Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa RIKI ZULKARNAIN Alias RIKI PINCANG, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Paket D KM.16 Kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari 20 Januari 2025, sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa sedang duduk-duduk warung miso yang beralamat Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Paket D KM.16 Kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rohil, kemudian tiba-tiba teman Terdakwa bernama saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5582 PAC warna Coklat Cream milik Saksi Korban HENI ARDIYANTI dan di dalam jok sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) unit tablet merk SMART BERRY milik Saksi Korban datang menjumpai Terdakwa kemudian Saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI mengatakan "MANA HUTANG MU KI, AKU CARI-CARIIN KAU RUPANYA KAU DISINI" Terdakwa menjawab "APA TUH GALIH" Saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI mengatakan "SUDAH ADA YANG SEMALAM KI" Terdakwa mengatakan "BELUM LIH, AKU PINJAM DULU KERETA MU, TUNGGU LAH DISINI BENTAR, LIMA MENIT LAGI AKU DATANG" Saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI mengatakan "IYA UDAH PAKAI LAH " kemudian Saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI memberikan kunci kontak Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5582 PAC warna Coklat Cream milik Saksi Korban HENI ARDIYANTI dan di dalam jok sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) unit tablet merk SMART BERRY milik Saksi Korban kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5582 PAC warna Coklat Cream milik Saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI menuju rumah teman Terdakwa bernama RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) yang beralamat di Jalan H.Imam Munandar Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, setelah sampai Terdakwa berjumpa dengan Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) dan bersama temannya yang Terdakwa kenal bernama PASYA (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan "BANG GADAIKAN DULU KERETA INI" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan "AMAN INI BANG" Terdakwa mengatakan "AMAN" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan " GADAI BERAPA INI BANG " Terdakwa mengatakan "GADAI KAN AJA DUA JUTA RUPIAH BANG" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan "IYA UDAH TUNGGU DISINI BENTAR BIAR AKU TANYAKAN" selanjutnya Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) pergi dan Terdakwa menunggu dirumah Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) tidak lama kemudian kurang lebih 1 (satu) jam tiba-tiba Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) datang dan langsung memberikan uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan "BANG YANG ADA SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH BANG NGGAK MAU DIA DUA JUTA RUPIAH BANG" Terdakwa mengatakan "BERAPA LAMA JANGKA WAKTU GADAI NYA BANG" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan "SEBULAN BANG" Terdakwa mengatakan "IYA UDAH BANG NGGAK APA-APA, SAMA SIAPA ABANG GADAI" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan "KALAU ABANG MAU MENEBUSNYA ABANG CARI AJA AKU DAN ABANG JUMPAI AJA AKU" Terdakwa mengatakan “OKE BANG, BERAPA MENEBUSNYA BANG" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan " DUA SETENGAH JUTA RUPIAH BANG" Terdakwa mengatakan "OKE LAH BANG" selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr PASYA (DPO) sebagai upah menggadaikan Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5582 PAC warna Coklat Cream milik Saksi Korban ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggelapkan sepeda motor tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk sepeda motor, dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk tablet merk SMART BERRY warna putih.
---------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHPidana;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RIKI ZULKARNAIN Alias RIKI PINCANG, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Paket D KM.16 Kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari 20 Januari 2025, sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa sedang duduk-duduk warung miso yang beralamat Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Paket D KM.16 Kep. Pasir Putih Kec. Balai Jaya Kab. Rohil, kemudian tiba-tiba teman Terdakwa bernama saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5582 PAC warna Coklat Cream milik Saksi Korban HENI ARDIYANTI dan di dalam jok sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) unit tablet merk SMART BERRY milik Saksi Korban datang menjumpai Terdakwa kemudian Saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI mengatakan "MANA HUTANG MU KI, AKU CARI-CARIIN KAU RUPANYA KAU DISINI" Terdakwa menjawab "APA TUH GALIH" Saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI mengatakan "SUDAH ADA YANG SEMALAM KI" Terdakwa dengan tipu muslihat mengatakan "BELUM LIH, AKU PINJAM DULU KERETA MU, TUNGGU LAH DISINI BENTAR, LIMA MENIT LAGI AKU DATANG" sehingga Saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI menyerahkan sepeda motor yang Saksi kendarai dengan mengatakan "IYA UDAH PAKAI LAH " kemudian Saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI memberikan kunci kontak Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5582 PAC warna Coklat Cream milik Saksi Korban HENI ARDIYANTI dan di dalam jok sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) unit tablet merk SMART BERRY milik Saksi Korban kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5582 PAC warna Coklat Cream milik Saksi MUHAMMAD GALIH PANGESTU Alias GALI menuju rumah teman Terdakwa bernama RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) untuk menggadaikan sepeda motor Saksi Korban dengan maksud untuk menguntungkan diri Terdakwa yang beralamat di Jalan H.Imam Munandar Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, setelah sampai Terdakwa berjumpa dengan Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) dan bersama temannya yang Terdakwa kenal bernama PASYA (DPO) kemudian Terdakwa mengatakan "BANG GADAIKAN DULU KERETA INI" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan "AMAN INI BANG" Terdakwa mengatakan "AMAN" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan " GADAI BERAPA INI BANG " Terdakwa mengatakan "GADAI KAN AJA DUA JUTA RUPIAH BANG" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan "IYA UDAH TUNGGU DISINI BENTAR BIAR AKU TANYAKAN" selanjutnya Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) pergi dan Terdakwa menunggu dirumah Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) tidak lama kemudian kurang lebih 1 (satu) jam tiba-tiba Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) datang dan langsung memberikan uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan "BANG YANG ADA SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH BANG NGGAK MAU DIA DUA JUTA RUPIAH BANG" Terdakwa mengatakan "BERAPA LAMA JANGKA WAKTU GADAI NYA BANG" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan "SEBULAN BANG" Terdakwa mengatakan "IYA UDAH BANG NGGAK APA-APA, SAMA SIAPA ABANG GADAI" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan "KALAU ABANG MAU MENEBUSNYA ABANG CARI AJA AKU DAN ABANG JUMPAI AJA AKU" Terdakwa mengatakan “OKE BANG, BERAPA MENEBUSNYA BANG" Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) mengatakan " DUA SETENGAH JUTA RUPIAH BANG" Terdakwa mengatakan "OKE LAH BANG" selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr RAHMAD ARDIANSYAH (DPO) dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr PASYA (DPO) sebagai upah menggadaikan Sepeda Motor Honda Scoopy BM 5582 PAC warna Coklat Cream milik Saksi Korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) untuk sepeda motor, dan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk tablet merk SMART BERRY warna putih.
---------Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |