INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | PT.Woori Finance Indonesia Cabang Bengkalis | 1.Sulastri 2.Darmawan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Rhl | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 20 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 061/DPR/Pdt.G/XII/2022 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 135.901.850,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji;
3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa secara sukarela kepada Penggugat seketika Putusan dalam perkara aquo berkekuatan hukum tetap meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
4. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia nomor 069372230147 tanggal 22 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor: W4.00271316.AH.05.01 tanggal 07 Desember 2023 adalah sah dan mengikat;
5. Memerintahkan tergugat untuk melaksanakan isi putusan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dalam perkara aquo kepada Penggugat seketika Putusan dalam perkara aquo terbit dengan total senilai Rp.155.901.850,- (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil : Rp. 135.901.850,- (seratus tiga puluh lima juta sembilan ratus satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah
- Kerugian Immateriil Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan gugatan ini;
8. Menetapkan sita jaminan atas objek dalam perkara aquo;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat dari perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |