Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Satria Faza Andromeda
3.Nadini Cista, S.H.
ABU KASIM Alias KASIM Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 471/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-567/L.4.20/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Satria Faza Andromeda
3Nadini Cista, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU KASIM Alias KASIM Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---Bahwa Terdakwa ABU KASIM Alias KASIM Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm)  pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam Tahun 2024  bertempat di Jalan Sido Makmur RT 009 RW 002 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

---Bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas ketika saksi Muhammad Mustafar terlibat percecokan dengan Terdakwa di rumah Saksi Muhammad Safar yang beralamat di jalan Sido Makmur RT 009 RW 002 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, kemudian melihat percecokan tersebut Saksi Raudha datang lalu memisahkan Terdakwa dan Saksi Muhammad Mustafar serta menyuruh Terdakwa agar kembali kerumah Terdakwa, sehingga Terdakwa pulang ke rumah dalam keadaan emosi sambil berkata “Tunggu lah ya kalau jumpa diluar kenak kau nanti”.

----Bahwa selanjutnya saat tiba di rumah kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dari dalam rumah Terdakwa kemudian Kembali kerumah Saksi Muhammad Mustafar. Setibanya dirumah Saksi Muhammad Mustafar, Terdakwa melihat Saksi Muhammad Mustafar dan Saksi Raudha yang masih berada diluar rumah dan selanjutnya Terdakwa langsung mengayunkan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi kearah Saksi Muhammad Mustafar sebanyak 1 (satu) kali namun dengan cepat Saksi Raudha menarik Saksi Muhammad Mustafar kedalam rumah sehingga tidak mengenai Saksi Muhammad Mustafar. Melihat keributan yang terjadi kemudian Saksi Muhamad Johari datang dan langsung mengamankan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi dan memisahkan Terdakwa dan Saksi Muhammad Mustafar.

---Bahwa terdakwa membawa serta menguasai senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang tersebut tidaklah dipergunakan oleh terdakwa sesuai dengan peruntukannya.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya