Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.B/2025/PN Rhl AKBAR HAMDANI, SH FITRA HADI Alias FITRAH Bin MAKNA KARNA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 635/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-784/L.4.20/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA HADI Alias FITRAH Bin MAKNA KARNA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa FITRA HADI Alias FITRAH Bin MAKNA KARNA (Alm), pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB  atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di warung Saksi Korban DESI ARISANTI RAMBE tepatnya di Jalan Utama Dusun I RT. 002 RW. 001 Kel/Desa Menggala Teladan/Menggal Sakti, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa sedang berjalan dari rumah Terdakwa menuju ke rumah Sdr WAN yang bersebelahan dengan warung milik Saksi Korban DESI ARISANTI RAMBE yang beralamatkan di Jalan Utama Dusun I RT 002 RW 001 Kep. Manggala Sakti/ Teladan Kec. Tanah Putih Kab. Rohil. Terdakwa melihat warung tersebut tutup dan Terdakwa berjalan ke arah samping warung dan Terdakwa melihat ada tangga, kemudian Terdakwa langsung menaiki tangga yang sudah berada di samping warung tersebut dan masuk kedalam warung, setelah Terdakwa masuk kemudian Terdakwa melihat sebuah kain berwarna putih biru dan Terdakwa mengambil kain tersebut untuk menutupi wajah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah meja penyimpanan uang dan kemudian Terdakwa membuka laci dan Terdakwa melihat ada uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian terhadap uang tersebut Terdakwa ambil untuk Terdakwa miliki. Selanjutnya Terdakwa juga melihat adanya uang di bawah meja kasir sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa ambil. Setelah uang berhasil Terdakwa miliki kemudian Terdakwa melihat ada voucher Telkomsel di dalam kaleng rokok sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) buah, kemudian terhadap voucher tersebut Terdakwa ambil beserta materai 10.000 sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar. Selanjutnya Terdakwa mengambil rokok 9 (sembilan) slop berbagai merek yang ada di atas meja, Kemudian Terdakwa keluar dari warung melalui jalan masuk Terdakwa sebelumnya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana;---------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa FITRA HADI Alias FITRAH Bin MAKNA KARNA (Alm), pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB  atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di warung Saksi Korban DESI ARISANTI RAMBE tepatnya di Jalan Utama Dusun I RT. 002 RW. 001 Kel/Desa Menggala Teladan/Menggal Sakti, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa sedang berjalan dari rumah Terdakwa menuju ke rumah Sdr WAN yang bersebelahan dengan warung milik Saksi Korban DESI ARISANTI RAMBE yang beralamatkan di Jalan Utama Dusun I RT 002 RW 001 Kep. Manggala Sakti/ Teladan Kec. Tanah Putih Kab. Rohil. Terdakwa melihat warung tersebut tutup dan Terdakwa berjalan kea rah samping warung dan Terdakwa melihat ada tangga, kemudian Terdakwa langsung menaiki tangga yang sudah berada di samping warung tersebut dan masuk kedalam warung, setelah Terdakwa masuk kemudian Terdakwa melihat sebuah kain berwarna putih biru dan Terdakwa mengambil kain tersebut untuk menutupi wajah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah meja penyimpanan uang dan kemudian Terdakwa membuka laci dan Terdakwa melihat ada uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian terhadap uang tersebut Terdakwa ambil untuk Terdakwa miliki. Selanjutnya Terdakwa juga melihat adanya uang di bawah meja kasir sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa ambil. Setelah uang berhasil Terdakwa miliki kemudian Terdakwa melihat ada voucher Telkomsel di dalam kaleng rokok sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) buah, kemudian terhadap voucher tersebut Terdakwa ambil beserta materai 10.000 sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar. Selanjutnya Terdakwa mengambil rokok 9 (sembilan) slop berbagai merek yang ada di atas meja, Kemudian Terdakwa keluar dari warung melalui hjalan masuk Terdakwa sebelumnya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya