD-an dari kanto JNT Expres yang berada di Jalan Ring Road, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian saksi Ramadan Alias Madan menghitung uang kutipan COD-an sejumlah Rp10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut akan saksi Ramadan Alias Madan setor keesokan harinya, namun pada malam harinya karena saksi Ramadan Alias Madan memang tidur di kantor JNT bersama dengan terdakwa, maka tas berisikan uang tersebut saksi Ramadan Alias Madan simpan di samping saksi Ramadan Alias Madan tidur, lalu pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, saat saksi Ramadan Alias Madan sedang terlelap tidur dibangunkan oleh terdakwa dengan mengatakan “aku pulang dulu ya, mau berak dirumah, pinjam motor mu” dijawab saksi Ramadan “yaudah” saat itu saksi Ramadan tidak terlau menganggapinya karena saksi Ramadan memang mengantuk.

 

  • Bahwa selanjutnya saat terdakwa sedang duduk-duduk didepan teras rumahnya, lewatlah sdr. Aldy (DPO) didepan rumah dan dipanggil oleh terdakwa dengan mengatakan “kau mau duit” dijawab sdr. Aldy “mau, ngapaian”, kemudian terdakwa mengajak sdr. Aldy dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah sdr. Aldy untuk mengambil jaket warna hitam miliknya setelah itu terdakwa dan sdr. Aldy langsung menuju kantor JNT Expres yang berada di Jalan Ring Road, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, ditengah perjalanan terdakwa mengatakan “kita bobol kantor JNT Expres, pintu samping udah terbuka, tapi ada orang tidur di dalam, di samping orang tidur ada tas isinya duit, di meja dekat komputer juga ada, kau bebas milih yang mana aja, aku juga butuh duit di, tapi secekupnya aja jangan semua, jangan kau ambil handphone ya”, kepada sdr. Aldy (DPO), sekita pukul 02.50 WIB terdakwa dan sdr. Aldy berhenti disimpang yang jaraknya kurang lebih 40m (empat puluh meter) dari kantor JNT Expres tersebut, lalu sdr. Aldy turun dari sepeda motor menuju kantor JNT Expres sedang terdakwa menunggu sambil memperhatikan keadaaan sekitar, sekitar 10 menit terdakwa menunggu muncul lah sdr. Aldy dengan membawa 1 (satu) buah tas berisikan sejumlah uang, setelah berhasil terdakwa dan sdr. Aldy langsung pergi, ditengah perjalananan terdakwa melihat sdr. Aldy memegang 1 (satu) unit handphone, lalu terdakwa mengatakan “kok kau ambil hpnya, kan udah ku bilang” dijawab sdr. Aldy “aku gak punya hp”, setelah itu terdakwa dan sdr. Aldy membagikan uang yang didalam tas tersebut dimana terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).         

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Aldy (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) buah tas berisikan uang milik saksi Ramadan Alias Madan dan 1 (satu) unit handphone merk Realme Narzo 50A Prime milik saksi Santri tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Aldy (DPO), saksi Ramadan Alias Madan mengalami kerugian sebesar Rp10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Santri mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa dan sdr. Aldy (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa FEBBY ROMEO Alias FEBBY pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 02.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2026 bertempat di Jalan Ring Road, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi Ramadan Alias Madan yang merupakan kurir dari JNT Expres baru selesai mengantarkan barang COD-an dari kanto JNT Expres yang berada di Jalan Ring Road, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian saksi Ramadan Alias Madan menghitung uang kutipan COD-an sejumlah Rp10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut akan saksi Ramadan Alias Madan setor keesokan harinya, namun pada malam harinya karena saksi Ramadan Alias Madan memang tidur di kantor JNT bersama dengan terdakwa, maka tas berisikan uang tersebut saksi Ramadan Alias Madan simpan di samping saksi Ramadan Alias Madan tidur, lalu pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 02.00 WIB, saat saksi Ramadan Alias Madan sedang terlelap tidur dibangunkan oleh terdakwa dengan mengatakan “aku pulang dulu ya, mau berak dirumah, pinjam motor mu” dijawab saksi Ramadan “yaudah” saat itu saksi Ramadan tidak terlau menganggapinya karena saksi Ramadan memang mengantuk.

 

  • Bahwa selanjutnya saat terdakwa sedang duduk-duduk didepan teras rumahnya, lewatlah sdr. Aldy (DPO) didepan rumah dan dipanggil oleh terdakwa dengan mengatakan “kau mau duit” dijawab sdr. Aldy “mau, ngapaian”, kemudian terdakwa mengajak sdr. Aldy dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah sdr. Aldy untuk mengambil jaket warna hitam miliknya setelah itu terdakwa dan sdr. Aldy langsung menuju kantor JNT Expres yang berada di Jalan Ring Road, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, ditengah perjalanan terdakwa mengatakan “kita bobol kantor JNT Expres, pintu samping udah terbuka, tapi ada orang tidur di dalam, di samping orang tidur ada tas isinya duit, di meja dekat komputer juga ada, kau bebas milih yang mana aja, aku juga butuh duit di, tapi secekupnya aja jangan semua, jangan kau ambil handphone ya”, kepada sdr. Aldy (DPO), sekita pukul 02.50 WIB terdakwa dan sdr. Aldy berhenti disimpang yang jaraknya kurang lebih 40m (empat puluh meter) dari kantor JNT Expres tersebut, lalu sdr. Aldy turun dari sepeda motor menuju kantor JNT Expres sedang terdakwa menunggu sambil memperhatikan keadaaan sekitar, sekitar 10 menit terdakwa menunggu muncul lah sdr. Aldy dengan membawa 1 (satu) buah tas berisikan sejumlah uang, setelah berhasil terdakwa dan sdr. Aldy langsung pergi, ditengah perjalananan terdakwa melihat sdr. Aldy memegang 1 (satu) unit handphone, lalu terdakwa mengatakan “kok kau ambil hpnya, kan udah ku bilang” dijawab sdr. Aldy “aku gak punya hp”, setelah itu terdakwa dan sdr. Aldy membagikan uang yang didalam tas tersebut dimana terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).        

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Aldy (DPO) tidak memiliki ijin untuk mengambil 1 (satu) buah tas berisikan uang milik saksi Ramadan Alias Madan dan 1 (satu) unit handphone merk Realme Narzo 50A Prime milik saksi Santri tersebut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan sdr. Aldy (DPO), saksi Ramadan Alias Madan mengalami kerugian sebesar Rp10.850.000 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Santri mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya