Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Rhl 1.YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2.Genta patri putra, SH
SAMSUDIN ALIAS ISAM BIN KAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-322/L.4.20/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, S.H
2Genta patri putra, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUDIN ALIAS ISAM BIN KAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

              Primair :

             

----- Bahwa ia Terdakwa SAMSUDIN ALIAS ISAM BIN KAMAL, secara bersama-saama dengan Didi (DPO) dan Bengli (DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, sekira pukul 22.30 Wib. atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pesisir pantai Sungai Bagan Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau diposisi koordinat 2°10’48.3528”N - 100°46’52.428”E yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan / atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Bengli (DPO) melalui handphone dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjemput 8 (delapan) orang kewarganegaraan Indonesia yang akan berangkat dari Pulau Carey Malaysia dengan tujuan ke Bagansiapiapai Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, yang mana terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per orangnya. Kemudian terdakwa menerima pekerjaan tersebut dan mengatakan bahwa dokumen-dokumen kapal yang terdakwa miliki sudah mati, selanjutnya Bengli mengatakan kepada terdakwa bahwa besok pagi agar menjumpai temannya yang bernama Didi (DPO) di kedai kopi Arhana dan pada saat itu Bengli juga mengirimkan uang operasional untuk keberangkatan kepada terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Oleh karena terdakwa membutuhkan awak kapal maka terdakwa menghubungi saksi Yudiono dan saksi Muslim dan meminta mereka untuk ikut menjadi ABK dikapal terdakwa dan terdakwa juga mengatakan bahwa mereka akan membawa ban bekas dan nantinya masing-masing mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa meminta saksi Yudiono dan saksi Muslim agar segera mengirimkan foto kepada terdakwa untuk diteruskan kepada Bengli. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bertemu dengan Didi di kedai Kopi Arhana dan Didi memberikan dokumen kapal berupa Surat Persetujuan Berlayar dan Buku Pelaut sebanyak 11 (sebelas) buku atas nama Samsudin, Yudiono, Muslim, Lukmanto, Sunaryo, Suripto, Margono, Taufik Azizi, Muhammad Jafar, Rohimin dan Suroso. Kemudian pada pukul 19.00 Wib terdakwa, saksi Yudiono dan saksi Muslim berangkat dengan menggunakan KM. Nelayan Jaya II milik terdakwa dari Bagansiapiapi dan ditengah perjalanan barulah terdakwa mengatakan yang sebenarnya kepada saksi Yudiono dan saksi Muslim bahwa mereka sebenarnya akan ke Pulau Carey Malaysia untuk menjemput 8 (delapan) orang kewarganegaraan Indonesia.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia KM Nelayan Jaya II sampai di Pulau Carey Malaysia dan KM Nelayan Jaya II tidak bersandar di pelabuhan resmi di Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.00 datang 8 (delapan) orang berkewarganegaran Indonesia yaitu saksi Lukmanto, saksi Sunaryo, saksi Suripto, saksi Margono, saksi Taufik Azizi, saksi Muhammad Jafar, saksi Rohimin dan saksi Suroso, dan mereka satu per satu naik ke KM. Nelayan Jaya II, dan pada saat itu terdakwa sempat berjumpa dengan Bengli dan terdakwa meminta sisa upah terdakwa, lalu Bengli mengatakan bahwa sisa upah akan dibayarkan oleh Didi apabila 8 (delapan) orang tersebut telah sampai ditujuan yaitu Bagansiapiapi - Indonesia. Selanjutnya terdakwa membawa 8 (delapan) orang berkewarganegaraan Indonesia tersebut untuk masuk kedalam wilayah Indonesia dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi dan diperiksa oleh pejabat Imigrasi yang berwenang dengan menggunakan KM. Nelayan Jaya II yang terdakwa nakhodai karena paspor ke-8 orang tersebut ada yang hilang, sudah habis masa berlakunya dan di blacklist oleh pemerintah Malaysia. Kemudian ditengah pelayaran sekira pukul 22.30 WIB di perairan Sungai Bagan Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir – Indonesia, KM. Nelayan Jaya II ditangkap oleh saksi Tengku Abzirwan dan saksi Firdaus bersama-sama dengan Tim Ditpolairud Polda Riau, selanjutnya terdakwa berserta para saksi dan barang bukti dikawal kekantor Satpolairud Polres Rohil kemudian dikawal lagi ke Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Bengli dan Didi (DPO) melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan telah melanggar UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

             

 

              Subsidair :

 

----- Bahwa ia Terdakwa SAMSUDIN ALIAS ISAM BIN KAMAL, secara bersama-saama dengan Didi (DPO) dan Bengli (DPO) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, sekira pukul 22.30 Wib. atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pesisir pantai Sungai Bagan Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau diposisi koordinat 2°10’48.3528”N - 100°46’52.428”E yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan Manusia”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Bengli (DPO) melalui handphone dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjemput 8 (delapan) orang kewarganegaraan Indonesia yang akan berangkat dari Pulau Carey Malaysia dengan tujuan ke Bagansiapiapai Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, yang mana terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per orangnya. Kemudian terdakwa menerima pekerjaan tersebut dan mengatakan bahwa dokumen-dokumen kapal yang terdakwa miliki sudah mati, selanjutnya Bengli mengatakan kepada terdakwa bahwa besok pagi agar menjumpai temannya yang bernama Didi (DPO) di kedai kopi Arhana dan pada saat itu Bengli juga mengirimkan uang operasional untuk keberangkatan kepada terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Oleh karena terdakwa membutuhkan awak kapal maka terdakwa menghubungi saksi Yudiono dan saksi Muslim dan meminta mereka untuk ikut menjadi ABK dikapal terdakwa dan terdakwa juga mengatakan bahwa mereka akan membawa ban bekas dan nantinya masing-masing mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa meminta saksi Yudiono dan saksi Muslim agar segera mengirimkan foto kepada terdakwa untuk diteruskan kepada Bengli. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa bertemu dengan Didi di kedai Kopi Arhana dan Didi memberikan dokumen kapal berupa Surat Persetujuan Berlayar dan Buku Pelaut sebanyak 11 (sebelas) buku atas nama Samsudin, Yudiono, Muslim, Lukmanto, Sunaryo, Suripto, Margono, Taufik Azizi, Muhammad Jafar, Rohimin dan Suroso. Kemudian pada pukul 19.00 Wib terdakwa, saksi Yudiono dan saksi Muslim berangkat dengan menggunakan KM. Nelayan Jaya II milik terdakwa dari Bagansiapiapi dan ditengah perjalanan barulah terdakwa mengatakan yang sebenarnya kepada saksi Yudiono dan saksi Muslim bahwa mereka sebenarnya akan ke Pulau Carey Malaysia untuk menjemput 8 (delapan) orang kewarganegaraan Indonesia.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekira pukul 09.00 waktu Malaysia KM Nelayan Jaya II sampai di Pulau Carey Malaysia dan KM Nelayan Jaya II tidak bersandar di pelabuhan resmi di Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.00 datang 8 (delapan) orang berkewarganegaran Indonesia yaitu saksi Lukmanto, saksi Sunaryo, saksi Suripto, saksi Margono, saksi Taufik Azizi, saksi Muhammad Jafar, saksi Rohimin dan saksi Suroso, dan mereka satu per satu naik ke KM. Nelayan Jaya II, dan pada saat itu terdakwa sempat berjumpa dengan Bengli dan terdakwa meminta sisa upah terdakwa, lalu Bengli mengatakan bahwa sisa upah akan dibayarkan oleh Didi apabila 8 (delapan) orang tersebut telah sampai ditujuan yaitu Bagansiapiapi - Indonesia. Selanjutnya terdakwa membawa 8 (delapan) orang berkewarganegaraan Indonesia tersebut untuk masuk kedalam wilayah Indonesia dari negara Malaysia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi dan diperiksa oleh pejabat Imigrasi yang berwenang dengan menggunakan KM. Nelayan Jaya II yang terdakwa nakhodai karena paspor ke-8 orang tersebut ada yang hilang, sudah habis masa berlakunya dan di blacklist oleh pemerintah Malaysia. Kemudian ditengah pelayaran sekira pukul 22.30 WIB di perairan Sungai Bagan Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir – Indonesia, KM. Nelayan Jaya II ditangkap oleh saksi Tengku Abzirwan dan saksi Firdaus bersama-sama dengan Tim Ditpolairud Polda Riau, selanjutnya terdakwa berserta para saksi dan barang bukti dikawal kekantor Satpolairud Polres Rohil kemudian dikawal lagi ke Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa ketidak-berhasilan Terdakwa, bersama Bengli dan Didi membawa 8 (delapan) orang warga negara Indonesia tersebut dari Pulau Carey Malaysia dengan tujuan Bagansiapiapi – Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melalui pemeriksaan imigrasi tersebut bukan disebabkan karena kehendak dan kemauan dari Terdakwa, Bengli maupun dari Didi sendiri, akan tetapi karena perbuatan dimaksud terlebih dahulu dapat diketahui dan dicegah oleh aparat berwajib yang sedang melaksanakan tugas pengawasan ditempat tersebut, sehingga Terdakwa bersama 8 (delapan) orang warga negara Indonesia tersebut diamankan dan dibawa Tim dari Ditpolairud Pokda Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Bengli dan Didi (DPO) yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan Manusia”, tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan telah melanggar UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya