Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2025/PN Rhl 1.WIRAWAN PRABOWO,S.H
2.NADINI CISTA, S.H.
3.GENTA PATRI PUTRA, SH
ROZI ANDIKA Alias ROZI Bin USI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-217/L.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIRAWAN PRABOWO,S.H
2NADINI CISTA, S.H.
3GENTA PATRI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROZI ANDIKA Alias ROZI Bin USI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa ROZI ANDIKA Alias ROZI Bin USI bersama-sama dengan Sdr. IPAN (DPO) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok M 26 Afdeling IV PTPN IV Reg III Perkebunan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB saat Terdakwa sedang berada disebuah warung di Dusun Huku Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa didatangi oleh Sdr. IPAN (DPO) yang mana Sdr. IPAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “AYOK CARI UANG ROKOK” kemudian Terdakwa pergi bersama Sdr. IPAN (DPO) dengan berboncengan menuju kerumah Sdr. IPAN (DPO) yang berada di Peladangan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud. Setelah sampai dirumah Sdr. IPAN (DPO) sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. IPAN (DPO) langsung mengambil egrek, keranjang gandeng, dan 2 (dua) buah senter kepala, kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr. IPAN (DPO) berangkat ke Blok M 26 Afdeling IV Reg III Perkebunan Tanjung Medan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Sdr. IPAN, dan sekira jam 23.10 tiba ditempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. IPAN (DPO) meletakkan motor dan keranjang didekat lahan masyarakat, kemudian maisng-masing memakai senter kepala lalu Sdr. IPAN (DPO) langsung menurunkan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan Terdakwa bertugas memindahkan buah tersebut dan menumpuknya menjadi satu, yang mana selanjutnya terkumpul buah kelapa sawit sebanyak 65 (Enam Puluh Lima) tandan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB pada saat Terdakwa bersama Sdr. IPAN (DPO) sedang melangsir buah, datang beberapa orang menangkap Terdakwa namun Sdr. IPAN (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. IPAN (DPO), PTPN IV Regional III Perkebunan Tanjung Medan mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 65 tandan dengan berat total 950 (Sembilan ratus Lima Puluh) Kilogram dikali Rp 2.736,- sehingga total kerugian sejumlah Rp 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa ROZI ANDIKA Alias ROZI Bin USI pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Blok M 26 Afdeling IV PTPN IV Reg III Perkebunan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB saat Terdakwa sedang berada disebuah warung di Dusun Huku Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa didatangi oleh Sdr. IPAN (DPO) yang mana Sdr. IPAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “AYOK CARI UANG ROKOK” kemudian Terdakwa pergi bersama Sdr. IPAN (DPO) dengan berboncengan menuju kerumah Sdr. IPAN (DPO) yang berada di Peladangan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud. Setelah sampai dirumah Sdr. IPAN (DPO) sekira pukul 23.00 WIB, Sdr. IPAN (DPO) langsung mengambil egrek, keranjang gandeng, dan 2 (dua) buah senter kepala, kemudian Terdakwa bersama-sama Sdr. IPAN (DPO) berangkat ke Blok M 26 Afdeling IV Reg III Perkebunan Tanjung Medan dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Sdr. IPAN, dan sekira jam 23.10 tiba ditempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. IPAN (DPO) meletakkan motor dan keranjang didekat lahan masyarakat, kemudian maisng-masing memakai senter kepala lalu Sdr. IPAN (DPO) langsung menurunkan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan Terdakwa bertugas memindahkan buah tersebut dan menumpuknya menjadi satu, yang mana selanjutnya terkumpul buah kelapa sawit sebanyak 65 (Enam Puluh Lima) tandan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB pada saat Terdakwa bersama Sdr. IPAN (DPO) sedang melangsir buah, datang beberapa orang menangkap Terdakwa namun Sdr. IPAN (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. IPAN (DPO), PTPN IV Regional III Perkebunan Tanjung Medan mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 65 tandan dengan berat total 950 (Sembilan ratus Lima Puluh) Kilogram dikali Rp 2.736,- sehingga total kerugian sejumlah Rp 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya